|
Ekonomi dan Bisnis
Menkeu: Tunggakan Pajak KBC Diselesaikan Secara Hukum
Jum'at, 26 November 2004 | 04:39 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Keuangan Yusuf Anwar menyatakan kasus penunggakan pajak Karaha Bodas Corporation (KBC) merupakan kasus tindak pidana karena itu sehingga harus diselesaikan secara hukum.
Kasus tersebut bukan untuk menjadi alat tawar pemerintah dengan pihak KBC di luar pengadilan (out of court). "Soal itu tidak untuk bargaining" kata dia usai Rapat Kabinet Terbatas di Kantor Presiden, Kamis (25/11).
Lebih lanjut Yusuf menyatakan pihaknya tidak pernah berpretensi mengkaitkan tunggakan itu dengan perkara yang tengah dihadapi pemerintah. "Ini hanya pelanggaran pajak yang harus ditindak secara hukum," kata dia.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak menemukan tunggakan klaim pajak oleh pihak KBC. Tiga direksi KBC dijadikan tersangka dan dikenakan status paksa badan.
Beberapa waktu lalu, Menteri Negara BUMN Sugiharto menyatakan temuan itu akan dijadikan sebagai alat penekan atau menaikkan posisi tawar pemerintah Indonesia dalam bernegosiasi dengan KBC di luar pengadilan. Sebelumnya, pengadilan arbitrase internasional menjatuhkan putusan kepada pemerintah Indonesia untuk membayar klaim berikut bunga karena dianggap menghentikan perjanjian kerjasama dengan KBC secara sepihak. yura syahrul
INDEKS BERITA LAINNYA :
|