|
tarif khusus
Indonesia Akan Minta Tarif Khusus Tekstil
Kamis, 11 November 2004 | 22:56 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah Indonesia akan meminta penerapan tarif khusus terhadap tekstil dan produk tekstil (TPT) setelah pemerintah Amerika Serikat dan Uni Eropa memberlakukan penghapusan kuota tekstil mulai 1 Januari 2005.
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan, Indonesia akan meminta tarif khusus karena tidak ada kemungkinan lagi dilakukannya perpanjangan kuota ekspor TPT. “Penghapusan kuota ini tidak mungkin bisa diundur, karena itu sudah menjadi perjanjian Organisasi Perdagangan Dunia (WTO),” kata Mari.
Penetrapan tarif khusus itu sudah dilakukan beberapa negara penghasil TPT seperti Bangladesh dan Pakistan. Dengan mengacu pada penerapan tersebut, dia yakin, permintaan Indonesia itu bisa dipenuhi. “Kami bisa minta presensial tarif (tarif khusus) karena tarifnya masih tinggi,” ujarnya.
Namun demikian, Mari tidak bisa menjelaskan sampai pada tingkat berapa tarif khsusus itu akan diberikan karena setiap jenis tekstil maupun garmen mempunyai kualitas tersendiri, sehingga penerapan tarif khusus itu tidak bisa diberlakukan sama untuk semua produk.
Dengan tarif khusus, kata Mari, dapat menolong para pengusaha TPT karena produknya bisa mempunyai daya saing. Dia memberi contoh, produk Vietnam mempunyai pasar yang bagus setelah dilakukan perjanjian khusus dengan Amerika. Produk TPT Vietnam mendapat tarif khusus yang lebih rendah.
M Nafi - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|