Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

PPATK Masih Terus Lakukan Audit ke Lembaga Keuangan
Kamis, 18 November 2004 | 23:09 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menegaskan, PPATK dan Bank Indonesia masih terus melakukan audit terhadap lembaga-lembaga keuangan di Tanah Air. Jumlah lembaga keuangan di Indonesia saat ini sekitar 4.000 perusahaan.

Pada 6 September 2004 lalu misalnya, PPATK telah memanggil 87 bank umum yang disinyalir tidak pernah melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan. Tapi ada lima bank yang tidak hadir, sehingga PPATK waktu itu menilai, kelima bank ini tidak kooperatif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan pencucian uang di Indonesia. Inisial bank ini masing-masing adalah BOT, Bank Gbl, Bank Hrf, Bank Vtr, dan Bank PbD.

Kategori ini diberlakukan karena kelima bank tersebut tidak memenuhi panggilan. Padahal, tujuan dari pertemuan itu adalah mengetahui permasalahan sebenarnya yang dihadapi bank dalam rangka mencari solusi terbaik.

Namun, menurut Yunus , PPATK sudah mencabut kategori lima bank ini karena sudah ada pernyataan dari lima bank tersebut. “Kelimanya sudah menyatakan permintaan maafnya secara langsung dan melalui surat,” kata Yunus ketika dihubungi Tempo.

Sementara itu, berdasarkan hasil audit PPATK sejak Oktober 2003 sampai dengan 5 November 2004, terdapat 1.106 laporan transaksi keuangan yang mencurigakan dari 56 bank umum, tiga perusahaan efek, tiga pedagang valuta asing, satu perusahaan pembiayaan, serta satu perusahaan dana pensiun.

Yandi MR - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Berkas Adrian Woworuntu Telah Dilimpahkan Ke Pengadilan
PPATK Sinyalir Lima Bank Tidak Kooperatif Cegah Pencucian Uang
PPATK Minta Bea dan Cukai Awasi Kurir Pengirim Uang
Indonesia Segera Keluar dari Daftar Hitam FATF
Indonesia Masih Dianggap Surga Pencucian Uang
Adrian Woworuntu Penggagas Skenario Pembobol BNI
Jane Iriyani Lumowa Divonis Delapan Tahun
Putusan Perkara Jane Lumowa Dibacakan Hari Ini
Dirut PT Mahesa Mengaku Tak Bersalah
Kasus Pencucian Uang BNI Belum Ditindaklanjuti
> selengkapnya...


Referensi

Keppres RI No. 3 Tahun 2004 Tentang Sistem Kepegawaian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Keppres RI No. 1 Tahun 2004 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
PP RI No.57 Thn.2003 Tentang Tata Cara Perlindungan Khusus Bagi Pelapor Dan Saksi Tindak Pidana Pencucian Uang
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

DPRD Siantar BerhentikanWali Kota dan Wakilnya
Taksi Terbakar di Jalan MT Haryono
Presiden Diminta Beri Sanksi Heru Lelono
Selasar Sunaryo Gelar 'A Decade Of Dedication'
Penyidikan Korupsi PT Telkom Senilai Rp 110 Miliar Terancam Macet

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data