Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekbis

Dirjen Migas: Perlu Insentif Fiskal untuk Investor Migas
Selasa, 30 November 2004 | 15:43 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah Indonesia terus menggodok paket insentif fiskal untuk investor migas dan pertambangan. Insentif ini diberikan agar sektor migas dan pertambangan semakin menarik. "Besok Rabu ada pertemuan dengan Dirjen Pajak, mudah-mudahan setelah itu sudah mencapai final, apa tindaklanjut dan keputusan yang akan dikeluarkan," kata Iin Arifik Takhyan dalam konggres Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia di Jakarta, Selasa (30/11).

Menurutnya sebelumnya telah ada pertemuan dengan Dirjen Pajak yang meminta agar masalah pajak dikembalikan dalam keadaaan "normal". Masalah perpajakan ini sering dijadikan alasan enggannya investor menanamkan modal di Indonesia. Dalam UU Migas yang lama, para kontraktor migas tidak perlu membayar pajak selama masa eksplorasi. Sedangkan dengan UU Migas baru pajak telah dikenakan saat masa eksplorasi.

"Dalam Production Sharing Contract itu pengertiannya dengan membayar 85 persen itu sudah termasuk pajak-pajak, lalu ada PPN yang harus di "reimburse" itu yang sedang kita perjuangkan," tandas Iin. Pembagian hasil minyak antara pemerintah dan kontraktor dalam kontrak produksi bersama (Production Sharing Contrac) telah disepakati 85:15. Namun saat ini Pemerintah (dalam hal ini Dirjen Pajak) masih tetap mengenakan bea impor untuk barang yang digunakan dalam eksplorasi migas ketika masuk ke Indonesia. Sebenarnya bea impor barang ini dapat saja diminta kembali oleh kontraktor namun diperlukan angka pengenal impor.

Dalam UU Migas lama, impor barang kontraktor migas ditanggung Pertamina dengan menggunakan angka pengenal impor milik Pertamina. Namun saat ini, tambah Iin, masalah hulu industri migas diserahkan ke Badan Pengelola Migas. BP Migas ini bukan sebuah perusahaan melainkan Badan Hukum sehingga tidak memiliki angka pengenal impor.

"Dengan dikelola BP migas, angka pengenal impor tidak jelas, maka ada kemungkinan akan diserahkan ke PSC atau kepada BP Migas dengan pengecualian," tutur Iin. Saat ini Dirjen Pajak sedang mempertimbangkan apakah perlu ada keputusan menteri keuangan yang harus diubah dan diteliti apakah permintaan itu sesuai dengan UU yang ada.

Sebelumnya Menteri Pertambangan dan Energi Purnomo Yusgiantoro menjanjikan paket kebijakan berisi insentif untuk menggairahkan sektor pertambangan yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat. Ia mengatakan, paket ini nantinya bisa dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB) menteri atau keputusan presiden. "Kita belum tahu bentuknya bagaimana, masih digarap. Tapi kita harapkan bisa dikeluarkan secepatnya," kata Purnomo. Harapannya, saat kunjungan delegasi Kamar Dagang Amerika bidang Energi pada Januari 2005 diharapkan konsep itu telah tersedia.

Muhamad Fasabeni - Tempo


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kalbe Farma Bangun Pabrik Pengolahan Susu
Kepala BKPM Usulkan BKPM Langsung di Bawah Presiden
Mentamben: Tidak Ada Wakil Kami Yang Berangkat
Presiden Bush Minta Indonesia Efektifkan Kontrak-Kontak Migas
Pemerintah Segera Ajukan RUU Investasi ke DPR
Pemerintah Godok Rencana Pembangunan Jalan Tol 1.500 Kilometer Di Jawa-Bali
BI Tak Akan Longgarkan BMPK untuk Penuhi Kebutuhan Dolar Pertamina
Inggris Berharap Peraturan Penghambat Investasi Direvisi
Ekspor ke Chile Tergantung Harga
Putusan UU Tenaga Listrik dan Migas Ditunda
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 3 Tahun 2004 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan ( Persero ) PT. Rajawali Nusantara Indonesia
UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Migas
Kepres RI No. 87 Thn.2003 Tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor Dan Peningkatan Investasi
> selengkapnya...

Website

Organization of the Petroleum Exporting Countries (OPEC)
Bursa Efek Surabaya


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Hamka Yandhu dan Anthony Diancam 20 Tahun Penjara
Pemerintah Diminta Segera Antisipasi Kenaikan Harga
Perbandingan kampanye Obama – McCain Soal Pajak
Desain Terminal Bandara Depati Amir Selesai Oktober
Keliling Dunia KPU Dinilai Tak Efektif

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data