|
Ekonomi Bisnis
Menteri Kehutanan Atur Pertambangan di Kawasan Hutan Lindung
Kamis, 30 September 2004 | 20:19 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Kehutanan M. Prakosa mengeluarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.12/Menhut-II/2004 untuk menjamin kepastian hukum dan kepastian usaha 13 perusahaan pemegang izin pertambangan di hutan lindung.
“Mereka sudah dapat mengajukan pinjam pakai kawasan dengan kompensasi,” ujar Kepala Pusat Informasi Kehutanan Transtoto Handadhari kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/9).
Peraturan menteri ini diterbitkan untuk mengantisipasi dampak negatif yang dapat terjadi akibat kegiatan penambangan di hutan lindung, yaitu dengan melakukan pembatasan dan pengaturan penggunaan sebagian kawasan hutan lindung untuk penambangan. Peraturan ini terbit sebagai tindak lanjut Perpu No. 1/2004 tentang perubahan atas UU No. 41/1999 tentang Kehutanan.
Dalam peraturan yang ditandatangani 29 September lalu ini, kegiatan pertambangan dilakukan atas persetujuan Menteri Kehutanan dalam bentuk izin pinjam pakai dengan kompensasi menyediakan dan menyerahkan tanah lain kepada Departemen Kehutanan.
Pada provinsi yang luas kawasan hutannnya kurang dari 30 persen luas daratan, pengusaha harus menyediakan lahan kompensasi dua kali kawasan hutan lindung yang dipinjampakaikan. sedangkan jika lebih 30 persen, pemohon harus menyediakan satu kali kawasan pinjam pakai.
Transtoto mencontohkan untuk perusahaan yang menambang pada areal seluas seribu hektare harus menyediakan seribu hektare di wilayah lain dalam Daerah Aliran Sungai (DAS) yang sama untuk ditanami.
“Sehingga nilai lingkungan dalam DAS tidak berubah,” jelas Transtoto. Selain itu sejak awal eksplorasi, pengusaha harus membayar ganti rugi atas kerusakan kayu dengan pembayaran Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).
Para pemohon izin pada tahap eksploitasi juga harus memenuhi beberapa kewajiban lain, yaitu membayar ganti rugi nilai tegakan yang ditebang, menanggung biaya pengukuran, pemetaan, dan pemancangan tanda batas atas kawasan lindung yang dipinjam dan kompensasi.
Selain itu juga harus membayar dana jaminan reklamasi, membiayai dan melaksanakan reboisasi atas tanah kompensasi dan mereklamasi kawasan hutan lindung yang dipinjam pakai.
Mawar Kusuma - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|