|
Ekbis
Mandiri Harapkan Pemerintah Izinkan Hapus Tagih Tahun Ini
Kamis, 04 November 2004 | 21:05 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: PT Bank Mandiri mengharapkan pemerintah dan DPR mengizinkan proses hapus tagih kredit tahun ini. Setelah mendapat izin ini, Bank Mandiri berencana menghapus tagih kembali kredit yang sudah dihapusbukukan (write off). "Sekarang terserah pemerintah dan DPR," kata Direktur dan Sekretaris Bank Mandiri, Nimrod Sitorus saat buka bersama di Jakarta, Kamis (4/11) malam. "Kalau itu disetujui, tahun depan kami akan minta lagi," kata Nimrod.
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Bank Mandiri pada September tahun lalu, disepakati adanya penghapustagihan piutang pokok macet yang telah dihapusbukukan, maksimal Rp 2 triliun. Angka ini sekitar 10 persen dari saldo piutang pokok macet yang telah dihapusbukukan, yang jumlah totalnya mencapai Rp 20,041 triliun.
Kredit-kredit itu merupakan peninggalan dari empat bank hasil merger yang sekarang menjadi Bank Mandiri, yaitu Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, Bank Exim dan Bapindo pada 1998. Kredit yang dihapus ini terbagi dalam dua kategori kredit yaitu, di atas Rp 5 miliar sekitar 100 nasabah dan di bawah Rp 5 miliar sebanyak 11 ribu nasabah.
Kredit yang dihapus tagih itu, kata Nimrod merupakan kredit Mandiri yang sudah dihapusbukukan. Debitur, kata dia, akan mendapat potongan (hair cut) sekitar 25 hingga 50 persen. Ia mencontohkan, ada debitur yang mempunyai utang Rp 50 miliar dan hanya mempunyai dana Rp 25 miliar. Mandiri akan menerima Rp 25 miliar itu dan sisanya merupakan potongan. "Jadi kalau diandaikan hair cut itu 50 persen, kami akan memperoleh sekitar Rp 10 triliun," kata dia.
Nimrod mengatakan kredit yang dihapus buku ini sudah melalui proses penagihan. Debiturnya sendiri, kata dia, sebagian besar berasal dari bank sebelum merger. Namun, tegasnya, masih ada masalah hukum dalam penagihan ini. "Sebagian juga tidak ada jaminan. Jadi apa yang mau ditagih," katanya.
Dari total kredit yang dihapus buku itu, Nimrod mengatakan sekitar Rp 2 - 3 triliun merupakan kredit Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Namun Nimrod mengaku belum menerima permintaan pemerintah menghapus tagih kredit UKM ini. Ia juga mengaku belum menerima permintaan pemerintah menghapusbukukan kredit UKM, setelah Rp 20,041 triliun itu.
Seperti diketahui pemerintah akan menghapus bukukan kredit macet yang ada di Kredit Usaha Tani (KUT) dan Kredit Usaha Mikro (KUM), sebagai bagian dari program 100 hari kabinet Indonesia Bersatu. Jumlah kredit yang dihapuskan ini sekitar Rp 13,6 triliun. Masing-masing kredit KUT yang sebesar Rp 5,7 triliun dan kredit KUM sebesar Rp 7,9 triliun. "Kami belum menerima permintaan itu," katanya.
Yandi MR - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|