|
Ekbis
Indonesia Peringkat Empat Negara Pembajak Piranti Lunak
Kamis, 14 Oktober 2004 | 15:32 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Indonesia menduduki peringkat keempat dari 20 besar negara dengan tingkat pembajakan piranti lunak (software) tertinggi di dunia, setelah Cina, Vietnam dan Ukrania. Data dari Business Software Alliance (BSA) pada 2003 menunjukkan tingkat pembajakan piranti lunak di Indonesia mencapai 88 persen.
"Angka 88 persen tersebut menunjukkan dalam setiap 100 komputer yang menggunakan software, 88 diantaranya menggunakan software yang tidak berlisensi," ungkap Direktur Pemasaran Asia BSA, Roland Chan dalam konferensi pers di Hotel Hilton Jakarta, Kamis (14/10). Peringkat Indonesia tidak berubah sejak 2002.
Roland memaparkan, kerugian finansial yang ditanggung perusahaan perangkat lunak lokal maupun asing akibat pembajakan di Indonesia tersebut mencapai US$ 157,5 juta. "Itu belum termasuk nilai kerugian yang ditanggung holding company (perusahaan pusat)," ujarnya. Saat ini tercatat perusahan piranti lunak yang menjadi anggota BSA adalah perusahaan besar seperti Microsoft, Adobe, Apple, Macromedia, Symantec, dan lain-lain.
Roland menilai, tingginya tingkat pembajakan piranti lunak di Indonesia lebih disebabkan karena rendahnya kesadaran perusahaan pengguna piranti lunak, tentang hukum Hak Cipta dan pentingnya menggunakan piranti lunak orisinal. "Untuk penggunaan software anti virus misalnya, banyak pengusaha yang belum menyadari bahwa dengan menggunakan software berlisensi, mereka dapat terus ter-update untuk melindungi dari virus baru," papar dia.
Pihak BSA sendiri sebagai organisasi nirlaba, menurut Roland, terus berkampanye dan menerapkan tindakan hukum yang dibantu pihak kepolisian, menurunkan tingkat pembajakan di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.
Salah satu tindakan penegakan hukum yang dilakukan BSA adalah melakukan razia kepada perusahaan pemgguna piranti lunak tak berlisensi. Razia yang dilakukan 28 September lalu didukung pihak kepolisian. Hasilnya polisi berhasil menyita 90 komputer dari sebuah perusahaan. Saat ini, polisi sedang mengusut kasus perusahaan yang berdomisili di Jakarta itu untuk dibawa ke pengadilan.
Hukum yang mengatur masalah pembajakan sendiri di Indonesia sebenarnya sudah cukup tegas. Dalam pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta no.19 tahun 2002 disebutkan, penggunaan program komputer tak berlisensi untuk kepentingan komersial merupakan tindakan pidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Namun Roland menilai hukum yang baik harus didukung dengan penegakan hukum yang baik juga. "Tindakan tegas dari aparat merupakan langkah positif dalam penegakan hukum terkait dengan hak kekayaan intelektual," katanya. Ia menghargai langkah Polri yang untuk pertama kalinya menerapkan langkah hukum yang serius terhadap perusahaan yang terjaring razia tersebut.
Ia mengungkapkan, berdasarkan sebuah studi pada 2003, diperkirakan penurunan pembajakan dari 88 persen ke 78 persen di Indonesia dalam kurun waktu empat tahun dapat menambah US$ 1,9 miliar untuk perekonomian Indonesia dan menciptakan lebih dari 4.000 pekerjaan berteknologi dan berpenghasilan tinggi. "Di samping tambahan pendapatan pajak sebesar US$ 100 juta dalam kurun waktu empat tahun," jelas Roland.
Rina Rachmawati - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|