Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi

Pemerintah Minta Departemen Segara Serahkan Dana Non-budgeter
Jum'at, 26 November 2004 | 13:10 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah meminta 25 departemen yang masih memiliki dana non-budgeter segera menyerahkan dana tersebut ke kas negara, karena kini sudah tidak ada lagi dana non-budgeter.

Menurut Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Mulia Nasution, sejak diberlakukannya Undang-Undang Perbendaharaan Negara mulai awal tahun ini, Departemen Keuangan sudah meminta setiap departemen dan perusahan negara segera menyerahkan dana non-budgeter yang dimilikinya atau melampirkannya dalam setiap laporan keuangan tahunan.

“Jika ada proyek yang perlu dibiayai oleh departemen bersangkutan, mekanismenya akan dibicarakan bersama Departemen Keuangan, disetujui atau tidaknya pembiayaan dari anggaran negara,” kata Mulia.

Karena itu, menurut Mulia, penyimpangan dana non-budgeter merupakan pelanggaran. Badan Pemeriksa Keuangan Pusat (BPKP) telah memasukkan temuan dana non-budgeter ini ke dalam kategori penyimpangan.

Dalam rapat dengan DPR kemarin, Kepala BPKP Arie Soelendro mengungkapkan, BPKP menemukan dana non-budgeter di 25 departemen pada 200. Jumlahnya mencapai Rp 512,8 miliar dan US$ 8,7 juta plus DM 765.200.

Dana non-budgeter ini merupakan sisa saldo yang belum diserahkan ke kas negara dari temuan total dana non-budgeter sebesar Rp 1,77 triliun plus US$ 41,9 juta dan DM 765.200.

Bagja Hidayat - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Jepang Kucurkan Pinjaman 27,5 Miliar Yen
Pemerintah Paksa Badan Tiga Orang Direksi Karaha Bodas
Kapolri: Kelompok Lama, Pelaku Pemboman Poso
Faisal Basri: Pemerintah Belum Berikan Tax Amnesti
Defisit Anggaran Sampai Oktober Rp 2,7 triliun
Pemerintah Sedang Susun Rancangan Penghapusan Buku Mutlak
BI Akan Bentuk Biro Informasi Kredit Terintegrasi
Harga BBM Bisa Naik 30 Persen
Pemerintah Naikan Harga Minyak Dalam Negeri Setelah 100 Hari Kerja
Tagihan Macet Bank BUMN Bakal Dihapus
> selengkapnya...


Referensi

Perjalanan BPPN dari Waktu ke Waktu
Status Pengutang BPPN
Profil Iwan Prawiranata
Profil Glen Yusuf
Keppres RI No. 17 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Keppres No. 26 Tahun 1998 Tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum
Keppres RI No. 16 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Keppres RI No. 3 Tahun 2004 Tentang Sistem Kepegawaian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data