|
Ekonomi Bisnis
KPPU: Pengusaha Lemah Masih Perlu Diproteksi
Rabu, 06 Oktober 2004 | 15:14 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai, perusahaan-perusahaan kecil yang lemah masih membutuhkan proteksi pemerintah. Hal ini untuk menjaga keberlangsungan para pelaku usaha kecil di tengah-tengah persaingan dunia usaha yang semakin mengglobal, walaupun bertentangan dengan konsep persaingan usaha yang sehat.
Menurut Anggota KPPU Soy Martua Pardede, kepada Tempo di Jakarta, Rabu (6/10), perlindungan terhadap pelaku usaha kecil atau koperasi didasarkan pada Undang-Undang Nomer 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat. Dalam pasal tersebut disebutkan pelaku usaha kecil dan koperasi berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam usahanya.
Pardede mengatakan, pasal ini sebagai keberpihakan terhadap pelaku usaha yang lemah. "Memang bertentangan, tapi dia perlu dilindungi, maka dibuatlah pengecualiannya," kata Pardede. Menurutnya, adanya pengecualian bukan hanya dilakukan dalam undang-undang ini saja. Di beberapa undang-undang juga ada pengecualian. Walau demikian, Pardede mengakui, belum ada definisi yang jelas tentang pengusaha yang lemah.
Muhamad Nafi - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|