Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekbis

Harga Obat Generik Turun Tidak Pengaruhi Pendapatan Indofarma
Kamis, 25 November 2004 | 16:44 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pendapatan PT Indofarma (Persero) Tbk tidak akan menurun apabila menjalankan kebijakan pemerintah menurunkan harga obat generik. Menurut Direktur Utama Indofarama, Dani Pratomo, selama ini harga yang dibukukan pada laporan keuangan merupakan harga netto penjualan obat setelah dipotong diskon. Sehingga dampak kebijakan penurunan harga obat yang ditetapkan pemerintah hanya berpengaruh pada penurunan diskon yang langsung dinikmati konsumen, tidak pada kinerja perseroan.

"Di industri farmasi sering dikenal istilah diskon,
karena seringkali suplay lebih banyak dari demand, Nah, harga setelah diskon itu yang kita bukukan dalam laporan keuangan.Pendapatan perseroan akan tetap," tutur Dani di Gedung Bursa Efek Jakarta, (25/11).

Menurut Dani, sampai September 2004 penjualan yang
diperoleh Indofarama sebesar Rp 470 miliar, dan
diperkirakan akhir tahun mencapai lebih dari Rp 600
miliar. Pada periode itu, laba usaha setelah pajak
mencapai Rp 420 juta dan ditargetkan pada akhir
tahun mencapai Rp 1,7 miliar. "Saat ini masih di review
akuntan publik HLB Hadori dan Rekan, semoga tidak ada
perubahan signifikan," tutur Dani.

Menurutnya, target laba akhir tahun optimis tercapai
dengan dilakukannya berbagai efisiensi pada biaya
penjualan, administrasi, dan pemasaran. "Efisiensi
pemasaran cukup signifikan, sampai 10 persen, namun angka
belum tahu persis," katanya. Adapun mengenai proyeksi 2005, Dani mengatakan target penjualan meningkat 15 persen dari Rp 600 miliar menjadi Rp 700 miliar dan
laba meningkat dari Rp 1,7 miliar menjadi Rp 21 miliar.

Untuk menjaga efisiensi ekonomis, salah satunya
Indofarma akan melakukan pengurangan produk generik
menjadi produk bermerek. Namun, Dani mengatakan tetap
berusaha menjaga ketersediaan obat generik di pasar.

Seperti diketahui, pada 23 November 2004, pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan No. 1239/MENKES/SK/XI/2004 tanggal 10 November 2004 mengumumkan penurunan harga 29 jenis obat generik.
Penurunan harga berlaku sejak 23 November 2004 dan
berlaku sepanjang 2005 sampai ditetapkan kembali
pada awal 2006.

Yuliawati - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Menteri Kesehatan akan Turunkan Harga Obat Generik
Obat Tradisional dan Sumplemen Kesehatan Perlu Distandarisasikan
Rabu, Kepastian Merger Kimia Farma dan Indofarma
Direksi Indofarma Setujui Penjualan Anak Perusahaannya
Mahasiswa Demo Tolak Kenaikan Harga Obat Generik
Menteri: Kenaikan Harga Obat Generik Dilematik
Harga Obat Generik Naik 50 Persen
WTO Setujui Obat Murah Masuk ke Negara Miskin
Ferron Par Pharmaceutical diminta Perbaiki 3 Kekurangan
Yayasan Pelita Ilmu Tuntut Obat AIDS Murah
> selengkapnya...


Referensi

Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1331/ Menkes / SK / X / 2002. Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan RI No.167 / KAB / B.V I I I / 1972. Tentang Pedagang Eceran Obat

Website

Badan Pengawas Obat dan Makanan
Departemen Kesehatan


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

PT Sarana Tanggapi Surat Petani Super Toy HL-2
Tiket Kereta Bojonegoro-Jakarta Ludes Terjual
Begini Rasanya Menjadi Pegawai Pertama Google
Pusat Perbelanjaan di Semarang Mulai Ramai
Soekarwo Dekati Persatuan Guru Republik Indonesia

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data