|
Ekonomi dan Bisnis
Subsidi BBM Dihapus Tahun 2010
Senin, 29 November 2004 | 18:00 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akan melakukan penyesuaian harga BBM sesuai dengan mekanisme pasar secara bertahap dari 2005 hingga 2010. Hal ini berarti harga bahan bakar minyak setelah 2010 tidak lagi mendapat subsidi pemerintah karena harganya tergantung harga pasar.
"Tahun 2010 itu ada tahap pemantapan dan dimulai mekanisme pasar, kecuali satu yaitu minyak tanah untuk rumah tangga," kata Tubagus Haryono, Kepala BPH Migas dalam acara Lokakarya Blue Print BPH Migas di Jakarta (29/11).
Dia menjelaskan, untuk mencapai harga pasar ada beberapa tahapan yakni tahap transisi dimana pelaku usaha belum begitu banyak yang masuk. Tahap selanjutnya adalah tahap penyeimbang. "Pada tahap ini mulai bergeser dan ada yang kami sebut BBM jenis tertentu yang disesuaikan dengan harga pasar," tambahnya.
Tubagus memberikan contoh, yang termasuk BBM jenis tertentu adalah bensin, solar dan minyak tanah.
"Jenis BBM tertentu ini secara perlahan diliberalisasi dalam arti didorong sesuai harga pasar dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat," jelas Tubagus.
Jadi, lanjutnya, liberalisasi BBM dilakukan secara "time series" dan "cross section" atau bergerak melalui waktu dan tergantung jenis BBM-nya.
Menurut Purnomo Yusgiantoro, Menteri Energi Sumber Daya Mineral, saat ini Indonesia baru pada tahap semi liberalisasi. Cross section, tambahnya, menyangkut lima jenis BBM yakni premium, solar, diesel, minyak tanah dan minyak bakar. "Untuk semi maka yang akan kami kembangkan dulu mungkin minyak bakar, diesel dan premium."
Sedangkan minyak tanah dan solar mungkin akan dilakukan bertahap karena subsidinya sekarang cukup besar. "Ini adalah semi liberalisasi atau menuju ke market price secara bertahap," tuturnya.
Saat ini, kaat Purnomo, sistem subsidi sudah lebih baik namun dirasa masih kurang. Padahal Pertamina adalah perusahaan yang juga harus mencari keuntungan.
Pertamina hanya dapat fee sebesar 20 sen per barrel untuk pengolahan dan distribusi pengolahan. "Jadi Pertamina tidak untung ataupun rugi, cuma dapat cost ditambah fee," jelasnya.
"Sehingga ini harus dirubah. Sebab UU-nya harus demikian tapi ini ada masa transisi," tandas Purnomo. (muhamad fasabeni)
INDEKS BERITA LAINNYA :
|