|
Ekonomi dan Bisnis
Pelaksanaan Keputusan Pengoperasian JORR-S Macet
Minggu, 03 Oktober 2004 | 15:44 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Keputusan pengoperasian pembangunan ruas Jakarta Outer Ring Road (JORR) Pondok Pinang-Taman Mini Indonesia Indah (seksi S) masih terhambat. Walau Mahkamah Agung (MA) sudah memutuskan PT. Hutama Karya untuk menangani pengoperasian JORR itu, PT. Jasa Marga tetap meminta pengoperasian itu diserahkan kepada pihaknya. "Saya akan melaksanakan keputusan MA. Karena jika diserahkan ke Jasa Marga sebagai yang diberi kewenangan menjalankan keputusan, jadinya menyimpang," kata Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah, Soenarno di Jakarta, Minggu (3/10).
Menurut Soenarno, setelah eksekusi keputusan dilakukan, proses selanjutnya diserahkan kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Nantinya, barulah keputusan kelanjutan pengoperasian, apakah digabung atau tetap dipegang PT. Hutama Karya akan dilakukan. "Kami masih mempelajari dua skenario pengoperasian JORR S: ada yang diserahkan kepada PT. Jasa Marga dan ada yang diserahkan ke PT. Hutama Karya," katanya.
Memang, JORR seksi S masih menyisakan polemik antara PT. Jasa Marga dan PT. Hutama Karya tentang siapa yang berhak untuk mengoperasikannya. Keputusan MA nomor 720, 11 Oktober 2001 mengatakan, JORR seksi S diserahkan kepada Hutama Karya, karena perusahaan itu sudah melunasi kredit dari BNI. Tentu saja, hal ini menjadi klaim Hutama Karya. Masalahnya, Jasa Marga juga punya klaim. Berdasarkan pasal 17 Undang Undang nomor 13/1980, aset jalan tol adalah milik pemerintah, dan kewenangan penyelenggaraan tentu saja ada di tangan Jasa Marga. Untuk itu, Jasa Marga meminta Hutama Karya untuk melepas klaim terhadap JORR seksi S.
Permintaan itu tidak mudah begitu saja. Karena untuk melepas klaim mereka terhadap JORR seksi S, harus diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Hutama Karya, dalam hal ini adalah Menteri Negara BUMN. Keputusan MA, itu membuat Meneg BUMN kemudian meminta Kejaksaan Agung menerbitkan L/O kepada Menteri Kimpraswil untuk memutuskan kepada siapa seksi S diserahkan.
"Saya tetap pada keputusan MA," kata Soenarno. Karena menurut Soenarno, sempat terjadi pertemuan antara Menneg BUMN, Hutama Karya dan Jasa Marga, dan Jasa Marga tetap bersikukuh sesuai dengan UU. "Saya bilang, jika MA sudah memutuskan, berarti MA sudah membaca semua undang-undang. Tapi jika Jasa Marga mau opsi kerjasama, mengapa tidak? Kan sama-sama BUMN," katanya lagi.
Sejak 2001, PT. Jalan Tol Lingkarluar Jakarta (PT. JLJ) bentukan PT. Jasa Marga dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menangani seluruh ruas JORR. Sejak itu, menurut manajemen JLJ, pendapatan JORR, termasuk seksi S, disetor ke rekening penampung (escrow account) BPPN.
Kemudian, BPPN meminta PT. Jasa Marga untuk melunasi utang pembangunan JORR sebesar Rp. 1,07 triliun. Padahal, seluruh ruas JORR belum diserahkan ke Jasa Marga, termasuk seksi S. Tentu saja, Jasa Marga tidak akan mau menyelesaikan utang JORR seksi S, karena belum adanya kepastian ruas itu diserahkan kepada Jasa marga. Walau demikian, sebenarnya tahun lalu, rapat Komite Kebijakan Sektor Keuangan sudah menyetujui, Jasa Marga diharuskan menyelesaikan terlebih dulu hutang JORR non-S. Sementara itu, penyelesaian utang seksi S menunggu keputusan legal opini Kejaksaan Agung.
Agriceli - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|