|
PPATK Sinyalir Lima Bank Tidak Kooperatif Cegah Pencucian Uang
Jum'at, 05 November 2004 | 20:45 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mensinyalir, ada lima bank tidak kooperatif melakukan pencegahan dan pemberantasan pencucian uang di Indonesia. Inisial bank ini masing-masing adalah BOT, Bank Gbl, Bank Hrf, Bank Vtr, dan Bank PbC.
Ketua PPATK Yunus Husein mengatakan, kategori ini diberlakukan karena kelima bank ini tidak memenuhi panggilan. "Kelima bank ini tidak hadir, sehinggap kami anggap sebagai bank yang kurang kooperatif," katanya.
PPATK mengundang 87 bank umum yang tidak pernah melaporkan transaksi keuangan mencurigakan pada 6 September 2004 yang dihadiri oleh Gubernur Bank Indonesia dan Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan. Tujuan pertemuan ini untuk mengetahui permasalahan sebenarnya yang dihadapi bank, sehingga bisa dicari solusi terbaik.
Menurut Yunus, berdasarkan ketentuan yang berlaku, PPATK dapat melakukan pemeriksaan terhadap kelima bank tersebut.
Tindakan PPATK ini dalam rangka memperbaiki citra Indonesia dalam tindak pidana pencucian uang di mata internasional. Sejak Juni 1991 hingga sekarang, Indonesia masih masuk daftar negara atau wilayah non-kooperatif terhadap tindak pidana korupsi atau Non-cooperative Countries and Territories (NCCTs).
Sementara itu, Gugus Tugas Aksi Keuangan (Financial Action Task Force on Money Laundering) rencananya akan mengadakan sidang pleno pada Februari 2005 untuk menentukan nasib negara-negara yang masuk dalam daftar non-kooperatif ini.
Lembaga internasional antikejahatan pencucian uang menekankan tiga hal yang harus diperbaiki Indonesia. Pertama, masalah bantuan timbal balik di bidang hukum. Menurut Yunus, untuk masalah ini, pemerintah sudah menyiapkan Rancangan Undang-Undang Bantuan Hukum Timbal Balik.
"Dengan peraturan ini, pemerintah akan memberikan respon terhadap permintaan bantuan dari negara lain dan akan meratifikasi perjanjian timbal balik dengan negara lain, seperti Cina," katanya.
Kedua, peningkatan kepatuhan penyedia jasa keuangan untuk menerapkan ketentuan pencegahan pencucian uang. Yunus mengatakan, beberapa lembaga yang turut andil adalah Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), serta Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.
Ketiga, penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Aturan perundangan tentang tindak pidana pencucian uang, kata Yunus, harus bisa diterapkan dan menghukum pelaku kejahatan ini.
Hingga 5 November 2004, PPATK telah menerima 1.106 laporan transaksi keuangan mencurigakan yang berasal dari 56 bank, tiga perusahaan efek, tiga pedagang valuta asing, satu perusahaan pembiayaan, serta satu dana pensiun. "Kami sama sekali belum menerima laporan dari perusahaan asuransi dan Bank Perkreditan Rakyat," katanya.
Yandi MR - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|