Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Perindustrian

Ada Permainan dalam Penerapan SNI
Rabu, 10 November 2004 | 14:54 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Perindustrian Andung Nitimiharja akan mempertegas penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk-produk industri. "Saya akan memperkeras masalah standarisasi ini, sebab banyak di lapangan barang-barang yang tidak sesuai dengan standar," kata Andung di Jakarta, Rabu (10/11).

Langkah ini, menurut Andung, akan segera dilakukan sebab tidak dikenakannya SNI dalam produk yang beredar di pasar telah menggangu kualitas dan harga. Beberapa pengusaha juga telah mengeluhkan dengan tidak diterapkannya SNI tersebut. "Tadi kami bertemu dengan Gaikindo (Gabungan industri kendaraan bermotor Indonesia) dan mereka mengeluhkan tidak diterapkan standar tersebut," katanya.

Pelanggaran SNI seperti tidak sesuainya antara ukuran barang dengan peraturan yang ada. Menteri Perindustrian ini mencontohkan, produk-produk baja yang beredar di pasaran. Kebanyakan komoditi ini tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. "Misalnya saja baja yang ukurannya mestinya 2 mili ternyata hanya 1,6 mili," katanya.

Oleh karena itu, Departemen Perindustrian, akan melakukan tindakan keras kepada para pengusaha maupun aparat pemerintah yang tidak menerapkan atau menyalahgunakan peraturan tersebut. Menteri Andung berjanji akan tindakan tegas terhadap aparatnya sendiri.

Didalam SNI saat ini, ijin standar yang dikeluarkan Departemen Industri berlaku selama tiga tahun. Para pengusaha minta dilakukannya perpanjangan hingga lima tahun. Menteri Andung berjanji akan melakukan review. Pelaksanaanya diharapkan akan bisa berjalan secepatnya. "Saya harap itu bisa selesai dengan waktu yang tak lama," katanya.

Untuk mengurus ijin SNI, Menteri Perindustrian berjanji akan dilakukan secara cepat. Seandainya pemberian ijin melampaui batas waktu yang seharusnya dengan indikasi terjadi penyalagunaan wewenang, maka aparat tersebut akan terkena sanksi. "Kalau misalnya lewat (batas waktu pengeluaran ijin), saya akan ganti pejabatnya," katanya. Selain itu, ia juga mengatakan, dalam pengurusan SNI ini tidak akan memakan banyak ongkos.

Secara umum Departemen Perindustian akan melakukan kajian ulang terhadap semua peraturan SNI yang telah dikeluarkan. Diharapkan dari peraturan baru tersebut bisa menghilangkan munculnya dampak ekonomi tinggi dalam pengurusan SNI. "Jangan sampai ini (SNI) betul-betul menjadi sumber //high cost// ekonomi. Jadi pada prinsipnya akan menghilangkan yang menimbulkan ongkos ekonomi tinggi,"katanya.

Muhamad Nafi

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data