Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

surat peringatan

Direktur Utama Pertamina Dapat Surat Peringatan
Kamis, 11 November 2004 | 01:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Sugiharto mengirimkan surat peringatan kepada Direktur Utama PT Pertamina (persero) Widya Purnama. Surat peringatan itu dikirim, karena Widya dianggap telah melakukan pelanggaran ketentuan anggaran dasar perseroan.

Surat Menteri BUMN Nomor S-619/MBU/2004 tertanggal 8 November 2004 yang ditandatangani Sugiharto, Kementerian BUMN meminta Widya memperhatikan beberapa hal.

Pertama, soal pengangkatan anggota direksi dan komisaris anak perusahaan dan perusahaan patungan Pertamina telah menyimpang dari ketentuan Anggaran Dasar Pasal 11, karena dilakukan sebelum mendapatkan rekomendasi komisaris dan persetujuan dari rapat umum pemegang saham.

Kedua, berkaitan dengan realisasi pencapaian kinerja manajemen perseroan sampai akhir Oktober 2004 masih jauh di bawah target yang disepakati.

Ketiga, berdasarkan kedua peringatan tersebut Widya diminta untuk memenuhi asas kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku serta meningkatkan kinerja sesuai dengan arahan RUPS RKAP Tahun 2004.

Menurut surat yang salinannya berhasil diperoleh Tempo, bila Widya tidak mengindahkan peringatan Kementerian BUMN tersebut, Widya akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dan penjelasan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara Pasal 17.

Pasal 17 menyebutkan, anggota direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya. Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 17 itu disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pemberhentian sewaktu-waktu adalah pemberhentian sebelum masa jabatannya berakhir.

Pemberhentian sewaktu-waktu tersebut dilakukan apabila direksi antara lain, karena direksi tidak dapat memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak manajemen, tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik, melanggar ketentuan anggaran dasar dan/atau peraturan perundang-undangan, dinyatakan bersalah dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, meninggal dunia, dan mengundurkan diri.

Erwin Daryanto - Tempo


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kementerian BUMN Akan Di Revitalisasi
Meneg BUMN Kembali Bantah Akan Ganti Semua Deputi
Meneg BUMN Cegah Pengadilan Internasionl Sita Uang Negara
Pertamina Tidak Perpanjang Kontrak ExxonMobil Cepu
Pertamina Akan Hentikan Pewarnaan Minyak Tanah


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data