Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi dan Bisnis

BEJ Tetapkan Kebijakan Baru Fraksi dan Harga Saham
Kamis, 18 November 2004 | 13:54 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) mulai awal Januari 2005 menetapkan kebijakan baru fraksi harga saham dan batasan minimal harga saham.

Untuk fraksi harga, BEJ memutuskan menambah satu fraksi harga Rp10 dari sebelumnya berlaku tiga fraksi saham yakni Rp 5, Rp 25 dan Rp 50. Sedangkan untuk harga saham minimal, BEJ meningkatkan menjadi Rp 25, dari sebelumnya berlaku harga saham minimal Rp 10.

Menurut Direktur Utama BEJ, Erry Firmansyah, kebijakan
penambahan fraksi saham dalam rangka meningkatkan
likuiditas bursa sekaligus menambah pendapatan BEJ.
"Penetapan fraksi harga menjadi empat, dengan menambah
fraksi harga Rp 10, diharapkan dapat meningkatkan
likuiditas sekaligus menambah revenue,"kata Erry saat dihubungi Tempo di Jakarta (18/11).

Hal yang sama di jelaskan Harry Wiguna, Direktur
Pencatatan Perdagangan BEJ. Menurutnya, penambahan
fraksi harga sesuai dengan kebijakan peraturan bursa
yakni ketentuan C.2.c Peraturan II tentang Perdagangan
Efek. Peraturan itu menyebutkan bursa efek dapat
mengubah satuan perubahan harga dengan memperhatikan
kondisi perdagangan di bursa efek.

Penambahan fraksi, tutur Harry masih mengikuti
peraturan tersebut. Sebelumnya, BEJ menetapkan
kebijakan tiga jenis fraksi. Pertama, untuk harga
saham kurang dari Rp 500, ditetapkan fraksi sebesar Rp
5 dengan setiap kali maksimum perubahan sebesar Rp 50.
Kedua, untuk saham dengan rentang harga Rp 500 sampai
dengan Rp 5.000, ditetapkan fraksi sebesar Rp 25
dengan setiap kali maksimum perubahan Rp 250. Ketiga,
untuk harga saham Rp 5.000 atau lebih, ditetapkan
fraksi sebesar Rp 50 dengan setiap kali maksimum
perubahan sebesar Rp 500.

Yuliawati - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Sisa Saham Permata Masih Dibuka untuk Umum
Indeks Sulit Menembus Titik Psikologis Baru
Bank Dunia Revisi Target Pertumbuhan, Indeks Tembus 900
Investor Lakukan Aksi Jual Hadapi Libur Lebaran
BEJ: Indeks Bisa Capai 1000
Perusahaan Publik Perlu Insentif Pajak
Astra Agro Lestari Bagi Dividen Rp 100
BEJ Cabut Suspensi Ades
IHSG Masiih Diwarnai Profit Taking
Indeks Saham Gabungan Rawan Profit Taking
> selengkapnya...


Referensi

Kronologis Perseteruan Ongko vs BFI Finance
PP RI No. 12 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas PP No. 45 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal
PP RI No. 11 Tahun 2004 Tentang Penjualan Saham Pada Perusahaan Perseroan ( Persero ) PT. Adhi Karya
PP RI No. 70 Tahun 2000 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia
> selengkapnya...

Website

Bursa Efek Surabaya
Bursa Efek Jakarta


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Anthony Zeidra Abidin Mengakui Terima Uang
Wakil Presiden: Rangkap Jabatan Melanggar Kepatutan
Siaga Lebaran, Polres Cianjur Terjunkan 1.096 Personel
Hamka Yandhu dan Anthony Diancam 20 Tahun Penjara
Pemerintah Diminta Segera Antisipasi Kenaikan Harga

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data