|
Ekonomi
BI Pastikan Penjualan Indover Selesai Akhir Tahun Ini
Sabtu, 27 November 2004 | 02:06 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Bank Indonesia (BI) memastikan, proses penjualan anak perusahaannya, NV Indover Bank akan selesai pada akhir tahun ini.
Menurut rencana, BI dan calon investor akan menandatangani perjanjian penjualan saham atau shares purchase agreement (SPA) akhir tahun ini.
Direktur Pengelolaan Moneter BI Budi Mulya mengatakan, calon investor itu merupakan perusahaan terbuka yang bergerak di bidang keuangan dan perbankan yang tercatat di London dan Hong Kong.
Menurut dia, investor itu memberikan penawaran tertinggi dibandingkan dengan 35 investor lainnya yang telah menyatakan minat sebelumnya. “Apa yang diajukan diantara para penawar, investor ini yang terbaik,” kata Budi, yang juga merupakan penanggung jawab divestasi Bank Indover.
Namun, Budi tidak menyebutkan harga penawaran yang diajukan investor ataupun target dana yang akan diperoleh dari penjualan 100 persen saham BI di anak perusahaannya itu. BI telah menunjuk PricewaterhouseCoopers (PwC) sebagai penasehat keuangan proses divestasi ini.
Budi juga menolak menyebutkan nama calon investor tersebut. Dia mengatakan, calon investor tidak menghendaki penyebutan nama itu. BI dan calon investor itu sudah sepakat untuk tidak membeberkan nama serta harga penawaran Indover, setelah proses uji kelayakan dan kepatutan selesai. Uji kelayakan dan kepatutan ini akan dilakukan setelah penandatangan SPA.
Budi menambahkan, proses uji kelayakan dan kepatutan calon investor akan dilakukan di Belanda dan Hong Kong. Indover mempunyai kantor di Amsterdam dan Hong Kong, sehingga mengikuti ketentuan bank sentral yang bersangkutan, uji kelayakan dan kepatutan akan dilakukan di kedua kota tersebut.
Dia belum bisa memastikan proses selesainya uji kelayakan dan kepatutan di dua negara itu. “Tugas tim divestasi adalah menyelesaikan perjanjian sampai penandatanganan penjualan,” katanya.
Berkaitan dengan persyaratan calon investor yang akan membeli Indover, BI telah menetapkan kriteria syarat antara lain investor harus memperhatikan dan mempertahankan kepentingan bank yang diambil alih. Namun, yang paling penting investor bisa lulus uji kelayakan dan kepatutan dari regulator setempat.
Setelah pembelian, perwakilan Indover di Indonesia juga otomatis menjadi milik investor baru, karena BI sudah menyerahkan sepenuhnya kepemilikan sahamnya.
Budi juga mengingatkan, proses divestasi ini perlu dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian, karena dalam penandatangan SPA, kedua belah pihak bersinggungan dengan aspek finansial, legal, serta komersial. “Jadi harus hati-hati. Jangan sampai tidak pas atau tidak seimbang,” katanya.
Seperti diketahui, BI mempunyai empat anak perusahaan untuk mendukung kegiatan BI. Namun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, BI harus menjual anak perusahaannya itu. BI sudah melikuidasi satu anak perusahaannya tahun lalu, yakni PT Bina Usaha Indonesia (BUI). BI saat ini tinggal memiliki PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), serta Indover.
Undang-Undang Bank Indonesia itu menyebutkan, dalam tempo dua tahun sejak berlakunya undang-undang tersebut, bank sentral harus segera melepaskan seluruh kepemilikan sahamnya di empat anak perusahaan hingga akhir 2001. Namun, hingga tenggat berakhir, Bi belum berhasil juga merampungkan proses penjualan.
Karena itu, BI meminta perpanjangan waktu hingga 17 Mei 2002. Pertimbangannya, kondisi perekonomian saat itu belum memungkinkan untuk mendapatkan harga penjualan terbaik guna meminimalkan kerugian negara.
Kenyataannya, hingga saat ini proses pelepasan saham itu belum juga bisa diselesaikan sepenuhnya. Gubernur BI Burhanuddin Abdullah beberapa waktu lalu menjanjikan, divestasi saham Indover rampung akhir tahun ini.
Yandi - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|