Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Purnomo Yusgiantoro: Buyat Tidak Tercemar
Jum'at, 03 Desember 2004 | 02:54 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pernyataan ini bertolak belakang dengan pernyataan Menteri Lingkungan Rachmat Witoelar. Rachmat akhir November lalu juga menegaskan, pemerintah tetap pada posisinya menunjuk PT Newmont Minahasa Raya bersalah, karena telah mencemari Teluk Buyat, Minahasa Selatan. Karena itu, dia akan menuntut Newmont ke pengadilan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral Simon F Sembiring juga meragukan metode penelitian tim teknis yang dibentuk pemerintah. Departemen Pertambangan dan Energi juga masuk dalam tim ini.

Dia mengatakan, sampel yang diperiksa ibarat sampel yang diambil di tempat sampah. “Itu sama saja seperti mengambil sampel di Bantargebang. Ya sudah pasti tercemar,” ujarnya.

Dia menjelaskan, kadar logam yang terkandung di perairan Teluk Buyat masih di bawah ambang batas yang ditetapkan Departemen Kesehatan. Tim teknis membandingkan kadar logam di perairan yang dibandingkan dengan air untuk minum. Ini jelas tidak sepadan, karena air minum seharusnya dimasak terlebih dulu.

“Tapi tim teknis berargumen bahwa penduduk meminum langsung airnya. Itu kan bukan salah Newmont,” tambahnya.

Karena itu, Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral mendesak agar Kementerian Lingkungan Hidup segera menerbitkan laporan tim teknis agar bisa diakses dan diteliti oleh ahli-ahli se dunia. Dia juga menunjukkan sebuah artikel di Amerika Serikat yang menyebutkan bahwa pembuangan tailing ke laut tidak dilarang, dengan kondisi-kondisi tertentu.

Namun, anggota DPR dari Fraksi PDI-P Sonny Keraf mengingatkan bahwa DPR telah memutuskan agar hasil tim teknis dilanjutkan ke pengadilan. “Biar keberatan dan argumen yang disampaikan Dirjen Geologi itu diungkap di pengadilan,” katanya.

Simon pun akhirnya mengatakan, pihaknya tetap mendukung upaya pembuktian secara hukum.

Sementara itu, Ketua tim teknis penanganan kasus Buyat Masnellyarti Hilman mengatakan, semua institusi sebetulnya sudah menerima kesimpulan bahwa ada pencemaran di Teluk Buyat dan Newmont harus bertanggung jawab atas hal itu. “Tapi secara perorangan, ada yang nyeleneh lain sendiri,” kata Masnellyarti kepada Tempo.

Tim menggunakan standar untuk menentukan pencemaran di Buyat. Selain standar yang dimiliki pemerintah, tim juga menggunakan standar internasional atau referensi. Standar dan referensi yang dipakai tim adalah ASEAN Marine Guideline yang sudah ada sejak 2004.

Guideline ini menyebutkan bahwa sedimen yang terpolusi mengandung 50-300 ppm arsenik. “Dan yang ada di contoh sedimen yang dibuang Newmont ada di antara angka itu hingga di atas 300 ppm,” katanya.

Atas temuan itu, kata Masnellyarti, tim teknis akhirnya menyimpulkan Newmont terbukti mencemari Buyat. Newmont terbukti telah membuang tailing di kedalaman air laut yang tidak mengandung termoklin.

“Jadi, kajian kami sudah cukup menunjukkan ada pencemaran dan peran Newmont di situ,” tegasnya.

Dara Meutia Uning/Muhammad Fasabeni/Rr. Ariyani - Tempo


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Departemen Pertambangan Siapkan Opsi Kenaikan BBM
Masyarakat Buyat Minta Relokasi
Dirjen Migas: Perlu Insentif Fiskal untuk Investor Migas
Polisi Perlu Otopsi Jasad Andini
Polis Periksa 10 Saksi Lagi dalam Kasus Munir
"PT Newmont Tak Akan Lari dari Tanggung Jawab"
Komisi Lingkungan Hidup DPR Pertanyakan Kasus Buyat
Menteri-menteri Ekonomi Halal Bi Halal
Kabinet Indonesia Bersatu Belum Putuskan Nasib AAF
Pemerintah Jajaki Kerja Sama Energi Dengan Sejumlah Negara
> selengkapnya...


Referensi

Inpres RI No. 3 Tahun 2000 Tentang Koordinasi Penanggulangan Masalah Pertambangan Tanpa Izin
Keppres RI No. 80 Tahun 1999 Tentang Pedoman Umum Perencanaan dan Pengelolaan Kawasan Pengembangan Lahan Gambut di Kalteng
PP RI No. 53 Tahun 1999 Tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)
> selengkapnya...

Website

PT Freeport Indonesia
Newmont Indonesia
Berita Bumi
Situs INFORM
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data