Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekbis

Nakhoda MV Bravery Falcon Divonis Dua Tahun Penjara
Kamis, 25 November 2004 | 01:33 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Nakhoda kapal MV Bravery Falcon, Ngo Van Toan, divonis dua tahun penjara plus denda sebesar Rp 50 juta oleh majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Selain itu, kapal beserta kayunya yang menjadi barang bukti, disita oleh negara. Ngo, warga negara Vietnam, menjadi terdakwa dalam kasus kayu ilegal yang dibawanya dari Pulau Daram, Irian Jaya.

Putusan majelis hakim yang diketuai Sareh Wiyono itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Ngo dihukum 4 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 50 juta.

Menanggapi keputusan tersebut, Jaksa Susanto mengatakan cukup puas karena tuntutannya terbukti semua. "Tapi masih ada kemungkinan banding," ujarnya kepada wartawan seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Rabu (24/11).

Sementara kuasa hukum Ngo, John K. Azis, seusai sidang setelah berdiskusi dengan terdakwa, langsung mengajukan banding. Menurut Azis, kliennya seharusnya tidak bersalah, karena pasal yang dikenakan adalah pasal 50 ayat 3 (h), UU No 41/1999 tentang Kehutanan.

Azis berargumen bahwa kliennya belum dalam posisi mengangkut kayu sebanyak 14.229,8 meter kubik tersebut, karena ketika ditangkap patroli TNI AL, kapalnya sedang memuat kayu.

Dia berpendapat Ngo tidak layak dihukum karena hanya sebagai korban. Azis menyayangkan para pelaku utama-- seperti pemilik kayu dan general agennya--tidak diseret ke pengadilan.

Kasus ini terjadi pada 9 Desember 2003, ketika kapal MV Bravery Falcon ditahan patroli TNI AL karena memuat kayu melebihi kapasitas. Dalam SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) yang dimilikinya, jumlah kayu yang diangkut hanya 3.800 meter kubik. Ternyata setelah diperiksa, kapal tersebut memuat 14.229,8 meter kubik.

Selain pasal mengenai kayu hasil hutan itu, Ngo juga dinilai telah melanggar UU No 21/1992 tentang Pelayaran. Oleh majelis hakim, Ngo dianggap telah lalai melaporkan kepada pejabat pemerintah mengenai perubahan kapalnya. Selain itu, Ngo juga dinilai telah berlayar tanpa surat izin dan melampaui batas pelayaran.

Ngo sendiri, yang tidak mengerti bahasa Indonesia, sepanjang proses pengadilan terlihat hanya tertunduk. Dengan kumis tebalnya pria kelahiran 27 Desember 1959 itu terlihat hanya memain-mainkan jari tangannya. Sesekali Ngo, yang tampil mengenakan kemeja lengan panjang berwarna kuning, celana dan sepatu berwarna hitam, terlibat dalam pembicaraan dengan penerjemahnya. (tito sianipar)

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Greenomics dan ICW Desak Pemerintah Terbitkan Perpu Illegal Logging
59 Nama Cukong Illegal Loging Diserahkan ke Polri
Polisi NTB Tangkap Dua Kapal Pembawa Kayu Ilegal.
Polisi Kalimantan Timur Tangkap Pencuri Kayu
Alasan Adnan Buyung Bela Adiwarsita : Melawan Bob Hasan
ICW dan Greenomics Kritik Proyek Rehabilitasi Hutan
Kejaksaan Minta Kapolres Sorong Diserahkan
Pencurian Kayu di Bolaang Mongondow Libatkan Pejabat
Menteri Kehutanan Janji Berantas Illegal Logging
Pemerintah Terbitkan Surat Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No.30 Thn.2003 Tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)
PP RI No. 53 Tahun 1999 Tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)
PP RI No. 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
> selengkapnya...

Website

Departemen Kehutanan
Berita Bumi
Situs Forest Watch Indonesia
Situs INFORM


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data