|
Kasus Karaha Bodas
KPK: Temuan Dirjen Pajak Bisa Jadi Jalan Masuk Adanya Tindak Pidana
Kamis, 18 November 2004 | 22:21 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana Hardjapamekas mengungkapkan, temuan dari Direktorat Jendral Pajak berkaitan dengan kasus Karaha Bodas Company, merupakan jalan masuk utama untuk menetapkan ada atau tidaknya tindak pidana.
“Itu jalan masuk utama untuk menetapkan ada atau tidaknya tindak pidana. Dengan begitu, bisa dilakukan paksa badan (penahanan). Dirjen Pajak telah menyiapkan ke arah itu,” kata Erry saat dihubungi Tempo.
Meskipun dengan temuan Dirjen Pajak itu tidak bisa langsung menunjuk ada indikasi korupsi, tapi menurut Erry, dengan adanya pidana pajak itu bisa ditelisik lebih jauh lagi. “Kami sedang melakukan penajaman-penajaman lebih lanjut,” jelas Erry.
Berkaitan dengan perkembangan kasus ini setelah dilakukan gelar perkara di KPK, menurut Erry, KPK masih melakukan perumusan bersama dengan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. KPK akan bekerja semaksimal mungkin karena dikejar waktu. KPK akan berusaha menyelesaikannya sebelum tanggal 21 November.
Seperti diketahui, Pertamina kalah di pengadilan tingkat kasasi atas perseteruanya dengan Karaha pada 4 Oktober 2004. Berdasarkan keputusan pengadilan, Pertamina harus membayar klaim US$ 299 juta kepada Karaha. Keputusan pengadilan tingkat kasasi ini sudah final.
Tiga puluh hari setelah ditetapkannya keputusan pengadilan tersebut, bila pemerintah Indonesia tidak mengajukan keberatan kepada Pengadilan Distrik, maka dana pemerintah yang ada di Bank of New York dan Bank of America akan dicairkan.
Pemerintah Indonesia kabarnya akan mengajukan banding kasus Karaha ke pengadilan distrik New York sebelum 21 November. Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan apakah pemerintah jadi mengajukan banding.
Sementara itu, ketika KPK melakukan gelar perkara kasus Karaha Bodas ini, perusahaan itu diketahui telah melakukan tunggakan pajak.
Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan secara resmi telah mengeluarkan surat paksa badan (gizjeling) terhadap tiga orang direksi Karaha, berkaitan dengan tunggakan pajak yang belum dilunasi dan kasus pidana pajak.
Surat paksa badan itu untuk dua orang warga Amerika, yakni RDMC yang merupakan Direktur Karaha dan MC selaku Manajer Keuangan. Satu lagi, paksa badan untuk warga negara Indonesia, yakni LSP, salah satu direksi Karaha.
Nilai tunggakan pajak Karaha mencapai US$ 126 juta, yang merupakan akumulasi dari tunggakan pajak sampai tahun 2000. Masing-masing akumulasi dari pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan Pasal 25 (PPh Tahunan) dan PPh Pasal 26. Pada Mei 1998 Karaha juga menunggak pajak sebesar US$ 21 juta. Pada 1999 juga diketahui adanya tunggakan sebesar Rp 12 miliar.
Akumulasi jumlah pajak sebesar US$ 126 juta itu dicantumkan dalan Surat Keterangan Pajak Kurang Bayar dan sudah diserahkan ke Karaha Bodas.
Berdasarkan surat keterangan kurang bayar inilah, Ditjen Pajak mengeluarkan surat paksa badan kepada direksi Karaha agar yang bertangung jawab tidak lari karena Ditjen Pajak juga menemukan indikasi pelanggaran tindak pidana perpajakan yang dilakukan Karaha.
Ditjen Pajakjuga telah mengirimkan surat pemberitahuan agar dilakukan penyidikan ke kepolisian dan kejaksaan soal paksa badan ini pada Jumat (12/11) lalu.
Muhamad Fasabeni - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|