|
Ekonomi dan Bisnis
Pemerintah Rencanakan Hapus Tagih Utang PDAM
Senin, 29 November 2004 | 19:36 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kredit macet Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) akan dihapus sebagai bagian dari penghapusan kredit macet Usaha Kecil dan Menengah (UKM). “Kami sudah bertemu dengan beberapa gubernur yang meminta penghapusan itu,” ujar Menteri Keuangan Yusuf Anwar dalam acara dengar pendapat dengan komisi keuangan dan perbankan DPR di Jakarta, Senin (29/11) siang.
Menurut Anwar, sebagai persyaratan, pihaknya meminta perbaikan kinerja dan efisiensi perusahaan yang bersangkutan sehingga penghapusan utang yang diminta benar-benar memberikan kontribusi pada peningkatan kinerja. “Jangan sampai dihapus utangnya kinerjanya masih begitu-begitu saja,” katanya.
Saat ini, kata Anwar, pihaknya masih mengkaji persyaratan dan mekanisme teknis menyangkut pemberian fasilitas hapus tagih utang UKM tersebut. Yang dimaksud adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang tata cara penghapusan buku utang yang akan menjadi dasar bagi proses penghapustagihan kredit UKM.
Sebelumnya, Dirjen Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) Depkeu, Machfud Sidik, menyatakan penyusunan RPP akan menjadi dasar kriteria program hapus tagih kredit macet UKM sebagai bagian 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu.
Adapun pemerintah berencana menghapus bukukan kredit macet yang ada di Kredit Usaha Tani (KUT) dan Kredit Usaha Mikro (KUMK). Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Suryadarma Ali pernah menyatakan kredit KUT yang akan dihapuskan adalah sebesar Rp 5,7 triliun, sedangkan kredit KUM nya akan dihapus mencapai Rp 7,9 triliun.
Jumlah nasabah untuk KUMK tersebut adalah sebanyak 461 ribu orang. “Sementara untuk yang KUT jumlah nasabahnya mencapai jutaan orang, makanya kita minta penghapusan,” ujarnya. (Amal Ihsan)
INDEKS BERITA LAINNYA :
|