|
Ekonomi
Anggota DPR Persoalkan Rencana Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan
Senin, 29 November 2004 | 21:26 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota Komisi Keuangan DPR mempersoalkan rencana Departemen Keuangan membentuk lembaga Otoritas Jasa Keuangan.
Seperti diketahui, Departemen Keuangan akan membentuk Otoritas Jasa Keuangan pada 2006. Lembaga ini merupakan hasil merger dari Badan Pengawasan Pasar Modal (Bapepam) dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK).
Ismayatun dari PDIP menolak penggabungan Bapepam dan DJLK. Alasannya, hal itu tidak sesuai dengan kebutuhan pasar.
Menurut dia, seharusnya Departeman Keuangan melakukan riset penelitian terlebih dahulu, sebelum memutuskan penggabungan kedua instansi tersebut. “Risetlah, kebutuhan pasar modal ini sebetulnya apa,” kata Ismayatun dalam rapat dengar pendapat dengan Menteri Keuangan Jusuf Anwar.
Sementara itu, anggota komisi Melchias Markus Mekeng dari Golkar mengatakan, seharusnya lembaga yang mengurusi pasar modal adalah sebuah lembaga yang independen. “Bapepam harus jauh dari intervensi orang-orang tertentu,” katanya.
Menurut dia, Bapepam harusl menjadi lembaga yang langsung berada di bawah presiden, bukan dibawah Departeman Keuangan. Bapepam seharusnya langsung melaporkan hasil kerjanya kepada presiden.
”Yang terjadi selama ini adalah Bapepam melapor dulu ke Dirjen (Dirjen Lembaga Keuangan), kemudian Dirjen lapor ke Menteri Keuangan, baru Menteri Keuangan lapor ke presiden,” katanya.
Erwin Dariyanto - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|