|
persaingan bisnis retail
Pemerintah Akan Kaji Keberadaan Hypermarket
Kamis, 11 November 2004 | 23:00 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengungkapkan, pemerintah akan melakukan kajian terhadap keberadaan hypermarket yang semakin banyak.
Menteri Perdagangan dimintai pendapatnya, sehubungan dengan makin maraknya hypermarket sehingga menimbulkan persaingan ketat antara hypermarket dengan pasar tradisional atau mini market lainnya. “Pemerintah akan pelajari lebih dulu dengan lebih baik,” kata Mari.
Menurut dia, kajian itu akan dilakukan agar tidak mengambil keputusan yang mengakibatkan terganggunya iklim investasi, karena keputusan itu akan menyangkut banyak pihak. Selain keberadaan hypermarket yang kebanyakan merupakan perusahaan asing, juga menyangkut pasar dalam negeri.
Meskipun demikian, Mari menegaskan, keberadaan hypermarket saat ini tidak dilarang karena ini sudah termasuk dalam ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). “Yang perlu diperhatikan adalah peraturan penempatan hypermarket yang disebut rayonisasi,” katanya.
Dalam rayonisasi tersebut, hypermarket ditentukan keberadaannya dalam jangkauan wilayah tertentu dari sebuah pasar tradisional. “Dalam peraturan itu jelas disebutkan bahwa di suatu wilayah, sudah ditentukan hypermarket boleh berada di mana, pasar dimana, dan mini market di mana,” kata Mari.
Ketentuan itu juga mengenal adanya pembagian zona dalam pembangunan hypermarket. Sistem ini akan menentukan batas kilometer antara satu hypermarket dengan pasar atau pun mini market.
Menanggapi keluhan bahwa keberadaan hypermarket akan mengganggu keberadaan pasar tradisional, Mari mengatakan, semua pasar mempunyai segmentasi tersendiri sehingga kekhawatiran itutidak terlalu beralasan.
“Menurut saya, ada segmentasi pasar masing-masing. Ada konsumen yang ke hypermarket, ada yang ke pasar tradisional, ada yang ke toko kecil,” ujarnya.
Pemerintah akan tetap membantu keberadaan pasar tradisional dari segi pelayanan dan teknis seperti perbaikan manajemen, penyuluhan, maupun pemberian modal dagang. Bentuk penyuluhan seperti pendampingan terhadap pengetahuan tentang hak dan kewajiban, karena sering terjadi pemasok kecil memasok ke toko-toko besar dan tidak dibayar selama tiga bulan. Padahal, ini akan mempengaruhi aliran kas usaha kecil tersebut.
M Nafi - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|