Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

PPATK Sinyalir Lima Bank Tidak Kooperatif Cegah Pencucian Uang
Jum'at, 05 November 2004 | 20:45 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mensinyalir, ada lima bank tidak kooperatif melakukan pencegahan dan pemberantasan pencucian uang di Indonesia. Inisial bank ini masing-masing adalah BOT, Bank Gbl, Bank Hrf, Bank Vtr, dan Bank PbC.

Ketua PPATK Yunus Husein mengatakan, kategori ini diberlakukan karena kelima bank ini tidak memenuhi panggilan. "Kelima bank ini tidak hadir, sehinggap kami anggap sebagai bank yang kurang kooperatif," katanya.

PPATK mengundang 87 bank umum yang tidak pernah melaporkan transaksi keuangan mencurigakan pada 6 September 2004 yang dihadiri oleh Gubernur Bank Indonesia dan Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan. Tujuan pertemuan ini untuk mengetahui permasalahan sebenarnya yang dihadapi bank, sehingga bisa dicari solusi terbaik.

Menurut Yunus, berdasarkan ketentuan yang berlaku, PPATK dapat melakukan pemeriksaan terhadap kelima bank tersebut.

Tindakan PPATK ini dalam rangka memperbaiki citra Indonesia dalam tindak pidana pencucian uang di mata internasional. Sejak Juni 1991 hingga sekarang, Indonesia masih masuk daftar negara atau wilayah non-kooperatif terhadap tindak pidana korupsi atau Non-cooperative Countries and Territories (NCCTs).

Sementara itu, Gugus Tugas Aksi Keuangan (Financial Action Task Force on Money Laundering) rencananya akan mengadakan sidang pleno pada Februari 2005 untuk menentukan nasib negara-negara yang masuk dalam daftar non-kooperatif ini.

Lembaga internasional antikejahatan pencucian uang menekankan tiga hal yang harus diperbaiki Indonesia. Pertama, masalah bantuan timbal balik di bidang hukum. Menurut Yunus, untuk masalah ini, pemerintah sudah menyiapkan Rancangan Undang-Undang Bantuan Hukum Timbal Balik.

"Dengan peraturan ini, pemerintah akan memberikan respon terhadap permintaan bantuan dari negara lain dan akan meratifikasi perjanjian timbal balik dengan negara lain, seperti Cina," katanya.

Kedua, peningkatan kepatuhan penyedia jasa keuangan untuk menerapkan ketentuan pencegahan pencucian uang. Yunus mengatakan, beberapa lembaga yang turut andil adalah Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), serta Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.

Ketiga, penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Aturan perundangan tentang tindak pidana pencucian uang, kata Yunus, harus bisa diterapkan dan menghukum pelaku kejahatan ini.

Hingga 5 November 2004, PPATK telah menerima 1.106 laporan transaksi keuangan mencurigakan yang berasal dari 56 bank, tiga perusahaan efek, tiga pedagang valuta asing, satu perusahaan pembiayaan, serta satu dana pensiun. "Kami sama sekali belum menerima laporan dari perusahaan asuransi dan Bank Perkreditan Rakyat," katanya.

Yandi MR - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

BI Kucurkan Rp 32,5 triliun Buat Lebaran
BI Akan Bentuk Biro Informasi Kredit Terintegrasi
Puluhan Karung Uang Kertas Ditemukan di Tempat Rongsokan.
Inflasi Oktober 0,56 Persen
PPATK Minta Bea dan Cukai Awasi Kurir Pengirim Uang
Indonesia Segera Keluar dari Daftar Hitam FATF
Dikabulkannya Gugatan BDB, Preseden Buruk Perbankan
Bank Niaga Bukukan Laba Bersih Rp 435 Miliar
BI Optimis Inflasi di Bawah Tujuh Persen
Indonesia Masih Dianggap Surga Pencucian Uang
> selengkapnya...


Referensi

Profil Miranda Swaray Goeltom
Profil Burhanuddin Abdullah
Latar Belakang Perusahaan Pengelola Aset Negara (PPA)
Keppres RI No. 17 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Keppres No. 26 Tahun 1998 Tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum
Keppres RI No. 3 Tahun 2004 Tentang Sistem Kepegawaian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Keppres RI No. 1 Tahun 2004 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

DPRD Siantar BerhentikanWali Kota dan Wakilnya
Taksi Terbakar di Jalan MT Haryono
Presiden Diminta Beri Sanksi Heru Lelono
Selasar Sunaryo Gelar 'A Decade Of Dedication'
Penyidikan Korupsi PT Telkom Senilai Rp 110 Miliar Terancam Macet

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data