Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi dan Bisnis

Pengusaha Menuntut Kompensasi Kenaikan BBM
Senin, 06 Desember 2004 | 18:33 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Dunia usaha menganggap kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) hal yang tidak bisa dihindarkan dan menyetujuinya, namun mereka meminta kompensasi.

"Kompensasinya, pemerintah harus langsung memangkas biaya-biaya birokrasi yang selama ini menjadi high-cost ekonomi," ujar M.S. Hidayat, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia M.S. Hidayat di sela-sela acara peresmian pelaksanaan e-registrasi di Departemen Keuangan, Senin (6/12).

Urusan birokrasi, lanjutnya, menelan biaya sekitar 20 persen dari biaya produksi. Birokrasi yang harus dipangkas itu tersebar secara merata dari daerah sampai ke pusat.

Masalah kompensasi ini juga disampaikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla ketika ditemui pada acara yang sama. "Yang paling penting, saat ini sedang dibahas kompensasi atas kenaikan BBM,” ujarnya.

Namun, dia tidak menyebutkan secara jelas apa kompensasi itu. Ada 12 titik yang disebut Hidayat merupakan titik ekonomi biaya tinggi yang diinginkan oleh pengusaha untuk dipangkas sebagai kompensasi kenaikan BBM.
Namun, ia enggan menyebutkan daftar yang sudah disampaikan kepada pemerintah tersebut secara lebih terperinci. Dia mengakui bahwa perizinan merupakan komoditi yang mahal. Perizinan tersebut, lanjutnya, bisa saja terjadi di perhubungan, bea cukai, maupun pajak.

Ia berharap agar dengan adanya masalah perizinan yang selama ini membutuhkan waktu selama 5 bulan dapat lebih cepat prosesnya menjadi hanya 1 bulan.

Pada kesempatan tersebut Hidayat juga mempertanyakan peran Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). "Mau diapakan BKPM itu, apa hanya sebagai badan promosi saja," ujarnya.

Ia berharap agar BKPM berfungsi lebih efektif seperti di luar negeri. Fungsi tersebut adalah sebagai one stop service bagi para investor yang akan menanamkan modal di Indonesia. Agar hal itu dapat terwujud, BKPM harus diberi kekuatan agar mampu mengkoordinir departemen-departemen terkait dan dipimpin oleh orang yang mampu untuk itu.

Mengenai masalah kepastian kenaikan BBM, Jusuf Kalla mengatakan bahwa sampai saat ini masalah tersebut masih dalam pembahasan. "Besaran kenaikan BBM itu masih dibahas oleh Menteri Keuangan dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral," ujarnya.

Mengenai kenaikan BBM, kata Hidayat, seseungguhnya dunia usaha menyetujui karena sudah tidak terhindarkan lagi. "Kapanpun kenaikan itu mau dilakukan, kalau pemerintah sudah siap, kami setuju," ujarnya. (indriani dyah s)


Fototerkait
         
Calon presiden (Capres) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, didampingi Ketua Umum Kadin, Mohamad S. Hidayat (kedua dari kanan), dan Aburizal Bakrie (kanan), dalam acara dialog Calon presiden (Capres) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, didampingi Ketua Umum Kadin, Mohamad S. Hidayat (kedua dari kanan), dan Aburizal Bakrie (kanan), dalam acara dialog
Megawati Soekarnoputri, Mohamad S. Hidayat, dll
Megawati Soekarnoputri, Mohamad S. Hidayat, dll

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Faisal Basri: Pemerintah Harus Antisipasi Dampak Kenaikan BBM
Subsidi BBM Sampai November Rp 46 Triliun
Kadin Jakarta Optimis Terhadap Pemerintahan Yudhoyono
Kurtubi: Perusahaan Lain Di bawah Pertamina Dibubarkan Saja
Kadin DKI: Harga Kebutuhan Pokok Akan Naik 10 Persen
MK Tolak Menguji UU Tentang Kadin Sebagai Wadah Tunggal
Kadin: Infrastruktur Harus Jadi Tujuan Investasi
KADIN: Perlu Review Fungsi BKPM
Kebakaran di Siak Saat Eksploitasi Minyak
Pemerintah Naikan Harga Minyak Dalam Negeri Setelah 100 Hari Kerja
> selengkapnya...


Referensi

Profil Mohamad Suleman Hidayat
Keppres RI No. 14 Tahun 2004 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri
UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Website

Organization of the Petroleum Exporting Countries (OPEC)
PT Pertamina


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data