Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi dan Bisnis

Pelaksanaan Keputusan Pengoperasian JORR-S Macet
Minggu, 03 Oktober 2004 | 15:44 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Keputusan pengoperasian pembangunan ruas Jakarta Outer Ring Road (JORR) Pondok Pinang-Taman Mini Indonesia Indah (seksi S) masih terhambat. Walau Mahkamah Agung (MA) sudah memutuskan PT. Hutama Karya untuk menangani pengoperasian JORR itu, PT. Jasa Marga tetap meminta pengoperasian itu diserahkan kepada pihaknya. "Saya akan melaksanakan keputusan MA. Karena jika diserahkan ke Jasa Marga sebagai yang diberi kewenangan menjalankan keputusan, jadinya menyimpang," kata Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah, Soenarno di Jakarta, Minggu (3/10).

Menurut Soenarno, setelah eksekusi keputusan dilakukan, proses selanjutnya diserahkan kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Nantinya, barulah keputusan kelanjutan pengoperasian, apakah digabung atau tetap dipegang PT. Hutama Karya akan dilakukan. "Kami masih mempelajari dua skenario pengoperasian JORR S: ada yang diserahkan kepada PT. Jasa Marga dan ada yang diserahkan ke PT. Hutama Karya," katanya.

Memang, JORR seksi S masih menyisakan polemik antara PT. Jasa Marga dan PT. Hutama Karya tentang siapa yang berhak untuk mengoperasikannya. Keputusan MA nomor 720, 11 Oktober 2001 mengatakan, JORR seksi S diserahkan kepada Hutama Karya, karena perusahaan itu sudah melunasi kredit dari BNI. Tentu saja, hal ini menjadi klaim Hutama Karya. Masalahnya, Jasa Marga juga punya klaim. Berdasarkan pasal 17 Undang Undang nomor 13/1980, aset jalan tol adalah milik pemerintah, dan kewenangan penyelenggaraan tentu saja ada di tangan Jasa Marga. Untuk itu, Jasa Marga meminta Hutama Karya untuk melepas klaim terhadap JORR seksi S.

Permintaan itu tidak mudah begitu saja. Karena untuk melepas klaim mereka terhadap JORR seksi S, harus diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Hutama Karya, dalam hal ini adalah Menteri Negara BUMN. Keputusan MA, itu membuat Meneg BUMN kemudian meminta Kejaksaan Agung menerbitkan L/O kepada Menteri Kimpraswil untuk memutuskan kepada siapa seksi S diserahkan.

"Saya tetap pada keputusan MA," kata Soenarno. Karena menurut Soenarno, sempat terjadi pertemuan antara Menneg BUMN, Hutama Karya dan Jasa Marga, dan Jasa Marga tetap bersikukuh sesuai dengan UU. "Saya bilang, jika MA sudah memutuskan, berarti MA sudah membaca semua undang-undang. Tapi jika Jasa Marga mau opsi kerjasama, mengapa tidak? Kan sama-sama BUMN," katanya lagi.

Sejak 2001, PT. Jalan Tol Lingkarluar Jakarta (PT. JLJ) bentukan PT. Jasa Marga dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menangani seluruh ruas JORR. Sejak itu, menurut manajemen JLJ, pendapatan JORR, termasuk seksi S, disetor ke rekening penampung (escrow account) BPPN.

Kemudian, BPPN meminta PT. Jasa Marga untuk melunasi utang pembangunan JORR sebesar Rp. 1,07 triliun. Padahal, seluruh ruas JORR belum diserahkan ke Jasa Marga, termasuk seksi S. Tentu saja, Jasa Marga tidak akan mau menyelesaikan utang JORR seksi S, karena belum adanya kepastian ruas itu diserahkan kepada Jasa marga. Walau demikian, sebenarnya tahun lalu, rapat Komite Kebijakan Sektor Keuangan sudah menyetujui, Jasa Marga diharuskan menyelesaikan terlebih dulu hutang JORR non-S. Sementara itu, penyelesaian utang seksi S menunggu keputusan legal opini Kejaksaan Agung.

Agriceli - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pemerintah Bahas PP Jalan dan Jalan Tol
IPO Jasa Marga Diserahkan ke Pemerintahan Baru
RUU Jalan Disahkan
Pemerintah Kaji Pembangunan Terowongan di Gunung Kidul
Penjualan Saham BNI Diserahkan ke Pemerintah Baru
Pemerintah Akan Bangun Tol di Timur dan Barat Sumatera
BPK Serahkan Audit 21 Laporan Keuangan BUMN Ke DPR
Depkimpraswil Siapkan Dana Rp.50 Miliar untuk Hujan Buatan
Konsorsium Pembeli Permata Tidak Berubah
Aset Properti PPA Akan Diverifikasi Final
> selengkapnya...


Referensi

PENJELASAN KHUSUS SEKTOR PERMUKIMAN DAN PRASARANA WILAYAH
Latar Belakang Perusahaan Pengelola Aset Negara (PPA)
Profil Syafruddin Arsyad Temenggung
Kepres RI No. 34 Thn.2003 Tentang Kebijakan Nasional Di bidang Pertanahan
PP RI No.61 Thn. 2003 Tentang Perubahan Atas PP No.7 Thn.2003 Tentang Pendirian Perusahaan Umum (PERUM) BULOG
PP RI No.27 Thn.2003 Tentang Penjualan Sahan Milik Negara RI Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT.Bank Mandiri
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data