|
Ekbis
Pemerintah Sedang Susun Rancangan Penghapusan Buku Mutlak
Kamis, 04 November 2004 | 19:31 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang tata cara penghapusan buku bersyarat dan mutlak. Hal itu dikatakan Dirjen Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) Machfud Sidik, Kamis (4/11), kepada wartawan di Jakarta.
Menurut Machfud, penyusunan RPP itu tidak hanya menyangkut program 100 hari pemerintah, tetapi juga sebagai pedoman bagi UU No. 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, UU No. 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, dan UU No. 49 tahun 1960 tentang PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara). "Ini semua sedang kita ajukan ke Pak Menteri," ujarnya.
Machfud tidak menjelaskan lebih lanjut apakah program hapus tagih atau penghapusan buku mutlak itu dimasukkan dalam program 100 hari kabinet Indonesia Bersatu. Namun, dia mengungkapkan nantinya setelah ditetapkan kriterianya, program hapus tagih akan dijalankan secara per kasus. "Dan itu ada kriterianya," katanya.
Lebih lanjut Machfud menjelaskan, jika tagihan piutang sampai sebesar Rp 10 miliar, penghapusannya harus dengan persetujuan menteri keuangan, Rp 10-100 miliar harus dengan persetujuan presiden, diatas 100 miliar harus dengan persetujuan presiden dan DPR.
Menurut Machfud, pemerintah akan memprioritaskan hapus buku mutlak untuk Usaha Kredit Menengah (UKM), yang besarnya dibawah Rp 10 miliar. Namun, Machfud tidak menjelaskan berapa besarnya jumlah piutang negara yang akan dihapuskan. "Yang diajukan belum ada, kalau gambaran umum dari Departemen Keuangan Rp 30 triliun atau mungkin lebih. Tapi itu terdiri dari berbagai debitur," kata dia.
Lebih lanjut Machfud menjelaskan program hapus buku atau hapus mutlak sudah disetujui/diputuskan dalam rapat umum pemegang saham bank-bank yang bersangkutan. "Itu sudah dilakukan oleh PUPN, juga sudah dinyatakan PSBDT (Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih)," kata dia.
Setelah itu, menurut Machfud, akan ada semacam putusan dari direksi masing-masing debitur pada program hapus buku tersebut. "Kalau dihapus tagihkan dia (kreditur) harus melunasi ataukah diberi diskon," katanya. Disamping itu, harus juga dipenuhi dahulu persyaratan-persyaratan teknis yang saat ini sedang dibicarakan oleh pemerintah dan pihak perbankan.
Menurut Machfud, setelah semua pembahasan tersebut disetujui menteri keuangan, akan diajukan ke presiden dalam bentuk RPP.
Erwin Daryanto - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|