Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

PPATK Harapkan Pertemuan Komite Antipencucian Uang Segera Dilakukan
Jum'at, 19 November 2004 | 02:01 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keungan (PPATK) berharap, Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pencucian Uang segera melakukan pertemuan.

Pertemuan yang sebelumnya akan diadakan pada Senin (9/11) lalu, tidak jadi. Padahal agenda pertemuan ini untuk membahas pelaksanaan tindak pidana pencucian uang, target, serta sasaran dalam program kerja 100 hari kabinet.

Ketua PPATK Yunus Husein mengatakan, pertemuan pertama dalam kabinet Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini batal karena banyaknya peristiwa lain di Indonesia. Pemerintah sedang mempunyai agenda lain, seperti penanganan keamanan dan Lebaran.

“Tapi kami juga minta supaya pertemuan ini diprioritaskan," kata Yunus ketika Tempo. “Mungkin secepatnya setelah Lebaran.”

Dalam pertemuan di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan itu, rencananya akan hadir Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Aburizal Bakrie, Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda, Menteri Keuangan Jusuf Anwar, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaluddin, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, Kapolri Jenderal Da’i Bachtiar, Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah, Ketua PPATK Yunus Husein, serta instansi terkait lainnya.

Sebelumnya, pembahasan pencegahan serta pemberantasan pencucian uang ini sudah digagas pada saat Yudhoyono menjadi Menteri Koordinator Politik dan Keamanan. Pembahasan ini terkait dengan peringkat Indonesia yang masih tergolong sebagau negara yang non-kooperatif di sector pencucian uang. Pemeringkatan itu diberikan oleh lembaga internasional Financial Action Task Force on Money Laundering(FATF). Indonesia ada bersama-sama dengan beberapa negara lainnya seperti Cook Islands, Myanmar, Nauru, Nigeria, dan Filipina.

Yunus mengatakan, FATF akan berkunjung ke Indonesia pada 17 Januari 2005. Tujuannya, untuk memantau perkembangan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Setelah itu, FATF akan mengadakan sidang pleno untuk menentukan kembali kategori negara serta wilayah, berkaitan dengan pencucian uang pada 9-11 Februari 2005.

FATF menitikberatkan pada tiga persoalan yang harus menjadi perhatian pemerintah. Pertama, sejauh mana Indonesia memberikan bantuan hukum timbal balik kepada negara lain. Kedua, bagaimana implementasi Undang-Undang Pencucian Uang di Indonesia. Ketiga, bagaimana efektifitas program audit lembaga keuangan dalam pemberantasan pencucian uang.

Yunus optimistis, Indonesia akan keluar dari daftar hitam. Namun syaratnya, instansi terkait seperti lembaga keuangan, kejaksaan, kepolisian, dan instansi lainnya mempunyai komitmen yang sama dalam memberantas tindak pidana ini.

Selain itu, Indonesia juga memerlukan diplomasi yang bisa meyakinkan dunia internasional. Diplomasi dalam beberapa acara kenegaraan seperti pertemuan forum kerja sama ekonomi Asia Pasifik (APEC), perlu dilakukan agar isa mendongkrak citra Indonesia. “Kami sudah menyampaikannya ke presiden,” katanya.

Yandi MR - Tempo


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

PPATK Masih Terus Lakukan Audit ke Lembaga Keuangan
Berkas Adrian Woworuntu Telah Dilimpahkan Ke Pengadilan
PPATK Sinyalir Lima Bank Tidak Kooperatif Cegah Pencucian Uang
PPATK Minta Bea dan Cukai Awasi Kurir Pengirim Uang
Indonesia Segera Keluar dari Daftar Hitam FATF
Indonesia Masih Dianggap Surga Pencucian Uang
Adrian Woworuntu Penggagas Skenario Pembobol BNI
Jane Iriyani Lumowa Divonis Delapan Tahun
Putusan Perkara Jane Lumowa Dibacakan Hari Ini
Dirut PT Mahesa Mengaku Tak Bersalah
> selengkapnya...


Referensi

Keppres RI No. 3 Tahun 2004 Tentang Sistem Kepegawaian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Keppres RI No. 1 Tahun 2004 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
PP RI No.57 Thn.2003 Tentang Tata Cara Perlindungan Khusus Bagi Pelapor Dan Saksi Tindak Pidana Pencucian Uang
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data