Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Pemerintah Tunda Umumkan Nama-nama Cukong Illegal Logging Hingga Akhir Tahun
Jum'at, 19 November 2004 | 09:27 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Kehutanan akhirnya menunda mengumumkan 40 nama cukong kayu hingga akhir tahun ini. Semula, Departemen Kehutanan akan menyerahkan nama-nama ini dua atau tiga hari setelah Idul Fitri.

“Rencananya memang setelah Hari Raya Idul Fitri, tapi ternyata masih banyak data yang perlu diverifikasi. Para cukong boleh bernapas lega sementara, tetapi setelah itu tidak lagi,” kata Kepala Pusat Informasi Kehutanan Departemen Kehutanan Transtoto Handadhari kepada Tempo.

Menurut Transtoto, Menteri Kehutanan M.S. Ka'ban saat ini telah mengantongi ke-40 nama cukong kayu ilegal dari berbagai daerah, baik dari Pulau Jawa maupun di luar Pulau Jawa. Menteri Kehutanan sebelumnya telah menyerahkan 19 nama pelaku illegal logging ke Kepolisian dan Kejaksaan.

Dia menjelaskan, jumlah cukong terbanyak berasal dari pulau-pulau di luar Jawa. Beberapa cukong yang berasal dari Jawa seperti dari Tegal, Surabaya, dan Brebes saat ini sudah masuk dalam incaran Departemen Kehutanan untuk diberikan sanksi hukum. “Ini akan menjadi semacam shock therapy bagi para cukong lainnya,” katanya.

Transtoto mengelompokkan para cukong kayu ilegal itu berasal dari empat kelompok masyarakat, yaitu para pengusaha kayu sendiri, pengusaha yang memiliki izin hak pengusahaan hutan (HPH), pejabat dan aparat, serta masyarakat lokal. “Kontributor terbesar berasal dari masyarakat lokal. Mereka inilah cukong mandiri dengan modal sendiri,” katanya.

Dia memberikan contoh, seorang kepala sekolah di Kecamatan Pulok Cahu, Kabupaten Morong Paya, Kalimantan Tengah merupakan seorang cukong kayu ilegal. Dengan melakukan lelang, para cukong mandiri ini menawarkan harga kepada kepada para calon pembeli, padahal kayu belum ada. Setelah harganya cocok, barulah cukong bersangkutan berburu kayu ke hutan. Bahkan, para guru sekolah di suatu desa di Kalimantan akan berburu kayu di hutan jika ada permintaan. Sedangkan kewajiban mengajar diserahkan kepada istri masing-masing.

Karena kondisi ini, Departemen Kehutanan sedang merancang suatu strategi untuk mengatasi perdagangan kayu ilegal di masyarakat lokal hutan sendiri. Kuncinya adalah dengan memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. Pemerintah mentargetkan pelaksanaannya akan bisa dilakukan awal tahun depan.

Sedangkan untuk para pejabat dan aparat yang ikut bermain dalam perdagangan kayu ilegal ini, pemerintah sedang berupaya mengumpulkan bukti dan data untuk menangkap para oknum pejabar ini.

Meskipun demikian, Transtoto mengakui, hal ini sulit dilakukan. Departemen Kehutanan sudah mensinyalir ada Kepala Dinas Kehutanan di suatu daerah yang juga ikut berperan sebagai cukong kayu ilegal. “Kami telah menyebar intel untuk mendapatkan data tentang mereka,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Kehutanan M.S. Ka'ban mengungkapkan, aktivitas illegal logging mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 30 triliun per tahun. Karena itu, pemerintah akan menindak tegas para pelaku illegal logging ini, termasuk oknum pejabat pemerintah, penegak hukum, dan cukong-cukong yang terlibat dalam kasus ini.

Bahkan, kata Ka’ban, oknum aparat penegak hukum yang terbukti bersalah pun akan mendapat sanksi dari instansi yang bersangkutan. “Ini sudah menjadi komitmen dari Presiden (Susilo Bambang Yudhoyono).”

Begitu pula pengusaha yang memiliki izin HPH yang terbukti membeli bahan baku dari kayu curian ini, akan ditindak sesuai dengan kesalahannya. Alasan untuk memenuhi pasokan bahan baku untuk memenuhi kebutuhan industri yang masih kurang, tidak bisa digunakan sebagai alasan.

Presiden Yudhoyono telah menginstruksikan agar seluruh aparat penegak hukum menindak tegas oknum yang menjadi dalang kegiatan illegal logging, tanpa pandang bulu. Presiden meminta, aparat kehutanan berhati-hati dalam mengeluarkan izin pemanfaatan hutan agar tidak disalahgunakan. Bahkan Menteri Kehutanan pun diminta untuk tidak bermain mata dengan cukong-cukong kayu.

Ami Afriatni - Tempo




INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Akibat Illegal Logging, Negara Rugi Rp 30 Triliun
59 Nama Cukong Illegal Loging Diserahkan ke Polri
Tangerang Minta Izin Bangun Pelabuhan Ikan Modern
Menteri Ka?ban Serahkan Nama 19 Pencuri Kayu ke Kejaksaan
Pencurian Kayu di Bolaang Mongondow Libatkan Pejabat
Menteri Kehutanan Janji Berantas Illegal Logging
Pemerintah Melarang Ekspor Kayu Gergajian
Pemerintah Terbitkan Surat Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan
LSM Temukan Fakta PT IKPP Terima Kayu Ilegal
Perpu Penebangan Ilegal Terbit Setelah Pergantian Kabinet
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 82 Tahun 2000 Tentang Karantina Hewan
Kepres RI No. 87 Thn.2003 Tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor Dan Peningkatan Investasi
Kepres RI No. 59 Thn.2003 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Di Lingkungan Lembaga Tertinggi / tinggi Negara
> selengkapnya...

Website

Departemen Kehutanan
Berita Bumi


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Awa! Ranjau Paku di Sekitar Anda!
Pemerintah Anggarkan Dana Otonomi Khusus Rp 8 Triliun
Bayi Perempuan Matt Damon
Warga Pakistan Aniaya Perempuan
Pemekaran Tidak Serius Bebani Keuangan Negara

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data