|
paksa badan
Pemerintah Paksa Badan Tiga Orang Direksi Karaha Bodas
Rabu, 17 November 2004 | 01:43 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan secara resmi mengeluarkan surat paksa badan (gizjeling) terhadap tiga orang direksi Karaha Bodas Company (KBC), berkaitan dengan tunggakan pajak yang belum dilunasi dan kasus pidana pajak.
“Kami sudah resmi mengeluarkan surat paksa badan untuk dua orang warga negara Amerika, yakni RDMC selaku Direktur Karaha, MC selaku Manajer keuangan, serta satu orang warga negara Indonesia, yakni LSP yang juga salah seorang direksi,” kata Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo.
Menurut Hadi, nilai tunggakan pajak yang ada mencapai US$ 126 juta, yang merupakan akumulasi dari tunggakan pajak sampai 2000. Masing-masing akumulasi dari pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan Pasal 25 (PPh Tahunan) dan PPh Pasal 26.
“Ini baru diketahui saat dilakukan gelar perkara Karaha di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” katanya.
Dalam gelar perkara yang dihadiri wakil Ditjen Pajak itulah, menurut Hadi, diketahui pada Mei 1998 Karaha menunggak pajak sebesar US$ 21 juta. Pada 1999 juga diketahui adanya tunggakan sebesar Rp 12 miliar.
Akumulasi jumlah pajak sebesar US$ 126 juta ini dicantumkan dalan Surat Keterangan Pajak Kurang Bayar dan sudah diserahkan ke Karaha Bodas.
Berdasarkan surat keterangan kurang bayar itulah, menurut Hadi, Ditjen Pajak mengeluarkan surat paksa badan kepada direksi Karaha agar yang bertangung jawab tidak lari karena Ditjen Pajak juga menemukan indikasi pelanggaran tindak pidana perpajakan yang dilakukan Karaha. Ditjen Pajak pun sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dilakukan Penyidikan kepada kepolisian dan kejaksaan.
Hadi mengakui, pihaknya memang baru mengetahui adanya tunggakan dan tindak pidana perpajakan yang dilakukan Karaha pada saat dilakukan gelar perkara oleh KPK. Selama ini direktoratnya tidak memiliki akses yang cukup untuk melakukan penyidikan yang detail seperti yang dilakukan polisi dan KPK. “Makanya kami kerap minta akses yang lebih besar lagi untuk pajak,” katanya.
Amal Ihsan
INDEKS BERITA LAINNYA :
|