|
Kasus Karaha Bodas
“Temuan Dirjen Pajak Bisa Jadi Bukti Tambahan”
Rabu, 17 November 2004 | 16:31 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Sugiharto mengatakan, temuan Direktorat Jendral Pajak tentang adanya indikasi tindak pidana perpajakan yang dilakukan Karaha Bodas Company bisa dijadikan bukti tambahan bagi pemerintah Indonesia.
“Saya kira temuan Dirjen Pajak itu bisa dijadikan bukti tambahan,” kata Sugiharto kepada Tempo ketika dihubungi melalui telepon.
Namun, Sugiharto tidak bisa memastikan apakah temuan dari Dirjen Pajak tersebut nantinya bisa dijadikan bukti kuat bagi pemerintah Indonesia. “Yang berhak memutuskan adalah pengadilan,” katanya.
Sugiharto menolak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan terbaru kasus Karaha. Dia juga mengaku belum mengetahui apakah tim pengacara Indonesia dalam kasus Karaha sudah diberangkatkan ke Amerika atau belum. “Yang mengetahui semua perkembangan kasus ini adalah Menteri Keuangan.”
Sugiharto sebelumnya mengatakan, pemerintah Indonesia akan mengajukan banding kasus Karaha ke pengadilan distrik New York, Amerika Serikat sebelum 21 November 2004. Pengadilan Distrik New York dihrapkan tidak mencairkan dahulu dana pemerintah yang saat ini diblokir oleh Pengadilan Internasional.
Alasan banding, kata Sugiharto, karena dana yang disita dan diblokir Pengadilan Internasional adalah dana pemerintah Indonesia, bukan dana Pertamina.
Meskipun keputusan pengadilan internasional sudah final, tapi pemerintah tetap mengupayakan adanya delik atau novum baru yang bisa diajukan ke Mahkamah Agung, sehingga bisa dilakukan terjadinya penyelesaian di luar sidang.
Seperti diketahui, Pertamina yang sudah kalah di pengadilan tingkat kasasi atas perseteruanya dengan Karaha pada 4 Oktober 2004, harus membayar klaim US$ 299 juta kepada Karaha. Keputusan pengadilan tingkat kasasi ini sudah final.
Tiga puluh hari setelah ditetapkannya keputusan pengadilan tersebut, bila pemerintah Indonesia tidak mengajukan keberatan kepada Pengadilan Distrik, maka dana pemerintah yang ada di Bank of New York dan Bank of America akan dicairkan.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan secara resmi telah mengeluarkan surat paksa badan (gizjeling) terhadap tiga orang direksi Karaha, berkaitan dengan tunggakan pajak yang belum dilunasi dan kasus pidana pajak.
Ditjen Pajak telah mengirimkan surat pemberitahuan agar dilakukan penyidikan ke kepolisian dan kejaksaan soal paksa badan ini pada Jumat (12/11) lalu. Surat paksa badan itu untuk dua orang warga Amerika, yakni RDMC yang merupakan Direktur Karaha dan MC selaku Manajer Keuangan. Satu lagi, paksa badan untuk warga negara Indonesia, yakni LSP, salah satu direksi Karaha.
Nilai tunggakan pajak Karaha mencapai US$ 126 juta, yang merupakan akumulasi dari tunggakan pajak sampai tahun 2000. Masing-masing akumulasi dari pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan Pasal 25 (PPh Tahunan) dan PPh Pasal 26. Pada Mei 1998 Karaha juga menunggak pajak sebesar US$ 21 juta. Pada 1999 juga diketahui adanya tunggakan sebesar Rp 12 miliar.
Akumulasi jumlah pajak sebesar US$ 126 juta itu dicantumkan dalan Surat Keterangan Pajak Kurang Bayar dan sudah diserahkan ke Karaha Bodas. Berdasarkan surat keterangan kurang bayar inilah, Ditjen Pajak mengeluarkan surat paksa badan kepada direksi Karaha agar yang bertangung jawab tidak lari karena Ditjen Pajak juga menemukan indikasi pelanggaran tindak pidana perpajakan yang dilakukan Karaha.
Erwin Dariyanto - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|