Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi dan Bisnis

Greenomics dan ICW Desak Pemerintah Terbitkan Perpu Illegal Logging
Selasa, 23 November 2004 | 19:24 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Greenomics dan ICW mendesak pemerintah segera menerbitkan Perpu Illegal Logging (penebangan liar).

Menurut Wakil Koordinator ICW Danang Widoyoko Perpu tersebut diharapkan mampu memberi efek jera bagi pelaku. Di samping itu jika hanya mengandalkan proses hukum yang konvensional yakni Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), negara akan banyak dirugikan.

Dalam KUHP tidak ada batasan waktu seperti proses di Komisi Pemberantasan Korupsi, padahal barang bukti kayu dalam satu tahun bisa membusuk dan tidak ada harganya. Belum lagi kerugian kehilangan barang bukti di instansi yang menangkapnya. "Dalam proses penangkapan dan penyidikan tidak ada koordinasi yang baik antar pihak terkait," lanjutnya.

Selama ini, Angkatan Laut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Departemen Kehutanan, dan Kepolisian jalan sendiri-sendiri. "Dari sini sangat rawan kehilangan barang bukti" kata Danang.

Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia, Elfian Effendi mensinyalir sebenarnya pelaku yang tertangkap itu bukan aktor intelektualnya. "Kami berharap pemerintah lebih berani mengusut sindikasi mafia kayu. Kejahatan ini merupakan kejahatan sistematis" katanya.

Kerugian negara seharusnya tidak hanya dihitung sebesar Rp 30 triliun saja, tetapi ada aspek lain yaitu kerugian ekologis yang mencapai Rp 50 triliun rupiah per tahun. Elfian juga mengharapkan proses hukum yang cepat terhadap pelaku illegal logging. "Jika prosesnya masih seperti ini, negara mengalami kerugian ganda," lanjutnya.

Kayu yang dicuri ditambah lagi tidak dapat dijual akibat proses hukum yang kelamaan menjadi pertimbangan untuk segera diterbitkannya Perpu.

Mengenai kesiapan Departemen Kehutanan, dia menyatakan, "Saya rasa Dephut sudah siap semuanya ya, karena hal ini telah dirumuskan selama satu tahun lebih."

Dia juga menambahkan Perpu tersebut dapat menjadi terapi kejut program 100 hari pemerintah.

Menteri Kehutanan MS Ka'ban pada siang harinya pukul 11.30 WIB justru berpendapat sebaliknya. Menurut dia, undang-undang yang ada selama ini masih cukup memadai. Wacana mengenai Perpu masih panjang untuk dibicarakan karena nanti akan banyak instansi yang terkait. asep

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

59 Nama Cukong Illegal Loging Diserahkan ke Polri
Polisi NTB Tangkap Dua Kapal Pembawa Kayu Ilegal.
Polisi Kalimantan Timur Tangkap Pencuri Kayu
Alasan Adnan Buyung Bela Adiwarsita : Melawan Bob Hasan
ICW dan Greenomics Kritik Proyek Rehabilitasi Hutan
Kejaksaan Minta Kapolres Sorong Diserahkan
Pencurian Kayu di Bolaang Mongondow Libatkan Pejabat
Menteri Kehutanan Janji Berantas Illegal Logging
Pemerintah Terbitkan Surat Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan
Aspekam Laporkan Pemerasan Polisi
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No.30 Thn.2003 Tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)
PP RI No. 53 Tahun 1999 Tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)
PP RI No. 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
> selengkapnya...

Website

Departemen Kehutanan
Berita Bumi
Situs Forest Watch Indonesia
Situs INFORM


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Jalur Selatan Kereta Api Normal Kembali
Kecil Kemungkinan Beda Awal Puasa dan Lebaran
Tunai Rp 1 Milyar Bagi Peraih Emas Olimpiade
Amrozy cs Dikunjungi Kerabat
Mahasiswa Kediri Demo Tuntut Pengusutan Dana Hibah Persik

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data