|
Ekonomi dan Bisnis
59 Nama Cukong Illegal Loging Diserahkan ke Polri
Rabu, 10 November 2004 | 10:21 WIB
TEMPO Interaktif, Palangkaraya:Menteri Kehutanan dalam waktu dekat akan menyerahkan nama-nama 40 cukong illegal loging ke Markas Besar Polri, Kejaksaan Agung, Menteri Keuangan dan Direktorat Pajak.
Sebelumnya, Departemen Kehutanan telah menyerahkan 19 nama. “Kami akan serahkan 40 nama tambahan, lengkap dengan nama perusahaannya. Selain akan mendapat sanksi pidana serta hukum, rekening mereka akan dibekukan,” kata MS. Kaban, Menteri Kehutanan kepada wartawan.
Dia menjelaskan hal itu di ruang vip room bandara Tjilik Riwut , Palangkaraya, Kalteng, Selasa (9/11) sebelum berkunjung ke Taman Nasional Tanjung Putting Kabupaten Kotawaringin Timur (Kobar) yang disinyalir saat ini sedang marak dengan aksi illegal loging (penebangan liar).
Menurut Kaban, nama cukong tersebut akan diserahkan setelah Lebaran. “Jika terbukti memanipulasi pajak dan melakukan pencucian uang, rekening para cukong dan penadah itu akan dibekukan.”
Akibat penebangan liar tersebut negara dirugikan sekitar Rp 30 triliun per tahun. Sedangkan kerusakan hutan per tahun mencapai 2,7 juta hektar.
Padahal, jelas Kaban, sisa hutan alam di Indonesia tinggal 57 juta hektar. Artinya, jika dalam lima tahun kedepan masalah ini tidak bisa diatasi maka
hutan di Indonesia akan habis. “Kayunya menumpuk di negara Cina dan Malaysia.”
Langkah yang diambil pemerintah ini, ujar dia, merupakan bentuk dari sikap tegas pemerintah untuk mengembalikan kepercayaan publik. "Presiden mengambil sikap tegas untuk melawan illegal loging dan ini telah dikemukan dalam 3 kali sidang kabinet.”
Gerakan ini adalah gerakan yang berkelanjutan dan tidak akan menangkap cukong kecil-kecil. “Kami akan tangkap yang besar sampai ke akar-akarnya.” karana ww
INDEKS BERITA LAINNYA :
|