Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi dan Bisnis

PPATK Minta Bea dan Cukai Awasi Kurir Pengirim Uang
Senin, 01 November 2004 | 02:04 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta Direktorat Bea dan Cukai melaporkan dan mencermati pengiriman uang dari dan ke luar negeri melalui kurir. Selama ini pengiriman uang melalui kurir dinilai menjadi alat transaksi teroris internasional.

Dalam Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang, setiap orang yang membawa uang tunai Rp 100 juta lebih atau mata uang asing lain yang setara ke dalam atau ke luar Indonesia harus melaporkan kepada direktorat jenderal bea dan cukai.

Pihak bea cukai, selanjutnya wajib menyampaikan informasi kepada PPATK selama 5 hari kerja. Setiap orang yang tidak melaporkan uang tunai itu akan dipidana dengan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 300 juta.

Ketua PPATK, Yunus Husein meminta ketentuan pengawasan uang melalui kurir ini menjadi perhatian Ditjen Bea dan Cukai. "Sampai saat ini belum ada laporan dari bea cukai. Mungkin belum ada atau ada tapi tidak lapor, saya tidak tahu," kata dia di kantornya, Jakarta, Jumat (29/10).

Menurutnya transaksi keuangan melalui kurir ini menjadi perhatian lembaga internasional anti kejahatan pencucian uang atau Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF). Yunus mengatakan lembaga ini masih mempertanyakan implementasi undang-undang anti pencucian uang, termasuk kemungkinan pencucian oleh teroris. "Apakah benar undang-undang ini dapat menjerat para pelaku," kata dia.

Dalam data FATF per Juli 2004, Indonesia berada dalam Daftar Negara dan Wilayah Yang Tidak Kooperatif atau Non Cooperative Countries and Territories (NCCT) bersama Cook Islands, Myanmar, Nauru, Nigeria dan Filipina. Yunus optimis Indonesia akan keluar dari kategori ini dalam sidang pleno FATF pada Februari 2005 nanti.

Yunus mengatakan antisipasi tindak pidana pencucian ini membutuhkan keterlibatan berbagai departemen. Untuk itu, dibentuk Komite Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang yang terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Menteri Kehakiman, Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Kepala Polri, Kejaksaan Agung, serta Kepala BIN.

Yandi MR - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Revisi UU Terorisme Tidak Akan Melanggar HAM
Indonesia Segera Keluar dari Daftar Hitam FATF
Kapolri: Polisi Pasif Bergerak
Indonesia Prihatin Atas Peledakan Bom di Thailand
Hakim Kasus Ba'asyir Tidak Dikawal Khusus
Habib Riziq: Dakwaan untuk Ba'asyir, Dagelan
Ba'asyir Didakwa Sebagai Motivator Berbagai Pemboman Di Indonesia
Sidang Ba'asyir Berakhir dengan Tertib
Pendukung Ba'asyir Unjuk Rasa di PN Solo
Seorang Pengunjung Sidang Ba'asyir Diamankan Polisi
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi Kasus Abdul Jabar
Perjalanan Ali Gufron
Kronologi Kasus Imam Samudra.
Jenderal Laskar Istimata
Rangkaian Pencabut Nyawa
Imam Samudra: ”Demi Allah, Tak Akan Selesai”
Keppres RI No. 3 Tahun 2004 Tentang Sistem Kepegawaian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Keppres RI No. 1 Tahun 2004 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
InpresRI No. 5 Thn 2002 (kepada Kepala Badan Intelijen Negara sehubungan dengan terorisme)
> selengkapnya...

Website

Majelis Mujahidin Indonesia
Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta
Kepolisian Republik Indonesia
Departemen Luar Negeri


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data