Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

“KPK Harus Periksa Pejabat yang Terlibat Kasus Karaha”
Selasa, 23 November 2004 | 15:38 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR dari Partai Amanat Nasional Drajad Wibowo meminta, Komisi Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (KPK) untuk memeriksa para pejabat yang mengurus penanganan kasus Karaha Bodas Company.

Menurut dia, adanya pengungkapan tindak pidana pajak, KPK harus menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat yang terlibat dengan perusahaan ini. Namun, dia sangat menyayangkan, mengapa pengungkapan tindak pidana pajak ini tidak muncul dalam sidang arbitrase.

“Seandainya saja data mengenai tunggakan pajak itu sudah disampaikan pada saat dibawa ke arbitrase mungkin keputusan arbitrase akan berbeda. Ini juga menimbulkan pertanyaan, tim yang mengurus kasus Karaha Bodas ke Badan Arbitrase itu apakah sudah bekerja secara optimal atau belum,” kata Drajad kepada Tempo.

Drajad juga mempertanyakan mengapa kasus pidana pajak ini tidak dimunculkan pada pemerintahan yang lalu. “Ini menimbulkan pertanyaan yang luar biasa besarnya. Jangan sampai kasus yang merugikan negara dalam jumlah besar ini justru menjadi permainan,” kata anggota DPR dari komisi IX.

Karena itu, dia menyarankan, perlunya dilakukan investigasi kenapa pidana pajak itu baru dimunculkan sekarang padahal kasusnya sudah lama.

Ketika dimintai pendapatnya soal langkah pemerintah mengeluarkan surat paksa badan terhadap tiga orang direksi Karaha, Drajad mengatakan, langkah itu tepat meskipun sedikit terlambat. “Tapi saya rasa perlu dipercepat (proses) agar dengan kasus Karaha ini, pemerintah punya posisi tawar yang lebih kuat,” katanya.

Menurut dia, di Amerika dan negara maju kejahatan pajak merupakan kejahatan yang sangat serius. Bahkan hukumannya dapat berupa penyitaan barang milik pribadi orang yang bersangkutan. Karena itu, jika Dirjen Pajak memiliki data yang solid harus segera dilakukan eksekusi.

Pemerintah harus bertindak cepat karena terbentur tenggat waktu, karena jika di Amerika sudah diputus untuk disita atau dilakukan eksekusi maka uang negara akan hilang.

Seperti diketahui, Pertamina yang sudah kalah di pengadilan tingkat kasasi atas perseteruannya dengan Karaha pada 4 Oktober 2004, harus membayar klaim US$ 299 juta kepada Karaha. Keputusan pengadilan tingkat kasasi ini sudah final. Tiga puluh hari setelah ditetapkannya keputusan pengadilan tersebut, bila pemerintah Indonesia tidak mengajukan keberatan kepada pengadilan distrik New York, maka dana pemerintah yang ada di Bank of New York dan Bank of America akan dicairkan.

Muhamad Fasabeni - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

KPK: Temuan Dirjen Pajak Bisa Jadi Jalan Masuk Adanya Tindak Pidana
Giliran Mensos Laporkan Kekayaan
KPK Minta Presiden Anjurkan Pejabat Hidup Sederhana
Waktu Pelaporan LHKPN Diundur Lagi
Menteri Pendidikan Serahkan Laporan Kekayaannya ke KPK
Panglima TNI Laporkan Kekayaannya
APHI Minta Larangan Menerima Parcel Dicabut
Sofyan Djalil Serahkan Laporan Harta Kekayaan
PIAR Laporkan Penyimpangan APBD Kota Kupang ke KPK
Kasus Karaha Bodas Dilaporkan Ke KPK
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kepres RI No. 73Thn.2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Netbook Baru Lenovo Dipasarkan Akhir September
Arema Takut Berhadapan dengan Persiba
Dinas Perhubungan Jawa Barat Siapkan Jalur Alternatif
Tambahan 30 Kereta Api Ekonomi untuk Pemudik
Nelayan Aceh Timur Protes Trawl Belawan

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data