Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekbis

Setiap Tahun Puluhan Petugas Pajak Dipecat
Selasa, 19 Oktober 2004 | 18:03 WIB

TEMPO Interaktif, Bandung: Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo mengakui setiap tahun tidak kurang dari 25 sampai 30 orang petugas pajak dipecat dari jabatannya. "Mereka terbukti terlibat penggelapan pajak," ujar Hadi dalam jumpa pers seusai menandatangani nota kesepahaman (MoU) Single Identification Number dengan Gubernur Jawa Barat di Bandung, Selasa (19/10) siang.

Selain petugas yang dipecat itu, kata Hadi, banyak juga petugas lain dengan jumlah lebih besar yang dikenakan sanksi karena lalai saat menjalankan tugasnya. "Jumlahnya antara 230 sampai 250 orang pertahun dengan tingkat sanksi yang bervariasi," ujar Hadi sambil menambahkan, tindakan yang diambil itu merupakan salah satu upaya untuk mengobati kondisi ?pajak yang sakit?.

Diakui Hadi, sanksi yang dikenakan tidak hanya bagi aparat pajak. Para penunggak pajak, tambahnya, juga tidak bisa lolos dari jeratan hukum. "Sampai sekarang setiap tahunnya sekitar sebelas sampai dua belas wajib pajak yang menunggak sudah diajukan ke meja hijau," katanya.

Dalam kesempatan itu Hadi mengatakan pihaknya baru saja menandatangani kesepakatan bersama (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkaitan dengan penerapan
Single Identification Number. "Kami akui ada lack of accsess pada transaksi keuangan dan non transaksi keuangan," ujar Hadi. Karena itulah, katanya, salah satu upaya Dirjen Pajak dalam mengakses dua hal ini dengan menandatangani kesepakatan bersama ini.

Hadi menjelaskan ada lima item yang dimasukkan dalam nota kesepahaman, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Sertifikat Tanah, dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU). "Penandatanganan ini merupakan yang ketiga setelah dua provinsi lain, DKI
dan Banten, melakukan hal serupa," katanya.

Rana Akbari Fitriawan ? Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Samsat di Tangerang Akan Dibagi Empat
Target PBB Jakarta Timur 2004 Tak Tercapai
Departemen Keuangan Belum Tahu Fiskal akan Dicabut
Penerimaan Pajak Rp. 128,5 Triliun
Tunggakan Pajak Semester Satu Rp 18,8 Triliun
Penerimaan Pajak Kendaraan di Jatim Diduga Bocor
Bapetarum Minta Harga Tanah eks-BPPN Diturunkan
Perumahan Kalisari Pasar Rebo Akan Ditertibkan Lagi
Semester I 2004, Penerimaan Pajak Mencapai Rp. 102,2 Triliun
Rasio Pajak 2005 Sebesar 13,55 Persen
> selengkapnya...


Referensi

PENJELASAN KHUSUS SEKTOR PERMUKIMAN DAN PRASARANA WILAYAH
PP RI No.43 Thn.2003 Tentang Perubahan Keempat Atas PP No. 145 Thn.2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
UU RI No. 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
PP RI No.6 Thn.2003 Tentang Perubahan Ketiga Atas PP No. 145 Thn.2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data