|
“KPK Harus Periksa Pejabat yang Terlibat Kasus Karaha”
Selasa, 23 November 2004 | 15:38 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR dari Partai Amanat Nasional Drajad Wibowo meminta, Komisi Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (KPK) untuk memeriksa para pejabat yang mengurus penanganan kasus Karaha Bodas Company.
Menurut dia, adanya pengungkapan tindak pidana pajak, KPK harus menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat yang terlibat dengan perusahaan ini. Namun, dia sangat menyayangkan, mengapa pengungkapan tindak pidana pajak ini tidak muncul dalam sidang arbitrase.
“Seandainya saja data mengenai tunggakan pajak itu sudah disampaikan pada saat dibawa ke arbitrase mungkin keputusan arbitrase akan berbeda. Ini juga menimbulkan pertanyaan, tim yang mengurus kasus Karaha Bodas ke Badan Arbitrase itu apakah sudah bekerja secara optimal atau belum,” kata Drajad kepada Tempo.
Drajad juga mempertanyakan mengapa kasus pidana pajak ini tidak dimunculkan pada pemerintahan yang lalu. “Ini menimbulkan pertanyaan yang luar biasa besarnya. Jangan sampai kasus yang merugikan negara dalam jumlah besar ini justru menjadi permainan,” kata anggota DPR dari komisi IX.
Karena itu, dia menyarankan, perlunya dilakukan investigasi kenapa pidana pajak itu baru dimunculkan sekarang padahal kasusnya sudah lama.
Ketika dimintai pendapatnya soal langkah pemerintah mengeluarkan surat paksa badan terhadap tiga orang direksi Karaha, Drajad mengatakan, langkah itu tepat meskipun sedikit terlambat. “Tapi saya rasa perlu dipercepat (proses) agar dengan kasus Karaha ini, pemerintah punya posisi tawar yang lebih kuat,” katanya.
Menurut dia, di Amerika dan negara maju kejahatan pajak merupakan kejahatan yang sangat serius. Bahkan hukumannya dapat berupa penyitaan barang milik pribadi orang yang bersangkutan. Karena itu, jika Dirjen Pajak memiliki data yang solid harus segera dilakukan eksekusi.
Pemerintah harus bertindak cepat karena terbentur tenggat waktu, karena jika di Amerika sudah diputus untuk disita atau dilakukan eksekusi maka uang negara akan hilang.
Seperti diketahui, Pertamina yang sudah kalah di pengadilan tingkat kasasi atas perseteruannya dengan Karaha pada 4 Oktober 2004, harus membayar klaim US$ 299 juta kepada Karaha. Keputusan pengadilan tingkat kasasi ini sudah final. Tiga puluh hari setelah ditetapkannya keputusan pengadilan tersebut, bila pemerintah Indonesia tidak mengajukan keberatan kepada pengadilan distrik New York, maka dana pemerintah yang ada di Bank of New York dan Bank of America akan dicairkan.
Muhamad Fasabeni - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|