Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekbis

Mentamben: Tidak Ada Wakil Kami Yang Berangkat
Senin, 29 November 2004 | 13:49 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Pertambangan dan Energi Purnomo Yusgiantoro mengaku tidak mengetahui pengaruh pembebasan sandera pajak terhadap upaya lobi tim Indonesia dalam mengajukan penyelesaian di luar sidang (Out of Court Settlement untuk kasus Karaha Bodas Company. "Itu mesti ditanyakan pada tim di lapangan. Tidak ada wakil dari kami yang berangkat," kata Purnomo, Senin (29/11).

Purnomo juga menambahkan, sebaiknya hal itu juga ditanyakan pada Dirjen Pajak yang telah yang membebaskan salah seorang pemegang saham Karaha Bodas Company (KBC). "Tanyakan ke Dirjen Pajak karena dia yang membebaskan dan ke Menko Ekuin dan tim yang saat ini sedang melakukan negosiasi," ucapnya.

Menurutnya selama ini perkembangan kasus KBC masih berjalan dan ditangani tim fasilitasi yang diketuai Menko Ekuin. "Out of Court Settlement sejauh saya tahu masih dilakukan oleh tim kita disana, tentunya dengan membawa bahan-bahan hasil "gizjeling" dan sebagainya," tandas Purnomo.

Sebelumnya salah seorang pemegang saham Karaha Bodas Company (KBC), Loedito Setiawan Poerbowasi, telah dibebaskan dari LP Cipinang pada Jumat malam akhir pekan lalu (26/11). Pembebasan Loedito berdasarkan surat perintah yang diteken Menteri Keuangan Yusuf Anwar. Dalam surat itu disebutkan, Loedito telah membayar tunggakan pajak sebesar Rp 1,2 miliar.

Loedito adalah Presiden Direktur PT Sumarah Dayasakti yang memiliki 10 persen saham Karaha Bodas Company. Itu sebabnya menantu bekas Wakil Presiden Sudharmono itu hanya wajib membayar tunggakan pajak Rp 1,2 miliar dari total tunggakan pajak KBC Rp 12,2 miliar.

Selain Loedito ada dua penanggung jawab KBC lainnya yang terancam disandera. Keduanya warga negara Amerika Serikat, masing-masing berinisial RC dengan jabatan wakil presiden dan MC sebagai manajer keuangan. Pemerintah telah mengirim surat panggilan untuk keduanya melalui Kedutaan Besar Amerika Serikat.

Muhamad Fasabeni - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Menkeu: Tunggakan Pajak KBC Diselesaikan Secara Hukum
Ekspor ke Chile Tergantung Harga
Kabinet Indonesia Bersatu Belum Putuskan Nasib AAF
Libya Ajak Indonesia Ikut Tender Blok Migas
Faisal Basri: Pemerintah Belum Berikan Tax Amnesti
Defisit Anggaran Sampai Oktober Rp 2,7 triliun
Pemerintah Berupaya Ajukan Bukti Baru untuk Kasus Karaha Bodas
Kasus Karaha Bodas Harus Dilihat Secara Proporsional
Kasus Karaha Bodas, Mabes Polri Koordinasi dengan Kejagung
Meneg BUMN Cegah Pengadilan Internasionl Sita Uang Negara
> selengkapnya...


Referensi

Catatan Perkara Karaha Bodas
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri

Website

PT Pertamina


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Hamka Yandhu dan Anthony Diancam 20 Tahun Penjara
Pemerintah Diminta Segera Antisipasi Kenaikan Harga
Perbandingan kampanye Obama – McCain Soal Pajak
Desain Terminal Bandara Depati Amir Selesai Oktober
Keliling Dunia KPU Dinilai Tak Efektif

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data