Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

kawasan perdagangan bebas

Pemerintah Belum Akan Sahkan RUU Batam Dalam 100 Hari
Jum'at, 12 November 2004 | 16:21 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah dalam 100 hari kerjanya belum akan mengesahkan Rancangan Undang-undang Kawasan Perdagangan Bebas Batam.

Menteri Perdagangan Mari E. Pangestu mengungkapkan hal itu. Menurut dia, untuk memutuskan langkah terbaik berkaitan dengan peraturan perdagangan di kawasan Batam itu perlu kajian lebih mendalam. “Yang jelas kita harus mengkaji ulang. Tetapi dalam 100 hari ini belum ada agenda (pembahasan dan pengesahan),” kata Mari.

Seperti diketahui, RUU tentang free trade zone di kawasan Batam sampai saat ini belum juga disahkan menjadi undang-undang. Pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, terjadi perbedaan pendapat antara parlemen dan pemerintah.

Meskipun dalam sidang paripurna DPR rancangan undang-undang itu telah disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang, tapi sampai beakhirnya masa pemerintahan Megawati rancangan itu belum juga disahkan menjadi undang-undang.

Menurut Mari, pemerintah akan mengkaji lagi soal isu keberadaan perdagangan bebas di Batam. Sedangkan dari segi hukumnya, ada kemungkinan tidak akan dibahas terlalu banyak. “Pemerintah akan mengkaji ulang isunya, bukan undang-undangnya,” jelas Mari.

Belum disahkannya rancangan ini oleh pemerintahaan sebelumnya, kata Mari, lebih dikarenakan perbedaan isu yang dimuat, bukan dari bentuk undang-undangnya itu sendiri. Namun demikian, Mari tidak mau memastikan apakah pemerintahan saat ini akan membuat draft rancangan undang-undang yang baru atau tetap mengacu pada RUU Kawasan Perdagangan Bebas Batam yang lama.

Mari juga mengakui, terkatung-katungnya rancangan undang-undang ini telah menimbulkan ketidakpastian terhadap iklim infestasi di kawasan tersebut. Karena itu, pemerintah akan segera melakukan pembahasan kembali rancangan itu dalam waktu dekat, meski pengesahannya tidak akan dilakukan dalam 100 hari ini.

Apalagi, keputusan undang-undang ini bukan hanya wewenang Departemen Perdagangan saja tetapi juga menyangkut instansi lain. “Menteri Koordinator Perekonomian juga telah memberi perhatian khusus kepada hal ini,” paparnya.

Muchamad Nafi - Tempo


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Indonesia Akan Minta Tarif Khusus Tekstil
Pemerintah Prioritaskan Tiga Program Ekonomi
Pemerintah Cina Bantu Pembangunan Jalur Ganda Kereta Api
Indonesia Minta Negara Maju Turunkan Bea Masuk Produk Pertanian
Ekspor Non-Migas Mencapai Rekor
Deregulasi Jadi Program 100 Hari Mari Pangestu
Pemerintah Susun Harmonisasi Tarif Impor
Menteri Perdagangan Kaji Kembali Tata Niaga


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Dijual, Mercedes Bekas Diana!
Kaum Muda Australia Tak Khawatir dengan Indonesia
Massa Pendukung Syahrial-Helmy Datangi KPUD Sumsel
Tommy Lee Jones Tuntut Ganti Rugi ke Paramount
Yuriko Koike, Calon Perdana Menteri Wanita Jepang Pertama

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data