Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi dan Bisnis

Pemerintah Rencanakan Hapus Tagih Utang PDAM
Senin, 29 November 2004 | 19:36 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kredit macet Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) akan dihapus sebagai bagian dari penghapusan kredit macet Usaha Kecil dan Menengah (UKM). “Kami sudah bertemu dengan beberapa gubernur yang meminta penghapusan itu,” ujar Menteri Keuangan Yusuf Anwar dalam acara dengar pendapat dengan komisi keuangan dan perbankan DPR di Jakarta, Senin (29/11) siang.

Menurut Anwar, sebagai persyaratan, pihaknya meminta perbaikan kinerja dan efisiensi perusahaan yang bersangkutan sehingga penghapusan utang yang diminta benar-benar memberikan kontribusi pada peningkatan kinerja. “Jangan sampai dihapus utangnya kinerjanya masih begitu-begitu saja,” katanya.

Saat ini, kata Anwar, pihaknya masih mengkaji persyaratan dan mekanisme teknis menyangkut pemberian fasilitas hapus tagih utang UKM tersebut. Yang dimaksud adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang tata cara penghapusan buku utang yang akan menjadi dasar bagi proses penghapustagihan kredit UKM.

Sebelumnya, Dirjen Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) Depkeu, Machfud Sidik, menyatakan penyusunan RPP akan menjadi dasar kriteria program hapus tagih kredit macet UKM sebagai bagian 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu.

Adapun pemerintah berencana menghapus bukukan kredit macet yang ada di Kredit Usaha Tani (KUT) dan Kredit Usaha Mikro (KUMK). Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Suryadarma Ali pernah menyatakan kredit KUT yang akan dihapuskan adalah sebesar Rp 5,7 triliun, sedangkan kredit KUM nya akan dihapus mencapai Rp 7,9 triliun.

Jumlah nasabah untuk KUMK tersebut adalah sebanyak 461 ribu orang. “Sementara untuk yang KUT jumlah nasabahnya mencapai jutaan orang, makanya kita minta penghapusan,” ujarnya. (Amal Ihsan)

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

TPJ: Prosentase Kebocoran Mencapai 48 Persen
Perusahaan Air Minum Indonesia Tidak Mampu Bayar Hutang
Warga Menutup Pipa Induk Air PDAM Serang
Ribuan Warga Serang Kekurangan Air Bersih
Dugaan Penyelewengan Keuangan PDAM Bogor Harus Diusut


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Pusat Perbelanjaan di Semarang Mulai Ramai
Soekarwo Dekati Persatuan Guru Republik Indonesia
Presiden Buka Puasa di Kediaman Ketua DPD
Indonesia Diminta Garap Energi Iran
Calon Haji Samarinda Mengantre Lima Tahun

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data