|
Ekonomi dan Bisnis
Penduduk Zona Perdagangan Bebas Kena Pajak
Jum'at, 03 Desember 2004 | 13:37 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Masyarakat yang berada dalam kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ) tetap akan terkena wajib pajak. Hal ini dilakukan guna menghindari kecemburuan sosial dengan masyarakat daerah lain.
"Konsumen di FTZ itu akan tetap membayar pajak penjualan, pajak bea masuk dan sebagainya," kata Menteri Perdagangan, Mari E. Pangestu, saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis (2/12) malam.
Mari mengatakan, langkah ini perlu dilakukan menanggapi adanya penolakan terhadap pengesahan FTZ. Banyak kalangan menolak zona perdagangan bebas di Batam, karena di area tersebut masyarakat tidak akan terkena pajak.
Anggota Komisi VI Irmadi Lubis, mengatakan jika hal ini benar diterapkan hendaknya pemerintah mengamandemen terlebih dahulu UU nomor 36 tahun 2000. Sebab, didalamnya dinyatakan bahwa penduduk di area FTZ dibebaskan dari kewajiban membayar pajak. "Jadi kami harapkan pemerintah juga melakukan kajian amandemen UU nomor 36 tetapi secara komprehensif," kata Irmadi.
Mari berjanji akan mengkaji lebih dalam tentang hal itu. Dia akan mempelajari seluruh aspek mengenai zona perdagangan bebas di Batam.
Namun, Mari tidak bisa memberi jaminan RUU tersebut akan diselesaikan dalam masa 100 hari kerja kabinet ini. "Tapi proses untuk membahasnya sudah dimulai," kata Mari.
Menyangkut kawasan berikat (bounded zone) sebagai dasar pembentukan FTZ di Indonesia kawasan timur, Mari mengatakan, perlu dilakukan kajian lebih mendalam. Pasalnya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk membentuk suatu kawasan perdagangan bebas.
"Tentunya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dan ini saya rasa belum jelas apa yang menjadi syarat suatu daerah boleh atau tidak menjadi FTZ atau bounded zone," kata Mari. (muhamad nafi)
INDEKS BERITA LAINNYA :
|