Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta

Kurtubi: Perusahaan Lain Di bawah Pertamina Dibubarkan Saja
Rabu, 10 November 2004 | 06:58 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pembentukan perusahaan-perusahaan di bawah Pertamina, yang menangani migas dari hilir ke hulu, menurut pengamat Perminyakan Kurtubi, membuat pengeluaran biaya yang sangat tinggi."Jelas akan ada biaya antar lembaga. Saat ini sebenarnya Pertamina sudah efisien karena penanganannya dalam satu atap dan skala usaha yang besar sehingga harga BBM bisa ditekan,"katanya.

Karena itu perusahaan-perusahaan di bawah Pertamina, seperti PT.Kilang,PT.Transaksi dan lain-lain, sebaiknya dibubarkan saja. Semula pembentukan perusahaan-perusahaan tersebut, untuk 'mengakali' Undang-undang Migas 2001, yang melarang adanya usaha monopoli. Namun, Pertamina, menurut Kurtubi, walaupun sebagai penentu harga BBM, tetap bisa eksis sebagai penyedia dan penyalur.

Harga minyak yang diterapkan Pertamina adalah MOPS (Mid Oil Platts Singapore) ditambah 5 persen . Angka lima persen ini diperoleh dari margin pom bensin di Indonesia. Padahal jika ada pemain baru, minimal mereka mampu menjual dengan harga MOPS plus 20-25 persen. Karena Pertamina sudah bisa 'menjaga' kesetimbvangan itu, menurut Kurtubi, tak perlu lagi Badan Pengatur Kegiatan Hilir Migas Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. "Pertamina dan BPH Migas ESDM, serta KPPU-Komisi Pengawas Persaingan Usaha, sekarang ini tumpang tindih. BPH Migas Departemen ESDM sebaiknya dibubarkan saja,"katanya.

Pemerintah itu, menurut Kurtubi, sebaiknya berfungsi sebagai regulator dan fasilitator saja, dan untuk fungsi pengawasan diserahkan pada KPPU.

Berbeda pendapat dengan anggota KPPU, Faisal H.Basri. Menurut Faisal pada Diskusi tentang Masalah Kebijakan Persaingan Usaha di Sektor Hilir Migas di Hotel Alila, Jakarta (9/11), UU Migas 2001 sengaja dibuat untuk mematikan Pertamina. Karena disebutkan bahwa ada pelarangan integrasi vertikal antara hulu dan hilir usaha migas di Indonesia. Selama ini praktek penentuan harga BBM merupakan wewenang tunggal Pertamina. "Jadi jika terjadi financial problem di Pertamina, akan mempengaruhi pada tataran ekonomi nasional.Padahal nasib bangsa ini tidak tergantung pada Pertamina saja,"ujarnya.

Menurut Kurtubi liberalisasi perlu disikapi dengan bijaksana, silahkan pemain baru masuk tetapi jangan menghapus yang telah ada. Justru dengan sistem yang diterapkan di Pertamina sangat membantu masyarakat, karena harga minyak bisa murah.

Asep


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kebakaran di Siak Saat Eksploitasi Minyak
Besok SBY Resmikan Tiga Pembangkit Listrik
Pertamina Boleh Pinjam Bank untuk Tingkatkan Stok BBM
Meneg BUMN Cegah Pengadilan Internasionl Sita Uang Negara
Gapoksi VII Minta Pertamina Tindak Tegas Penyimpangan BBM
Kasus Karaha Bodas Dilaporkan Ke KPK
PKS dan Partai Demokrat Inspeksi Pertamina dan PLN
Pemerintah Naikan Harga Minyak Dalam Negeri Setelah 100 Hari Kerja
Pertamina Buat Perusahaan Distribusi Gas
Merpati Akan Kaji Ulang Rencana Bisnisnya
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Migas
Keppres RI No. 166 Tahun 1999 Tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT. ( Persero ) Perusahaan listrik Negara
PP RI No. 56 Tahun 1999 Tentang Penjualan Saham Milik Negara RI Pada PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk.
> selengkapnya...

Website

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Organization of the Petroleum Exporting Countries (OPEC)
PT Pertamina


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Kejaksaan Berhasil Tagih Uang Pengganti BLBI Rp 2,3 Triliun
10,16 Juta Penduduk Indonesia Masih Buta Aksara
Netbook Baru Lenovo Dipasarkan Akhir September
Arema Takut Berhadapan dengan Persiba
Dinas Perhubungan Jawa Barat Siapkan Jalur Alternatif

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data