|
Ekonomi dan Bisnis
Tagihan Macet Bank BUMN Bakal Dihapus
Senin, 01 November 2004 | 10:03 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Berbagai langkah terobosan terus digulirkan pemerintah baru. Setelah terbetik kabar adanya rencana pemutihan tunggakan pajak (tax amnesty) bagi para pengemplang, pemerintah kini juga menggodok rencana penghapusan tagihan piutang macet bank-bank milik negara senilai triliunan rupiah.
Kepala Badan Pengkajian Ekonomi dan Keuangan Departemen Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan, usulan itu sudah disampaikan dalam rapat kabinet dan menjadi salah satu rencana program kebijakan seratus hari Kabinet Indonesia Bersatu.
Langkah itu dimaksudkan untuk mempercepat laju investasi di dalam negeri. "Karena sekarang utang-utang itu (sudah) menjadi kredit macet," katanya di Jakarta akhir pekan lalu.
Ia menjelaskan, tagihan yang akan dihapuskan itu adalah piutang pemerintah melalui bank-bank milik negara, baik yang besar, menengah, maupun kecil. "Dalam undang-undang, Menteri Keuangan punya kewenangan memberikan semacam pengampunan utang," tuturnya.
Undang-undang itu adalah UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam Pasal 37 ayat 1 dan 2 disebutkan, piutang negara atau daerah bisa dihapuskan secara mutlak atau bersyarat.
Menteri Keuangan punya kewenangan menghapus piutang maksimal Rp 10 miliar, sedangkan kewenangan presiden senilai Rp 10-100 miliar. Jika di atas Rp 100 miliar, presiden harus minta persetujuan DPR.
Anggito mengatakan, usulan penghapustagihan yang tengah digodok menyangkut sejumlah piutang yang masih dalam kewenangan pemerintah, baik piutang pemerintah di bank negara maupun piutang bank negara kepada nasabahnya.
Menurut dia, jika tagihan macet itu terus didiamkan akan berpotensi menghambat kinerja bank bersangkutan. Sebab, rasio kredit seret (non-performing loan) bank meningkat, sehingga pencadangan yang harus disiapkan bank-bank pun membengkak. "Itu kan investasi juga," ujarnya.
Meski begitu, Anggito menandaskan, masih butuh waktu cukup lama untuk bisa merealisasi usulan ini. "Belum ada peraturan pemerintah dan belum ada keputusan Menteri Keuangan," katanya, "Jadi, masih lama."
Departemen Keuangan sesungguhnya sudah lama mengkaji rencana hapus tagih piutang ini, terutama piutang macet bank negara kepada nasabahnya. Namun, seperti pernah dinyatakan Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara Machfud Sidik, penghapusan piutang belum jelas landasan hukumnya. "Ini daerah abu-abu," ungkapnya.
Sebagai aset pemerintah, bank-bank BUMN memang bukan hanya diatur berdasarkan UU Perseroan, melainkan juga terikat UU Perbendaharaan Negara. Karena itu, meski Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi pernah memberi lampu hijau kepada sejumlah bank untuk menghapus piutang macetnya, masih butuh persetujuan Menteri Keuangan dan DPR.
Tiga bank yang pernah mengantongi persetujuan dari Kementerian BUMN adalah Bank Mandiri dengan plafon Rp 2 triliun, Bank Negara Indonesia Rp 2 triliun, dan Bank Rakyat Indonesia Rp 500 miliar.
Bagja Hidayat
INDEKS BERITA LAINNYA :
|