|
Ekbis
Nakhoda MV Bravery Falcon Divonis Dua Tahun Penjara
Kamis, 25 November 2004 | 01:33 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Nakhoda kapal MV Bravery Falcon, Ngo Van Toan, divonis dua tahun penjara plus denda sebesar Rp 50 juta oleh majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Selain itu, kapal beserta kayunya yang menjadi barang bukti, disita oleh negara. Ngo, warga negara Vietnam, menjadi terdakwa dalam kasus kayu ilegal yang dibawanya dari Pulau Daram, Irian Jaya.
Putusan majelis hakim yang diketuai Sareh Wiyono itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Ngo dihukum 4 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 50 juta.
Menanggapi keputusan tersebut, Jaksa Susanto mengatakan cukup puas karena tuntutannya terbukti semua. "Tapi masih ada kemungkinan banding," ujarnya kepada wartawan seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Rabu (24/11).
Sementara kuasa hukum Ngo, John K. Azis, seusai sidang setelah berdiskusi dengan terdakwa, langsung mengajukan banding. Menurut Azis, kliennya seharusnya tidak bersalah, karena pasal yang dikenakan adalah pasal 50 ayat 3 (h), UU No 41/1999 tentang Kehutanan.
Azis berargumen bahwa kliennya belum dalam posisi mengangkut kayu sebanyak 14.229,8 meter kubik tersebut, karena ketika ditangkap patroli TNI AL, kapalnya sedang memuat kayu.
Dia berpendapat Ngo tidak layak dihukum karena hanya sebagai korban. Azis menyayangkan para pelaku utama-- seperti pemilik kayu dan general agennya--tidak diseret ke pengadilan.
Kasus ini terjadi pada 9 Desember 2003, ketika kapal MV Bravery Falcon ditahan patroli TNI AL karena memuat kayu melebihi kapasitas. Dalam SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) yang dimilikinya, jumlah kayu yang diangkut hanya 3.800 meter kubik. Ternyata setelah diperiksa, kapal tersebut memuat 14.229,8 meter kubik.
Selain pasal mengenai kayu hasil hutan itu, Ngo juga dinilai telah melanggar UU No 21/1992 tentang Pelayaran. Oleh majelis hakim, Ngo dianggap telah lalai melaporkan kepada pejabat pemerintah mengenai perubahan kapalnya. Selain itu, Ngo juga dinilai telah berlayar tanpa surat izin dan melampaui batas pelayaran.
Ngo sendiri, yang tidak mengerti bahasa Indonesia, sepanjang proses pengadilan terlihat hanya tertunduk. Dengan kumis tebalnya pria kelahiran 27 Desember 1959 itu terlihat hanya memain-mainkan jari tangannya. Sesekali Ngo, yang tampil mengenakan kemeja lengan panjang berwarna kuning, celana dan sepatu berwarna hitam, terlibat dalam pembicaraan dengan penerjemahnya. (tito sianipar)
INDEKS BERITA LAINNYA :
|