|
Ekonomi dan Bisnis
Jacob: Tidak Mungkin UMP Pekerja Dinaikan
Senin, 04 Oktober 2004 | 13:14 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jacob Nuwa Wea mengatakan peningkatan UMP (Upah Minimum Provinsi) pekerja di Jakarta tidak mungkin dinaikkan. Hal ini berkaitan dengan permintaan beberapa Lembaga Swada Masyarakat (LSM) dan Serikat Pekerja kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
"Satu hal tidak yang mungkin harus mengetahui kemampuan perusahaan," kata di Jakarta, Senin (4/10). Pekerja meminta kenaikan UMP dari Rp 671 ribu menjadi Rp 1,2 juta. Kemampuan perusahaan tidak dapat memberi gaji karyawannya sebesar itu. Jika dipaksakan bukan tidak mungkin perusahaan terancam tutup.
Jacob mempertanyakan apakah DPRD DKI Jakarta sudah melakukan penelitian tentang pemberian upah karyawan. Kenaikan upah harus melalui penelitian dari Dewan Penelitian Pengupahan Nasional atau Dewan Komisi Pengupahan Daerah. Namun permintaan karyawan tersebut sudah disetujui oleh DPRD DKI Jakarta. "Saya tidak tahu kenapa DPRD setuju," katanya.
Dalam penelitian pengupahan akan ditinjau sebanyak 43 komponen diantaranya mengenai pengadaan baju, kesehatan, dan makanan pada masing-masing karyawan. Komponen inilah yang menjadi parameter diperlukannya kenaikan upah atau tidak.
Jacob mengatakan keuntungan perusahaan saat ini rata-rata hanya meningkat sekitar 30 persen. Peningkatan ini tidak dapat mencukupi pemenuhi UMP yang telah disetujui DPRD. Untuk pemenuhan UMP Rp 1,2 juta diperlukan peningkatan keuntungan perusahaan paling tidak sekitar 90 persen.
Agriceli - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|