|
Ekonomi dan Bisnis
Pemegang Izin Importir Gula Bisa Bertambah
Selasa, 23 November 2004 | 20:27 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemegang izin importir gula yang selama ini hanya dimiliki oleh lima perusahaan, tahun depan mendatang kemungkinan bertambah.
"Tapi itu tergantung keputusan menteri,“ kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan Sudar, S.A di Jakarta, Selasa (23/11).
Berdasar Keputusan Menteri No 527/MPP/Kep/9/2004 tentang impor gula hanya ada 5 perusahaan yang berhak melakukan impor gula kristal putih (plantation white sugar). Kelima perusahaan itu adalah PT Perkebunan Nusantara IX, PT Perkebunan Nusantara X, PT Perkebunan Nusantara XI, Rajawali Nusantara Indonesia, dan Perusahaan Perdagangan Indonesia yang disebut sebagai importir terdaftar (IT).
Namun, tahun depan jumlah importir bisa bertambah. Berdasar Kepmen tersebut Menteri berhak menentukan perusahaan mana yang mendapat izin sebagai importir terdaftar. Landasannya, menteri mempunyai hak melakukan pengecualian berdasar pasal 23 yang menyatakan pengecualian terhadap ketentuan dalam keputusan (Kepmen) hanya dapat ditetapkan oleh menteri. “Pengecualian itu kan oleh menteri, boleh menunjuk siapa saja,” kata Direktur Impor Aang Kanaan dalam kesempatan terpisah.
Oleh karena itu pihak yang telah memenuhi ketentuan dalam Kepmen impor tersebut boleh mengajukan untuk mendapat izin sebagai pemegang importir terdaftar termasuk Perum Bulog. Menurut Sudar, jika Bulog memenuhi syarat dan disetujui oleh menteri maka bisa mengambil bagian untuk mengimpor gula dari kuota yang ditentukan oleh Dewan Gula Indonesia (DGI).
Beberapa waktu lalu Direktur Umum Bulog Widjanarko Puspoyo menyatakan kesanggupannya jika ditunjuk sebagai importir terdaftar. Pasalnya, Bulog telah berpengalaman dalam pengolahan masalah produk-produk pertanian. Sebab, lanjut Widjanarko, dari awal kiprah Bulog memang sudah terkonsentrasi dalam pengembangan hasil agro.
Namun, Sudar menegaskan, tahun depan selama belum ada keputusan yang baru, ketentuan siapa yang berhak menjadi importir terdaftar masih menggunakan peraturan yang lama yaitu SK 527 tersebut.
Mengenai apakah tidak ada kemungkinan diganti berkaitan dengan rencana Menteri Perdagangan Mari E. Pangestu untuk melakukan revisi, dia mengatakan, ada hal yang harus segera dilaksanakan yaitu menentukan berapa jumlah yang akan diimpor dan siapa yang mengimpor. “Jadi kebutuhan mendesak dan mereview itu berbeda,” tegas Sudar.
Untuk jumlah gula yang akan diimpor, Sudar tidak mau menyebutkan berapa kuota impor gula tahun mendatang. Menurutnya berapa besar gula yang akan diimpor baru akan dibahas dalam pertemuan DGI yang digelar besok hari (Rabu, 24/11). “Saya tahu berapa jumlah gula yang akan diimpor tahun depan,” kata Sudar. (muchamad nafi)
INDEKS BERITA LAINNYA :
|