Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi

Pemerintah Akan Selesaikan Kasus Cemex di Luar Pengadilan
Kamis, 02 Desember 2004 | 20:31 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Dia menjelaskan, penyelesaian di luar pengadilan ini sesuai dengan anjuran Menteri Koordinator Perekonomian Aburizal Bakrie. “Sesuai anjuran Menko Perekonomian, pemerintah akan berunding kembali dengan semangat yang baru,” kata Sugiharto usai rapat kerja dengan Komisi Keuangan dan Perbankan DPR.

Pemerintah, menurut dia, akan membawa beberapa opsi dalam perundingan di luar pengadilan itu. “Ada tiga sampai lima opsi, tapi ada kemungkinan akan diringkas menjadi tiga opsi,” kata Sugiharto. Namun, dia tidak menyebutkan apa saja opsi tersebut.

Pernyataan Sugiharto hari ini agar berbeda dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Aburizal Bakrie sebelumnya. Aburizal akhir November lalu mengatakan, pemerintah masih tetap kepada keputusannya semula dalam penyelesaian kasus Cemex dengan Semen Gresik, yakni menyelesaikan kasus gugatan Cemex lewat jalur pengadilan di lembaga arbitrase internasional atau International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID).

Dia membantah kabar yang menyebutkan bahwa pemerintah telah menyepakati akan menyelesaikan masalah tersebut di luar pengadilan, yaitu dengan cara memberikan dua pabrik milik Semen Gresik di Tuban kepada Cemex sebagai kompensasinya. "Belum ada kemauan untuk menyelesaikan di luar pengadilan," katanya.

Seperti diketahui, sengketa antara pemerintah dan Cemex sudah berlangsung sejak lama. Cemex menilai pemerintah tidak berhasil melindungi kepentingan investasi perusahaannya di Semen Gresik. Padahal, menurut Cemex, berdasarkan pada perjanjian jual beli saham sebelumnya, pemerintah harus melepaskan kepemilikan sahamnya sehingga Cemex menjadi pemilik mayoritas saham di Semen Gresik.

Sedangkan pemerintah berpendapat, tidak ada ketentuan dalam perjanjian jual beli yang mengharuskan pemeirntah menjual kepemilikan sahamya. Ketentuan yang ada, kata pemerintah, hanya mengatur hak pemerintah untuk menjual sahamnya di Semen Gresik dan ini bukan kewajiban.

Pemerintah kini menguasai 51 persen saham di Semen Gresik dan Cemex menguasai 25,5 persen saham.

Akibat sengketa yang berlarut-larut, perusahaan semen asal negara Meksiko itu mengajukan gugatannya kepada pemerintah pada 10 Desember 2003, melalui lembaga arbitrase internasional.

Erwin Dariyanto - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Menteri Negara BUMN: Opsi Merger Hanya untuk AAF dan PIM
“Temuan Dirjen Pajak Bisa Jadi Bukti Tambahan”
Kementerian BUMN Akan Revisi Kebijakan Dirut Pertamina
Sikap Cemex Terhadap Indonesia Mulai Melunak
Gerbong KA Kertajaya Produksi INKA Madiun
Presiden Intruksikan Infrastruktur Perhubungan Siaga Satu
Surat Peringatan Kedua untuk Dirut Pertamina Bakal Menyusul
Direktur Utama Pertamina Sudah Beri Jawaban ke Kementerian BUMN
Direktur Utama Pertamina Dapat Surat Peringatan
Kementerian BUMN Akan Di Revitalisasi
> selengkapnya...


Website

Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD)


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data