Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi

Petani Minta Impor Gula Tak Lebih dari 400 Ribu Ton
Kamis, 25 November 2004 | 15:14 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesian Arum Sabil meminta, pemerintah tahun depan tidak mengimpor gula di atas 400 ribu ton.

Menurut dia, total produksi gula petani tahun depan diperkirakan mencapai 2 juta ton dan kebutuhan nasional 2,4 juta ton, sehingga pemerintah hanya perlu mengimpor gula 400 ribu ton saja.

Pelaksanaan impor itu pun harus dilakukan secara bertahap. “Paling tidak impor dilakukan dua kali. Berapa jumlahnya, tergantung dari keputusan yang diambil,” kata Arum kepada Tempo.

Selain itu, waktu impor juga sebaiknya dilakukan paling lambat satu bulan sebelum masa giling, karena jika impor dilakukan setelah atau pada masa awal giling bisa menyebabkan harga gula d tingkat petani turun. Masa giling tahun depan diperkirakan akan jatuh pada Mei. “Karena itu, pelaksanaan impor paling lambat pada April,” kata Arum.

Untuk mengimpor, menurut Arum, para importir terdaftarlah yang berhak melakukannya sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 527 tentang Impor Gula. Dalam surat keputusan tersebut, izin impor diberikan kepada lima perusahaan, yaitu PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX, PTPN X, dan PTPN XI, serta PT Rajawati Nusantara Indonesia (RNI) dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Namun, Arum menegaskan dari lima importir tersebut, RNI tidak layak lagi menjadi importir karena importir gula seharusnya memberikan dana talangan kepada para petani tebu seharga Rp 3.410 per kilogram. Namun, RNI tidak melakukan hal itu. “Kalau yang lainnya 100 persen memberikan dana talangan, tapi RNI tidak,” katanya..

Selain itu, RNI juga tidak mempunyai perkebunan tebu sebanyak yang disyaratkan dalam peraturan. “RNI kan tidak punya petani. Mereka hanya menanamkan orang untuk dagang,” katanya.

Muchamad Nafi -/b> Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

DPRD Kalimantan Tengah Minta Gula Ilegal Diusut
Pengusaha Minta Larangan Pelabelan Berbahasa Asing
Abdul Waris Halid Diduga Memalsukan Surat Kepabeanan
KPPU: SK Tata Niaga Gula Tidak Menolong Petani
Nurdin Halid Dikembalikan ke Tahanan Mabes Polri
Polisi Amankan 16 Ton Gula Ilegal
Hasyim Muzadi: Pasangan Manapun yang Menang, Selisihnya Tipis
Bulog Gandeng PTPN Kembangkan Pabrik Gula
Gubernur Sulawesi Selatan Jenguk Nurdin Halid
Nurdin Halid Ditahan di Mabes Polri
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No.7 Thn.1996 Tentang Perlindungan Pangan
Kepres RI No. 63 Thn.2003 Tentang Dewan Gula Indonesia

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data