Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

paksa badan

Pemerintah Paksa Badan Tiga Orang Direksi Karaha Bodas
Rabu, 17 November 2004 | 01:43 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan secara resmi mengeluarkan surat paksa badan (gizjeling) terhadap tiga orang direksi Karaha Bodas Company (KBC), berkaitan dengan tunggakan pajak yang belum dilunasi dan kasus pidana pajak.

“Kami sudah resmi mengeluarkan surat paksa badan untuk dua orang warga negara Amerika, yakni RDMC selaku Direktur Karaha, MC selaku Manajer keuangan, serta satu orang warga negara Indonesia, yakni LSP yang juga salah seorang direksi,” kata Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo.

Menurut Hadi, nilai tunggakan pajak yang ada mencapai US$ 126 juta, yang merupakan akumulasi dari tunggakan pajak sampai 2000. Masing-masing akumulasi dari pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan Pasal 25 (PPh Tahunan) dan PPh Pasal 26.

“Ini baru diketahui saat dilakukan gelar perkara Karaha di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” katanya.

Dalam gelar perkara yang dihadiri wakil Ditjen Pajak itulah, menurut Hadi, diketahui pada Mei 1998 Karaha menunggak pajak sebesar US$ 21 juta. Pada 1999 juga diketahui adanya tunggakan sebesar Rp 12 miliar.

Akumulasi jumlah pajak sebesar US$ 126 juta ini dicantumkan dalan Surat Keterangan Pajak Kurang Bayar dan sudah diserahkan ke Karaha Bodas.

Berdasarkan surat keterangan kurang bayar itulah, menurut Hadi, Ditjen Pajak mengeluarkan surat paksa badan kepada direksi Karaha agar yang bertangung jawab tidak lari karena Ditjen Pajak juga menemukan indikasi pelanggaran tindak pidana perpajakan yang dilakukan Karaha. Ditjen Pajak pun sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dilakukan Penyidikan kepada kepolisian dan kejaksaan.

Hadi mengakui, pihaknya memang baru mengetahui adanya tunggakan dan tindak pidana perpajakan yang dilakukan Karaha pada saat dilakukan gelar perkara oleh KPK. Selama ini direktoratnya tidak memiliki akses yang cukup untuk melakukan penyidikan yang detail seperti yang dilakukan polisi dan KPK. “Makanya kami kerap minta akses yang lebih besar lagi untuk pajak,” katanya.

Amal Ihsan


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kapolri: Kelompok Lama, Pelaku Pemboman Poso
Faisal Basri: Pemerintah Belum Berikan Tax Amnesti
Defisit Anggaran Sampai Oktober Rp 2,7 triliun
Pemerintah Sedang Susun Rancangan Penghapusan Buku Mutlak
Kejari Tangerang Lepas Tanggung Jawab
BI Akan Bentuk Biro Informasi Kredit Terintegrasi
Harga BBM Bisa Naik 30 Persen
Pemerintah Naikan Harga Minyak Dalam Negeri Setelah 100 Hari Kerja
Tagihan Macet Bank BUMN Bakal Dihapus
Acuan Departemen Keuangan : Good Governance
> selengkapnya...


Referensi

Perjalanan BPPN dari Waktu ke Waktu
Status Pengutang BPPN
Profil Iwan Prawiranata
Profil Glen Yusuf
Keppres RI No. 17 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Keppres No. 26 Tahun 1998 Tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum
Keppres RI No. 16 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Keppres RI No. 3 Tahun 2004 Tentang Sistem Kepegawaian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data