|
Nasional
Purnomo Yusgiantoro: Buyat Tidak Tercemar
Jum'at, 03 Desember 2004 | 02:54 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pernyataan ini bertolak belakang dengan pernyataan Menteri Lingkungan Rachmat Witoelar. Rachmat akhir November lalu juga menegaskan, pemerintah tetap pada posisinya menunjuk PT Newmont Minahasa Raya bersalah, karena telah mencemari Teluk Buyat, Minahasa Selatan. Karena itu, dia akan menuntut Newmont ke pengadilan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral Simon F Sembiring juga meragukan metode penelitian tim teknis yang dibentuk pemerintah. Departemen Pertambangan dan Energi juga masuk dalam tim ini.
Dia mengatakan, sampel yang diperiksa ibarat sampel yang diambil di tempat sampah. “Itu sama saja seperti mengambil sampel di Bantargebang. Ya sudah pasti tercemar,” ujarnya.
Dia menjelaskan, kadar logam yang terkandung di perairan Teluk Buyat masih di bawah ambang batas yang ditetapkan Departemen Kesehatan. Tim teknis membandingkan kadar logam di perairan yang dibandingkan dengan air untuk minum. Ini jelas tidak sepadan, karena air minum seharusnya dimasak terlebih dulu.
“Tapi tim teknis berargumen bahwa penduduk meminum langsung airnya. Itu kan bukan salah Newmont,” tambahnya.
Karena itu, Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral mendesak agar Kementerian Lingkungan Hidup segera menerbitkan laporan tim teknis agar bisa diakses dan diteliti oleh ahli-ahli se dunia. Dia juga menunjukkan sebuah artikel di Amerika Serikat yang menyebutkan bahwa pembuangan tailing ke laut tidak dilarang, dengan kondisi-kondisi tertentu.
Namun, anggota DPR dari Fraksi PDI-P Sonny Keraf mengingatkan bahwa DPR telah memutuskan agar hasil tim teknis dilanjutkan ke pengadilan. “Biar keberatan dan argumen yang disampaikan Dirjen Geologi itu diungkap di pengadilan,” katanya.
Simon pun akhirnya mengatakan, pihaknya tetap mendukung upaya pembuktian secara hukum.
Sementara itu, Ketua tim teknis penanganan kasus Buyat Masnellyarti Hilman mengatakan, semua institusi sebetulnya sudah menerima kesimpulan bahwa ada pencemaran di Teluk Buyat dan Newmont harus bertanggung jawab atas hal itu. “Tapi secara perorangan, ada yang nyeleneh lain sendiri,” kata Masnellyarti kepada Tempo.
Tim menggunakan standar untuk menentukan pencemaran di Buyat. Selain standar yang dimiliki pemerintah, tim juga menggunakan standar internasional atau referensi. Standar dan referensi yang dipakai tim adalah ASEAN Marine Guideline yang sudah ada sejak 2004.
Guideline ini menyebutkan bahwa sedimen yang terpolusi mengandung 50-300 ppm arsenik. “Dan yang ada di contoh sedimen yang dibuang Newmont ada di antara angka itu hingga di atas 300 ppm,” katanya.
Atas temuan itu, kata Masnellyarti, tim teknis akhirnya menyimpulkan Newmont terbukti mencemari Buyat. Newmont terbukti telah membuang tailing di kedalaman air laut yang tidak mengandung termoklin.
“Jadi, kajian kami sudah cukup menunjukkan ada pencemaran dan peran Newmont di situ,” tegasnya.
Dara Meutia Uning/Muhammad Fasabeni/Rr. Ariyani - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|