Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekbis

Pemerintah Sedang Susun Rancangan Penghapusan Buku Mutlak
Kamis, 04 November 2004 | 19:31 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang tata cara penghapusan buku bersyarat dan mutlak. Hal itu dikatakan Dirjen Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) Machfud Sidik, Kamis (4/11), kepada wartawan di Jakarta.

Menurut Machfud, penyusunan RPP itu tidak hanya menyangkut program 100 hari pemerintah, tetapi juga sebagai pedoman bagi UU No. 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, UU No. 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, dan UU No. 49 tahun 1960 tentang PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara). "Ini semua sedang kita ajukan ke Pak Menteri," ujarnya.

Machfud tidak menjelaskan lebih lanjut apakah program hapus tagih atau penghapusan buku mutlak itu dimasukkan dalam program 100 hari kabinet Indonesia Bersatu. Namun, dia mengungkapkan nantinya setelah ditetapkan kriterianya, program hapus tagih akan dijalankan secara per kasus. "Dan itu ada kriterianya," katanya.

Lebih lanjut Machfud menjelaskan, jika tagihan piutang sampai sebesar Rp 10 miliar, penghapusannya harus dengan persetujuan menteri keuangan, Rp 10-100 miliar harus dengan persetujuan presiden, diatas 100 miliar harus dengan persetujuan presiden dan DPR.

Menurut Machfud, pemerintah akan memprioritaskan hapus buku mutlak untuk Usaha Kredit Menengah (UKM), yang besarnya dibawah Rp 10 miliar. Namun, Machfud tidak menjelaskan berapa besarnya jumlah piutang negara yang akan dihapuskan. "Yang diajukan belum ada, kalau gambaran umum dari Departemen Keuangan Rp 30 triliun atau mungkin lebih. Tapi itu terdiri dari berbagai debitur," kata dia.

Lebih lanjut Machfud menjelaskan program hapus buku atau hapus mutlak sudah disetujui/diputuskan dalam rapat umum pemegang saham bank-bank yang bersangkutan. "Itu sudah dilakukan oleh PUPN, juga sudah dinyatakan PSBDT (Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih)," kata dia.

Setelah itu, menurut Machfud, akan ada semacam putusan dari direksi masing-masing debitur pada program hapus buku tersebut. "Kalau dihapus tagihkan dia (kreditur) harus melunasi ataukah diberi diskon," katanya. Disamping itu, harus juga dipenuhi dahulu persyaratan-persyaratan teknis yang saat ini sedang dibicarakan oleh pemerintah dan pihak perbankan.

Menurut Machfud, setelah semua pembahasan tersebut disetujui menteri keuangan, akan diajukan ke presiden dalam bentuk RPP.

Erwin Daryanto - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pemerintah Butuh Biaya, Saham Danamon Dijual
BI Akan Bentuk Biro Informasi Kredit Terintegrasi
Enam Koruptor Dikirim ke Nusakambangan Malam Ini
Saksi Tambahan Buat Nurdin Halid
Harga BBM Bisa Naik 30 Persen
Antara Parsel dan Pemerintahan Bersih
KPK Minta Masyarakat Aktif Awasi Pelaporan Harta Pejabat
Wartawan Bodrex Semarang Keliaran Cari THR
Pemerintah Naikan Harga Minyak Dalam Negeri Setelah 100 Hari Kerja
Sutiyoso Tidak Mau Terima Parsel
> selengkapnya...


Referensi

Perjalanan BPPN dari Waktu ke Waktu
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Status Pengutang BPPN
Profil Iwan Prawiranata
Keppres RI No. 17 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Keppres No. 26 Tahun 1998 Tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum
Keppres RI No. 16 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Keppres RI No. 3 Tahun 2004 Tentang Sistem Kepegawaian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [2]


Berita Terakhir

Keliling Dunia KPU Dinilai Tak Efektif
Maradona Anggap Blatter Budak
Perpres Penataan Ruang Megapolitan DIsambut Baik
Calon Legislator Muda Rentan Disuap
Diusulkan Dicopot Gara-gara Super Toy, Heru Lelono Marah

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data