Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Kasus Karaha Bodas

KPK: Temuan Dirjen Pajak Bisa Jadi Jalan Masuk Adanya Tindak Pidana
Kamis, 18 November 2004 | 22:21 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana Hardjapamekas mengungkapkan, temuan dari Direktorat Jendral Pajak berkaitan dengan kasus Karaha Bodas Company, merupakan jalan masuk utama untuk menetapkan ada atau tidaknya tindak pidana.

“Itu jalan masuk utama untuk menetapkan ada atau tidaknya tindak pidana. Dengan begitu, bisa dilakukan paksa badan (penahanan). Dirjen Pajak telah menyiapkan ke arah itu,” kata Erry saat dihubungi Tempo.

Meskipun dengan temuan Dirjen Pajak itu tidak bisa langsung menunjuk ada indikasi korupsi, tapi menurut Erry, dengan adanya pidana pajak itu bisa ditelisik lebih jauh lagi. “Kami sedang melakukan penajaman-penajaman lebih lanjut,” jelas Erry.

Berkaitan dengan perkembangan kasus ini setelah dilakukan gelar perkara di KPK, menurut Erry, KPK masih melakukan perumusan bersama dengan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. KPK akan bekerja semaksimal mungkin karena dikejar waktu. KPK akan berusaha menyelesaikannya sebelum tanggal 21 November.

Seperti diketahui, Pertamina kalah di pengadilan tingkat kasasi atas perseteruanya dengan Karaha pada 4 Oktober 2004. Berdasarkan keputusan pengadilan, Pertamina harus membayar klaim US$ 299 juta kepada Karaha. Keputusan pengadilan tingkat kasasi ini sudah final.

Tiga puluh hari setelah ditetapkannya keputusan pengadilan tersebut, bila pemerintah Indonesia tidak mengajukan keberatan kepada Pengadilan Distrik, maka dana pemerintah yang ada di Bank of New York dan Bank of America akan dicairkan.

Pemerintah Indonesia kabarnya akan mengajukan banding kasus Karaha ke pengadilan distrik New York sebelum 21 November. Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan apakah pemerintah jadi mengajukan banding.

Sementara itu, ketika KPK melakukan gelar perkara kasus Karaha Bodas ini, perusahaan itu diketahui telah melakukan tunggakan pajak.

Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan secara resmi telah mengeluarkan surat paksa badan (gizjeling) terhadap tiga orang direksi Karaha, berkaitan dengan tunggakan pajak yang belum dilunasi dan kasus pidana pajak.

Surat paksa badan itu untuk dua orang warga Amerika, yakni RDMC yang merupakan Direktur Karaha dan MC selaku Manajer Keuangan. Satu lagi, paksa badan untuk warga negara Indonesia, yakni LSP, salah satu direksi Karaha.

Nilai tunggakan pajak Karaha mencapai US$ 126 juta, yang merupakan akumulasi dari tunggakan pajak sampai tahun 2000. Masing-masing akumulasi dari pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan Pasal 25 (PPh Tahunan) dan PPh Pasal 26. Pada Mei 1998 Karaha juga menunggak pajak sebesar US$ 21 juta. Pada 1999 juga diketahui adanya tunggakan sebesar Rp 12 miliar.

Akumulasi jumlah pajak sebesar US$ 126 juta itu dicantumkan dalan Surat Keterangan Pajak Kurang Bayar dan sudah diserahkan ke Karaha Bodas.

Berdasarkan surat keterangan kurang bayar inilah, Ditjen Pajak mengeluarkan surat paksa badan kepada direksi Karaha agar yang bertangung jawab tidak lari karena Ditjen Pajak juga menemukan indikasi pelanggaran tindak pidana perpajakan yang dilakukan Karaha.

Ditjen Pajakjuga telah mengirimkan surat pemberitahuan agar dilakukan penyidikan ke kepolisian dan kejaksaan soal paksa badan ini pada Jumat (12/11) lalu.

Muhamad Fasabeni - Tempo




INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

“Temuan Dirjen Pajak Bisa Jadi Bukti Tambahan”
Sikap Cemex Terhadap Indonesia Mulai Melunak
Giliran Mensos Laporkan Kekayaan
KPK Minta Presiden Anjurkan Pejabat Hidup Sederhana
Waktu Pelaporan LHKPN Diundur Lagi
Menteri Pendidikan Serahkan Laporan Kekayaannya ke KPK
Panglima TNI Laporkan Kekayaannya
APHI Minta Larangan Menerima Parcel Dicabut
Sofyan Djalil Serahkan Laporan Harta Kekayaan
PIAR Laporkan Penyimpangan APBD Kota Kupang ke KPK
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kepres RI No. 73Thn.2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data