|
illegal logging
Akibat Illegal Logging, Negara Rugi Rp 30 Triliun
Minggu, 14 November 2004 | 11:54 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Kehutanan M.S. Ka'ban mengungkapkan, aktivitas illegal logging mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 30 triliun per tahun. Karena itu, pemerintah akan menindak tegas para pelaku illegal logging ini, termasuk oknum pejabat pemerintah, penegak hukum, dan cukong-cukong yang terlibat dalam kasus ini.
“Kami akan menindak tegas oknum yang terlibat dengan memberlakukan sanksi pemecatan dan skorsing, sesuai dengan tingkat kesalahannya,” kata Ka’ban, setelah selesai shalat Ied di Departemen Kehutanan.
Bahkan, kata Ka’ban, oknum aparat penegak hukum yang terbukti bersalah pun akan mendapat sanksi dari instansi yang bersangkutan. “Ini sudah menjadi komitmen dari Presiden (Susilo Bambang Yudhoyono).”
Begitu pula pengusaha yang memiliki izin hak pengusahaan hutan (HPH) yang terbukti membeli bahan baku dari kayu curian ini, akan ditindak sesuai dengan kesalahannya. Alasan untuk memenuhi pasokan bahan baku untuk memenuhi kebutuhan industri yang masih kurang, tidak bisa digunakan sebagai alasan.
Meskipun demikian, menteri mengakui, penanganan illegal logging ini tidak cukup hanya melalui aspek hokum materiil saja, karena kejahatan pencurian kayu ini sudah merupakan kejahatan terorganisasi yang penanganannya multi-instansi.
Departemen Kehutanan telah menyerahkan 19 nama pelaku illegal logging ke Kepolisian dan Kejaksaan. Sebanyak 40 nama lainnya lagi akan diserah dua atau tiga hari setelah hari raya Idul Fitri.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menginstruksikan agar seluruh aparat penegak hukum menindak tegas oknum yang menjadi dalang kegiatan illegal logging, tanpa pandang bulu.
Presiden meminta, aparat kehutanan berhati-hati dalam mengeluarkan izin pemanfaatan hutan agar tidak disalahgunakan. Bahkan Menteri Kehutanan pun diminta untuk tidak bermain mata dengan cukong-cukong kayu.
Presiden menyampaikan hal ini seusai meninjau langsung kondisi penjarahan di Taman Nasional Tanjung Puting di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalimantan Selatan akhir pekan lalu.
Kepala Pusat Informasi Kehutanan Transtoto Handadhari dalam kesempatan terpisah menambahkan, tokoh pencuri kayu adalah orang kuat yang menduduki posisi terhormat seperti menjadi anggota legislative. Para pencuri kayu ini juga melibatkan aparat atau pejabat, sehingga selalu lolos dalam kejaran hukum.
Departemen Kehutanan saat ini terus melakukan pendataan ulang pelaku illegal logging supaya segera bisa ditindak tegas. “Paling tidak, sudah ada 50 nama cukong kayu ada di kantong Menteri Kehutanan,” kata Transtoto.
Asep Yogi Juanedi - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|