|
Ekonomi dan Bisnis
Perusahaan Publik Perlu Insentif Pajak
Senin, 08 November 2004 | 18:09 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Perusahaan pubik yang sudah mencatatkan saham di bursa sebaiknya diberi insentif pajak karena sudah transparan dalam memberikan data keuangan perusahaan.
"Mereka telah memberikan informasi yang
cukup untuk membayar pajak," tutur Dirut PT Bursa Efek Jakarta (BEJ), Erry Firmansyah, dalam sebuah seminar di Jakarta (8/11).
Pemberian insentif pajak juga penting untuk meningkatkan minat perusahaan mencatatkan diri di bursa. Usulan ini merupakan bagian dari peta industri (road map) Kamar Dagang Indonesia (Kadin) yang diusulkan ke pemerintahan baru.
Pemberian tax amnesty (pengampunan pajak) kepada perusahaan yang bermasalah dapat membuka peluang perusahaan bermain di bursa."Dengan mendapat tax amnesty mereka diharuskan menjadi lebih terbuka, jadinya disana adanya keterbukaan dan peluang untuk masuk bursa menjadi besar,"katanya.
Selain insentif dibidang pajak, tutur Erry,
ada insentif lain yang dapat dilakukan untuk meramaikan perusahaan di pasar bursa. Salah satunya, adalah memperbolehkan perusahaan rugi listing (mencatatkan saham) di papan pengembangan.
Menurut Erry, bursa berbeda dengan investasi di
perbankan, yang mendapat jaminan dari pemerintah. Investasi di sektor ini memberikan pelajaran penting bagi pemilik modal agar berpikir rasional, karena setiap investasi memiliki risiko.
Penerapan kebijakan ini kondusif bagi
perusahaan yang berada di sektor usaha kecil dan
menengah (UKM). Namun, kebijakan ini belum
dimanfaatkan secara optimal oleh perusahaan UKM.
(yuliawati)
INDEKS BERITA LAINNYA :
|