Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi dan Bisnis

Jacob: Tidak Mungkin UMP Pekerja Dinaikan
Senin, 04 Oktober 2004 | 13:14 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jacob Nuwa Wea mengatakan peningkatan UMP (Upah Minimum Provinsi) pekerja di Jakarta tidak mungkin dinaikkan. Hal ini berkaitan dengan permintaan beberapa Lembaga Swada Masyarakat (LSM) dan Serikat Pekerja kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

"Satu hal tidak yang mungkin harus mengetahui kemampuan perusahaan," kata di Jakarta, Senin (4/10). Pekerja meminta kenaikan UMP dari Rp 671 ribu menjadi Rp 1,2 juta. Kemampuan perusahaan tidak dapat memberi gaji karyawannya sebesar itu. Jika dipaksakan bukan tidak mungkin perusahaan terancam tutup.

Jacob mempertanyakan apakah DPRD DKI Jakarta sudah melakukan penelitian tentang pemberian upah karyawan. Kenaikan upah harus melalui penelitian dari Dewan Penelitian Pengupahan Nasional atau Dewan Komisi Pengupahan Daerah. Namun permintaan karyawan tersebut sudah disetujui oleh DPRD DKI Jakarta. "Saya tidak tahu kenapa DPRD setuju," katanya.

Dalam penelitian pengupahan akan ditinjau sebanyak 43 komponen diantaranya mengenai pengadaan baju, kesehatan, dan makanan pada masing-masing karyawan. Komponen inilah yang menjadi parameter diperlukannya kenaikan upah atau tidak.

Jacob mengatakan keuntungan perusahaan saat ini rata-rata hanya meningkat sekitar 30 persen. Peningkatan ini tidak dapat mencukupi pemenuhi UMP yang telah disetujui DPRD. Untuk pemenuhan UMP Rp 1,2 juta diperlukan peningkatan keuntungan perusahaan paling tidak sekitar 90 persen.

Agriceli - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Purwanti Akan Banding
Buruh dan Pengusaha Sepakat UMK Rp 427.000
Sidang Nirmala Bonat Digelar Kembali
Menakertrans Bersyukur Sundarti Tidak Dihukum Mati
Sundarti Dihukum Penjara Seumur Hidup
Sistem Beranting Akan Dipakai Untuk Pemulangan Massal TKI
Malaysia Jamin Pemulangan TKI Berjalan Lancar
Megawati Janji Amandemen UU Ketenagakerjaan
Megawati Janjikan Kredit Tanpa Aggunan kepada Pengamen
Ribuan Buruh Kasogi Menyatakan Golput
> selengkapnya...


Referensi

Studi Perlindungan TKI Ditinjau dari Aspek Pembiayaan
KASUS MARSINAH
Masalah Buruh-Pengusaha Belum Terpecahkan, Pengangguran Terus Bertambah
KepMenakertrans nomor KEP-104A/MEN/2002 tentang Penempatan TKI ke Luar Negeri
UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Kentenagakerjaan
Kasus Buruh Migran Indonesia 2002
BMI/TKI Meninggal Dunia (2003-2004)
> selengkapnya...

Website

Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan TKI
PJTKI
Depnakertrans
LSM buruhmigran
Jaringan LSM buruh migran Asia
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data