Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi Bisnis

Menteri Kehutanan Atur Pertambangan di Kawasan Hutan Lindung
Kamis, 30 September 2004 | 20:19 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Kehutanan M. Prakosa mengeluarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.12/Menhut-II/2004 untuk menjamin kepastian hukum dan kepastian usaha 13 perusahaan pemegang izin pertambangan di hutan lindung.

“Mereka sudah dapat mengajukan pinjam pakai kawasan dengan kompensasi,” ujar Kepala Pusat Informasi Kehutanan Transtoto Handadhari kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/9).

Peraturan menteri ini diterbitkan untuk mengantisipasi dampak negatif yang dapat terjadi akibat kegiatan penambangan di hutan lindung, yaitu dengan melakukan pembatasan dan pengaturan penggunaan sebagian kawasan hutan lindung untuk penambangan. Peraturan ini terbit sebagai tindak lanjut Perpu No. 1/2004 tentang perubahan atas UU No. 41/1999 tentang Kehutanan.

Dalam peraturan yang ditandatangani 29 September lalu ini, kegiatan pertambangan dilakukan atas persetujuan Menteri Kehutanan dalam bentuk izin pinjam pakai dengan kompensasi menyediakan dan menyerahkan tanah lain kepada Departemen Kehutanan.

Pada provinsi yang luas kawasan hutannnya kurang dari 30 persen luas daratan, pengusaha harus menyediakan lahan kompensasi dua kali kawasan hutan lindung yang dipinjampakaikan. sedangkan jika lebih 30 persen, pemohon harus menyediakan satu kali kawasan pinjam pakai.

Transtoto mencontohkan untuk perusahaan yang menambang pada areal seluas seribu hektare harus menyediakan seribu hektare di wilayah lain dalam Daerah Aliran Sungai (DAS) yang sama untuk ditanami.

“Sehingga nilai lingkungan dalam DAS tidak berubah,” jelas Transtoto. Selain itu sejak awal eksplorasi, pengusaha harus membayar ganti rugi atas kerusakan kayu dengan pembayaran Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).

Para pemohon izin pada tahap eksploitasi juga harus memenuhi beberapa kewajiban lain, yaitu membayar ganti rugi nilai tegakan yang ditebang, menanggung biaya pengukuran, pemetaan, dan pemancangan tanda batas atas kawasan lindung yang dipinjam dan kompensasi.

Selain itu juga harus membayar dana jaminan reklamasi, membiayai dan melaksanakan reboisasi atas tanah kompensasi dan mereklamasi kawasan hutan lindung yang dipinjam pakai.


Mawar Kusuma - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pemerintah Terbitkan Surat Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan
Kawasan Hutan di Kaki Gunung Ciremai Terbakar
LSM Temukan Fakta PT IKPP Terima Kayu Ilegal
Suripto: SBY Punya Komitmen Berantas Illegal Logging
Hutan Taman Nasional Bali Barat Terbakar
Ketua APHI Jadi Calon Tersangka Kasus Kehutanan
Puluhan Kasus Korupsi Pengolahan Hutan
Pemerintah Luncurkan Kebijakan Percepatan HTI
Suap Demi Sahnya Perpu Tambang?
LSM Lingkungan Akan Terus Menolak Perpu Tambang
> selengkapnya...


Referensi

Hak-hak Masyarakat Adat dan Masalah serta Kelestarian Lingkungan Hidup di Indonesia
PP RI No.30 Thn.2003 Tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)
UU RI No.27 Thn.2003 Tentang Panas Bumi
Keppres RI No. 80 Tahun 1999 Tentang Pedoman Umum Perencanaan dan Pengelolaan Kawasan Pengembangan Lahan Gambut di Kalteng
> selengkapnya...

Website

Berita Bumi
Situs Forest Watch Indonesia
Situs INFORM


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data