Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi dan Bisnis

Ditjen Pajak Kaji Penghapusan PPnBM Televisi
Senin, 22 November 2004 | 18:27 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Hadi Purnomo akan mengkaji usulan penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) televisi sampai maksimal ukuran 34 inci.

”Kami akan mengkaji kemungkinannya (penghapusan),” katanya usai acara konferensi pers finalis “Arjuna dan Srikandi Pajak 2004” di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (22/11) siang.

Menurut Hadi, masih harus dikaji apakah penghapusan PPnBM televisi sampai 34 inci itu akan memberikan stimulus perekonomian dengan masuknya investasi lebih besar di sektor elektronik. Begitu juga masih harus dikaji apakah penghapusan itu akan menekan penyelundupan tivi yang marak saat ini.

Sebab, kata Hadi, apabila pajak dihapuskan tapi tidak memberikan stimulus perekonomian yang diinginkan, yang ada adalah hilangnya penerimaan negara dengan sia-sia. “Makanya saat ini semua usulan itu sedang dikaji secara serius,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Kadin, Rachmat Gobel meminta pemerintah agar menghapuskan PpnBM televisi sampai 34 inci. Hal ini dipercaya akan merangsang tumbuhnya investasi sektor elektronik lebih besar. Sebab selama ini industri elektronik yang ada didalam negeri enggan memproduksi televisi ukuran besar akibat ketidakmampuan bersaing dengan harga televisi sejenis selundupan.

Penghapusan PPnBM itu, kata Gobel, akan mengurangi masuknya barang selundupan karena perbedaan harga antara barang selundupan dan yang tidak semakin kecil. “Industri nanti akan berpikir untuk memperoduksi di dalam negeri agar harga bisa lebih bersaing lagi,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah juga sudah berjanji untuk melakukan pengurangan pajak sektor industri yang berdaya saing tinggi. Menteri Perindustrian Andung Nitimihardja menyatakan bahwa sebagai bagian dari program 100 hari pertama adalah melakukan harmonisasi tarif bea dan pajak sejumlah sektor industri hulu dan hilir serta industri yang berdaya saing tinggi. (amal ihsan)

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Faisal Basri: Pemerintah Belum Berikan Tax Amnesti
Defisit Anggaran Sampai Oktober Rp 2,7 triliun
Lembaga Pengawasan Pajak Didekalrasikan
Penerimaan Pajak Rp. 128,5 Triliun
Pemerintah Khawatirkan Pembentukan Zona Perdagangan Bebas Batam
Semester I 2004, Penerimaan Pajak Mencapai Rp. 102,2 Triliun
Rokok dan Kendaraan Bermotor akan Kena Pajak Barang Mewah
Pengenaan PPn dan PPnBM Ditunda Hingga Akhir 2003
Pengusaha belum Turunkan Harga, Meski PPnBM Dicabut
Tarif Pajak Turun, Samsung Akan Turunkan Harga
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No.43 Thn.2003 Tentang Perubahan Keempat Atas PP No. 145 Thn.2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
UU RI No. 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
PP RI No. 145 Thn.2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data