Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi dan Bisnis

Penduduk Zona Perdagangan Bebas Kena Pajak
Jum'at, 03 Desember 2004 | 13:37 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Masyarakat yang berada dalam kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ) tetap akan terkena wajib pajak. Hal ini dilakukan guna menghindari kecemburuan sosial dengan masyarakat daerah lain.

"Konsumen di FTZ itu akan tetap membayar pajak penjualan, pajak bea masuk dan sebagainya," kata Menteri Perdagangan, Mari E. Pangestu, saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis (2/12) malam.

Mari mengatakan, langkah ini perlu dilakukan menanggapi adanya penolakan terhadap pengesahan FTZ. Banyak kalangan menolak zona perdagangan bebas di Batam, karena di area tersebut masyarakat tidak akan terkena pajak.

Anggota Komisi VI Irmadi Lubis, mengatakan jika hal ini benar diterapkan hendaknya pemerintah mengamandemen terlebih dahulu UU nomor 36 tahun 2000. Sebab, didalamnya dinyatakan bahwa penduduk di area FTZ dibebaskan dari kewajiban membayar pajak. "Jadi kami harapkan pemerintah juga melakukan kajian amandemen UU nomor 36 tetapi secara komprehensif," kata Irmadi.

Mari berjanji akan mengkaji lebih dalam tentang hal itu. Dia akan mempelajari seluruh aspek mengenai zona perdagangan bebas di Batam.

Namun, Mari tidak bisa memberi jaminan RUU tersebut akan diselesaikan dalam masa 100 hari kerja kabinet ini. "Tapi proses untuk membahasnya sudah dimulai," kata Mari.

Menyangkut kawasan berikat (bounded zone) sebagai dasar pembentukan FTZ di Indonesia kawasan timur, Mari mengatakan, perlu dilakukan kajian lebih mendalam. Pasalnya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk membentuk suatu kawasan perdagangan bebas.

"Tentunya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dan ini saya rasa belum jelas apa yang menjadi syarat suatu daerah boleh atau tidak menjadi FTZ atau bounded zone," kata Mari. (muhamad nafi)


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

11 Sektor Masuk Perdagangan Bebas Mulai 2005
Didik: Kekhawatiran Pemerintah Soal RUU Batam Tidak Beralasan
Menteri Perdagangan Prioritaskan Penurunan Biaya Ekonomi
Kuota Tekstil Indonesia Tidak Bisa Diperpanjang
Ekspor LNG ke Cile Akan Pakai Harga Pasar
Asing Anggap Iklim Investasi Indonesia Sudah Membaik
Pemerintah Belum Akan Sahkan RUU Batam Dalam 100 Hari
Indonesia Akan Minta Tarif Khusus Tekstil
Pemerintah Prioritaskan Tiga Program Ekonomi
Pemerintah Cina Bantu Pembangunan Jalur Ganda Kereta Api
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data