Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi Bisnis

Petani Harapkan Perubahan UU Migas
Rabu, 06 Oktober 2004 | 19:53 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Petani mengharapkan DPR dan pemerintah melakukan perubahan Undang-Undang Migas terkait kelangkaan pupuk. Selain itu petani juga meminta dibentuknya UU Perlindungan Petani.

”Selama ini kebijakan pemerintah tentang pupuk tidak berpihak pada petani,” ujar Ketua Kerukunan Tani dan Nelayan Andalan Winarno Tohir di Jakarta, Rabu (6/10).

UU Migas menyatakan dari keseluruhan gas alam yang dimiliki negara maksimal hanya 25 persen yang boleh digunakan untuk kebutuhan dalam negeri. “Harusnya minimal 25 persen, karena untuk kebutuhan dalam negeri masih sangat kurang,” tandas Winarno.

Gas yang juga merupakan bahan baku pupuk, menurut Winarno, tersedia dalam jumlah melimpah. “Tapi untuk kepentingan petani gas ini dipersempit,” ujarnya.

Beberapa produsen pupuk telah gulung tikar akibat kekurangan pasokan gas. Pabrik pupuk PT Asean Aceh Fertilizer (AAF) misalnya telah ditutup. Sementara pabrik Pupuk Iskandar Muda (PIM) hingga saat ini tidak beroperasi karena kekurangan gas.

Dengan penutupan AAF yang merupakan eksportir pupuk, negara akan kehilangan sumber penerimaan negara. Sementara penutupan PIM berakibat kelangkaan pupuk di daerah Sumatera. “Jangan sampai kasus penutupan karena kekurangan gas ini terus terulang,” tandas Winarno.

Kelangkaan pupuk di daerah Sumatera ini, kata Winarno, dapat dipenuhi oleh pabrik lain, terutama dari Pupuk Kaltim yang merupakan produsen pupuk urea terbesar di Indonesia. Tapi pengalihan ini terganjal masalah biaya distribusi yang cukup mahal. “Ini akan berakibat mahalnya harga pupuk dan subsidi tidak akan sampai ke petani,” tambahnya.

Sebelumnya pemerintah telah memberikan subsidi pupuk sebesar Rp 1,3 triliun. Meski sudah disubsidi tapi beberapa pabrik belum mendapat jaminan terkait pasokan gas. “Sangat ironis ada pabrik pupuk untuk kepentingan petani tapi tidak boleh beroperasi karena kekurangan gas,” ungkap Winarno.

Petani juga menginginkan lahirnya UU Perlindungan Petani. “Supaya petani dapat menuntut hak-haknya. Karena tidak ada UU-nya maka petani cuma bisa pasrah,” ujarnya. Dengan adanya subsidi maka seharusnya harga pupuk berada di level Rp 1.050 per kilogram. Namun kenyataannya harga pupuk terus melambung hingga Rp 1.200 hingga Rp 1.350 per kilogram.

Mawar Kusuma - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Penutupan AAF Tunggu Persetujuan Asean
Pemerintah Tidak Akan Menaikan Harga BBM Tahun 2004
Kekeringan di Wonogiri Semakin Parah
Sasaran Produksi Padi 2005 Sebesar 54,25 Juta Ton
Dana Bagi Hasil Migas Naik 0,5 Persen
Harga Minyak Membubung, Ekonomi Dunia Bakal Terpukul
Gunawan: Hanya Sepertiga Petani Nikmati Subsidi Pupuk
Separuh Lebih Lahan Pertanian Kritis
400 Massa Turun Jalan Peringati Hari Tani
Pengusaha Tolak Kenaikan Bea Masuk Buah
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 14 Tahun 2004 Tentang Syariat dan Tata Cara Pengalihan Perlindungan Varietas Tanaman dan Penggunaan Varietas Yang Di Lindungi Oleh Pemerintah
PP RI No. 13 Tahun 2004 Tentang Penanaman, Pendapatan dan Penggunaan Varietas Asal Untuk Pembuatan Varietas Turunan Esensial
PP RI No.1 Thn.1980 Tentang Ketentuan Penanaman Papaver, Koka, Dan Ganja
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data