Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi dan Bisnis

Tagihan Macet Bank BUMN Bakal Dihapus
Senin, 01 November 2004 | 10:03 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Berbagai langkah terobosan terus digulirkan pemerintah baru. Setelah terbetik kabar adanya rencana pemutihan tunggakan pajak (tax amnesty) bagi para pengemplang, pemerintah kini juga menggodok rencana penghapusan tagihan piutang macet bank-bank milik negara senilai triliunan rupiah.

Kepala Badan Pengkajian Ekonomi dan Keuangan Departemen Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan, usulan itu sudah disampaikan dalam rapat kabinet dan menjadi salah satu rencana program kebijakan seratus hari Kabinet Indonesia Bersatu.

Langkah itu dimaksudkan untuk mempercepat laju investasi di dalam negeri. "Karena sekarang utang-utang itu (sudah) menjadi kredit macet," katanya di Jakarta akhir pekan lalu.

Ia menjelaskan, tagihan yang akan dihapuskan itu adalah piutang pemerintah melalui bank-bank milik negara, baik yang besar, menengah, maupun kecil. "Dalam undang-undang, Menteri Keuangan punya kewenangan memberikan semacam pengampunan utang," tuturnya.

Undang-undang itu adalah UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam Pasal 37 ayat 1 dan 2 disebutkan, piutang negara atau daerah bisa dihapuskan secara mutlak atau bersyarat.

Menteri Keuangan punya kewenangan menghapus piutang maksimal Rp 10 miliar, sedangkan kewenangan presiden senilai Rp 10-100 miliar. Jika di atas Rp 100 miliar, presiden harus minta persetujuan DPR.

Anggito mengatakan, usulan penghapustagihan yang tengah digodok menyangkut sejumlah piutang yang masih dalam kewenangan pemerintah, baik piutang pemerintah di bank negara maupun piutang bank negara kepada nasabahnya.

Menurut dia, jika tagihan macet itu terus didiamkan akan berpotensi menghambat kinerja bank bersangkutan. Sebab, rasio kredit seret (non-performing loan) bank meningkat, sehingga pencadangan yang harus disiapkan bank-bank pun membengkak. "Itu kan investasi juga," ujarnya.

Meski begitu, Anggito menandaskan, masih butuh waktu cukup lama untuk bisa merealisasi usulan ini. "Belum ada peraturan pemerintah dan belum ada keputusan Menteri Keuangan," katanya, "Jadi, masih lama."

Departemen Keuangan sesungguhnya sudah lama mengkaji rencana hapus tagih piutang ini, terutama piutang macet bank negara kepada nasabahnya. Namun, seperti pernah dinyatakan Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara Machfud Sidik, penghapusan piutang belum jelas landasan hukumnya. "Ini daerah abu-abu," ungkapnya.

Sebagai aset pemerintah, bank-bank BUMN memang bukan hanya diatur berdasarkan UU Perseroan, melainkan juga terikat UU Perbendaharaan Negara. Karena itu, meski Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi pernah memberi lampu hijau kepada sejumlah bank untuk menghapus piutang macetnya, masih butuh persetujuan Menteri Keuangan dan DPR.

Tiga bank yang pernah mengantongi persetujuan dari Kementerian BUMN adalah Bank Mandiri dengan plafon Rp 2 triliun, Bank Negara Indonesia Rp 2 triliun, dan Bank Rakyat Indonesia Rp 500 miliar.

Bagja Hidayat

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kloter Pertama 10 Koruptor ke Nusakambangan, Berangkat Pekan Ini
Acuan Departemen Keuangan : Good Governance
Menyelamatkan Anggaran, Mengamankan Pajak
Satu Lagi Pembobol BNI Dituntut 15 Tahun Penjara.
BEI Targetkan Pertumbuhan Pembiayaan 8 Persen
Menkeu: Defisit Anggaran Paling Baik di Kisaran Satu Persen
Dikabulkannya Gugatan BDB, Preseden Buruk Perbankan
Perampok Berpakaian Polisi Sikat Uang Rp 13 juta
Menteri Jangan Lindungi Konglomerat Hitam
Hendardi : Perlu Komisi Khusus Tangani Adrian
> selengkapnya...


Referensi

Latar Belakang Gugatan BDB
Kronologi Kondisi Keuangan PT. BDB Tahun 2002-2004
Perjalanan BPPN dari Waktu ke Waktu
Kasus-kasus Korupsi di Indonesia
Program-program Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh Memberantas KKN
ICW : Buka Kembali Kasus Korupsi yang Di SP3
Keppres RI No. 17 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Keppres No. 26 Tahun 1998 Tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum
Keppres RI No. 16 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Keppres RI No. 3 Tahun 2004 Tentang Sistem Kepegawaian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Penyidikan Korupsi PT Telkom Senilai Rp 110 Miliar Terancam Macet
Wakil Presiden: Cina dan Indonesia Saling Membutuhkan
Jumlah Peserta Jamkesmas Kurang dari Kuota Pemerintah
Menteri Pendidikan Tak Percaya Pengaduan Guru Kontrak di Sabah
Kapolda Jawa Barat Copot Dua Kapolsek

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data