Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi dan Bisnis

Korupsi Akar Utang Luar Negeri
Selasa, 30 November 2004 | 19:07 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Erna Witoelar, Duta Besar Khusus PBB untuk Tujuan Pembangunan Milenium (Millenium Development Goals/MDGs), meyakini bahwa jika korupsi tidak ada, Indonesia tidak perlu utang keluar negeri.

Hal itu diungkapkannya dalam seminar nasional Pencapaian Indonesia terhadap ICPD dan MDGs, hari ini (30/11) di Gedung DPR Jakarta.

Senada dengannya, Deputi Keluarga Berencana dan kesehatan reproduksi BKKBN pusat Siswanto Agus Wilopo, bahkan mengusulkan hukuman tembak bagi para koruptor jika diperlukan.

Masalah korupsi telah merongrong negeri ini dan juga menjadi masalah kependudukan dan kesejahteraan rakyat yang menjadi inti dalam seminar ini. Selain kedua orang itu, hadir juga sebagai pembicara Aisyah Hamid Baidlowi, anggota fraksi dan Ketua IFPPD, dan Yohandarwati, Direktur kependudukan, Kesejahteraan sosial, dan pemberdayaan perempuan Bappenas.

ICPD (International Conference on Population and Development) adalah konferensi Kependudukan dan Pembangunan Internasional yang diadakan oleh PBB pada tahun 1994. Konferensi ini melahirkan kesepakatan dari 179 anggota PBB tentang kebijakan kependudukan selama rentang 20 tahun kedepan, yakni 1994-20015.

Secara umum, ICPD diarahkan untuk memaksimalkan peran penduduk dalam pembangunan dan menjamin peningkatan kesejahteraan penduduk.

Pada tahun 2000, dalam persidangan PBB di New York, 189 anggota menyepakati Millenium Development Goals (MDGs) atau Tujuan Pembangunan Milenium bahwa pada akhir kebijakan ICPD tahun 2015 nanti harus dicapai delapan hal.

Pertama, mengentaskan kemiskinan dan kelaparan mutlak. Kedua, mencapai pendidikan dasar umum. Ketiga, mempromosikan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan. Keempat, mengurangi kematian anak. Kelima, meningkatkan kesehatan ibu. Keenam, memerangi HIV/AIDS, malaria dan penyakit-penyakit lain. Ketujuh, menjaminlingkungan yang berkelanjutan, dan mengembangkan kerjasama global dalam pembangunan.

Untuk mencapai hal tersebut, pihak-pihak yang terkait dengan masalah kependudukan dan kesejahteraan rakyat akan berjuang untuk bekerja lebih baik agar dapat mewujudkannya. Mengenai program MDGs yang belum juga berjalan maksimal, Erna menolak untuk memproyekkan kepada instansi tertentu karena hal itu dapat menjadi sasaran empuk bagi para koruptor.

Baidlowi menyatakan, DPR sebagai lembaga legislasi, alokasi anggaran, dan pengawasan, akan membantu dengan sosialisasi dan memasukkan strategi ICPD dan MDGs memecahkan masalah kependudukan dan pembangunan kepada mitra-mitra kerjanya.

Dia berjanji akan mengagendakan kembali pembahasan UU No.10 tahun 1992 tentang kependudukan dan keluarga sejahtera agar masalah ICPD bisa dimasukkan ke dalamnya.

Siswanto menyambut baik usulan Baidlowi itu. Menurutnya, hal itu harus segera diselesaikan agar sejalan dengan konsep ICPD.

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Beddu Amang Mangkir dari Pemeriksaan Polisi
Koruptor DPRD Depok, Jadi Kandidat Ketua
Jaksa Agung akan Bentuk Satgas Anti KKN
Presiden Lantik Hakim Ad Hoc Korupsi
BPK Temukan Penyimpangan Laporan Keuangan Daerah
TNI Selidiki Kaitan Puteh dan GAM
Pemerintah Didesak Segera Bentuk Pengadilan Antikorupsi
Kejaksaan Agung akan Gelar Rapat Kerja Teknis
Depdiknas Diduga Korupsi Rp.150 milyar
Wiranto: Golkar Memimpin, Dijamin Tidak Ada Koruptor
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Kejaksaan di Daerah Kurang Mendukung Upaya Pemberantasan Korupsi
Kasus-kasus Korupsi di Indonesia
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Indeks Masih Berpotensi Melemah
Afrika Selatan: Kami Siap untuk Piala Dunia 2010
Jabodetabek Berawan
Anomali Kesebelasan Kroasia
Hari Ini PKB Gus Dur Alan Duduki Kantor KPU

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data