Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi Bisnis

KPPU: Pengusaha Lemah Masih Perlu Diproteksi
Rabu, 06 Oktober 2004 | 15:14 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai, perusahaan-perusahaan kecil yang lemah masih membutuhkan proteksi pemerintah. Hal ini untuk menjaga keberlangsungan para pelaku usaha kecil di tengah-tengah persaingan dunia usaha yang semakin mengglobal, walaupun bertentangan dengan konsep persaingan usaha yang sehat.

Menurut Anggota KPPU Soy Martua Pardede, kepada Tempo di Jakarta, Rabu (6/10), perlindungan terhadap pelaku usaha kecil atau koperasi didasarkan pada Undang-Undang Nomer 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat. Dalam pasal tersebut disebutkan pelaku usaha kecil dan koperasi berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam usahanya.

Pardede mengatakan, pasal ini sebagai keberpihakan terhadap pelaku usaha yang lemah. "Memang bertentangan, tapi dia perlu dilindungi, maka dibuatlah pengecualiannya," kata Pardede. Menurutnya, adanya pengecualian bukan hanya dilakukan dalam undang-undang ini saja. Di beberapa undang-undang juga ada pengecualian. Walau demikian, Pardede mengakui, belum ada definisi yang jelas tentang pengusaha yang lemah.

Muhamad Nafi - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pemerintah Baru Diharapkan Tidak Merusak Mekanisme Pasar
KPPU: Ada Indikasi Pelanggaran UU Dalam Penjualan Tanker Pertamina
PT Telkom Belum Mau Tanggapi Putusan KPPU
KPPU Perintahkan Telkom Hentikan Monopoli
KPPU Putuskan Kasus Dugaan Monopoli Telkom
KPPU Perintahkan Peruri Hentikan Monopoli Hologram
KPPU: Indofood Berpotensi Hambat Persaingan Usaha
KPPU: Banyak Pengusaha Besar yang Nakal
KPPU Menduga Ada Monopoli dalam Busway
Garuda Bantah Lakukan Persaingan Usaha Tidak Sehat
> selengkapnya...


Referensi

UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data