|
kawasan perdagangan bebas
Pemerintah Belum Akan Sahkan RUU Batam Dalam 100 Hari
Jum'at, 12 November 2004 | 16:21 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah dalam 100 hari kerjanya belum akan mengesahkan Rancangan Undang-undang Kawasan Perdagangan Bebas Batam.
Menteri Perdagangan Mari E. Pangestu mengungkapkan hal itu. Menurut dia, untuk memutuskan langkah terbaik berkaitan dengan peraturan perdagangan di kawasan Batam itu perlu kajian lebih mendalam. “Yang jelas kita harus mengkaji ulang. Tetapi dalam 100 hari ini belum ada agenda (pembahasan dan pengesahan),” kata Mari.
Seperti diketahui, RUU tentang free trade zone di kawasan Batam sampai saat ini belum juga disahkan menjadi undang-undang. Pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, terjadi perbedaan pendapat antara parlemen dan pemerintah.
Meskipun dalam sidang paripurna DPR rancangan undang-undang itu telah disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang, tapi sampai beakhirnya masa pemerintahan Megawati rancangan itu belum juga disahkan menjadi undang-undang.
Menurut Mari, pemerintah akan mengkaji lagi soal isu keberadaan perdagangan bebas di Batam. Sedangkan dari segi hukumnya, ada kemungkinan tidak akan dibahas terlalu banyak. “Pemerintah akan mengkaji ulang isunya, bukan undang-undangnya,” jelas Mari.
Belum disahkannya rancangan ini oleh pemerintahaan sebelumnya, kata Mari, lebih dikarenakan perbedaan isu yang dimuat, bukan dari bentuk undang-undangnya itu sendiri. Namun demikian, Mari tidak mau memastikan apakah pemerintahan saat ini akan membuat draft rancangan undang-undang yang baru atau tetap mengacu pada RUU Kawasan Perdagangan Bebas Batam yang lama.
Mari juga mengakui, terkatung-katungnya rancangan undang-undang ini telah menimbulkan ketidakpastian terhadap iklim infestasi di kawasan tersebut. Karena itu, pemerintah akan segera melakukan pembahasan kembali rancangan itu dalam waktu dekat, meski pengesahannya tidak akan dilakukan dalam 100 hari ini.
Apalagi, keputusan undang-undang ini bukan hanya wewenang Departemen Perdagangan saja tetapi juga menyangkut instansi lain. “Menteri Koordinator Perekonomian juga telah memberi perhatian khusus kepada hal ini,” paparnya.
Muchamad Nafi - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|