|
Ekonomi dan Bisnis
KADIN: Perlu Review Fungsi BKPM
Senin, 08 November 2004 | 15:51 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia menilai fungsi Badan Koordinator Penanaman Modal (BPPM) perlu dikaji kembali. Kajian ulang tersebut perlu dilakukan, lantaran badan tersebut dianggap tidak efektif.
Ketua KADIN MS.Hidayat menjelaskan, tidak tercapainya fungsi BKPM sebagai badan koordinasi terlihat dengan rendahnya investasi yang masuk baik dari dalam maupun luar negeri. Oleh karena itu, kajian ulang mengenai perubahan institusi ini perlu dilakukan. "Apakah nanti perlu BKPM hanya sebagai badan promosi saja," kata Hidayat di Jakarta, Senin (8/11).
Sekarang, lanjutnya, masih banyak masalah yang timbul dalam BKPM. Hidayat memberikan contoh seperti perizinan investasi yang memakan waktu lama. Dari hasil kunjungan ke Cina pekan lalu, izin investasi di negara tirai bambu itu hanya memerlukan tenggat waktu tiga minggu. Sedangkan, di Indonesia bisa mencapai 150 hari baru selesai perizinan.
Mengutip data dari World Bank, Hidayat mengatakan, pengurusan izin investasi di Indonesia memakan waktu paling lama. Hanya negara-negara Afrika-lah yang bisa dibandingkan dengan Indonesia.
Selain izin yang lama pembiayaan juga sangat tinggi. Ini berkolerasi dengan proses perizinan tersebut. "Mahal banget, kita. Nomor satu kita termahal juga terlama," katanya.
Oleh karena itu, kata Hidayat, seandainya BKPM dijadikan badan promosi, maka wewenang pemberian izin hendaknya diserahkan ke daerah. Sebab, selama ini sering terjadi tumpang tindih antara peraturan yang dikeluarkan BKPM dengan peraturan daerah. "Regulasi itu musti disederhanakan, dibuat lebih fair, lebih kompetitif daripada negara lain. Paling tidak samalah," kata Hidayat.
Akibat lama dan mahalnya biaya perizinan, pertumbuhan investasi berada pada titik nol. Hal ini sangat berbeda dengan negara asia lainnya, seperti Cina. "Tahun lalu investasi yang masuk ke China mencapai US$ 50 miliar. Indonesia nol, bahkan mengalami pertumbuhan negatif," katanya.
Namun, lanjut Hidayat, biarpun wewenang izin diserahkan ke daerah untuk investasi di sektor strategis, masih harus ditangani oleh pemerintah pusat. Sedangkan perizinan spesifik menyangkut suatu daerah bisa dilakukan oleh pemerintah lokal saja.
Pengamat ekonomi Faisal Basri sependapat. “Peran BKPM sudah saatnya diperjelas.”
Faisal berpendapat dengan KADIN, jika BKPM hanya berfungsi sebagai badan promosi semata. Berkaitan dengan ekspor, bisa dilakukan penggabungan dengan Badan Pengembangan Ekspor Nasional (BPEN) yang selama ini melakukan promosi produk Indonesia di luar negeri. "BKPM perlu dihilangkan, atau dilebur saja menjadi badan promosi Indonesia."
Dalam badan promosi tersebut, kata Faisal, semua sektor boleh masuk. Jadi, tidak hanya menangani investasi dari luar maupun dari dalam. Namun, bisa mempromosikan produk-produk Indonesia seperti mebel, rotan, serta produk lainnya. "Termasuk pariwisata disitu. Jadi seperti non-stop service buat pelayanan informasi," paparnya. muhamad nafi
INDEKS BERITA LAINNYA :
|