Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi dan Bisnis

Pemerintah Terbitkan Surat Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan
Selasa, 28 September 2004 | 13:01 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Kehutanan menerbitkan 20 Surat Keputusan Izin Usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) pada hutan alam maupun hutan tanaman. Hal ini diungkapkan Dirjen Bina Produksi Kehutanan Suharyanto di Jakarta, Selasa (28/9).

Enam perusahaan yang memperoleh IUPHHK pada hutan alam yaitu PT Hutan Mulia, PT Dwima Jaya Utama, PT Bumi Raya Utama, PT Palopo Timber Compony, PT Bina Balantak Raya, dan PT Intraca Wood Manufacturing.

Sementara, enam perusahaan lainnya yang memperoleh izin pada hutan tanaman adalah PT Bumi Persada Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai, PT Jebus Maju Jambi, PT Jebus Maju Sumatera Barat, PT Wira Karya Sakti dan PT CBA Wood Industry.

Sisanya, sebanyak tujuh perusahaan mendapat pemberlakuan kembali IUPHHK setelah sebelumnya sempat dicabut. Perusahaan tersebut adalah PT Surya Hutan Jaya, PT Rimba Ekuator Permai, PT Ananoga Pundi Nusa, PT Silva Inhutani Lampung, PT Intraca Hutani Lestari, PT Hutan Barumun Perkasa dan PT Tusam Hutani Lestari.

Saat ini, masih terdapat tiga perusahaan yang SK IUPHHK belum bisa diperoleh. Untuk PT Acri Sindo Utama dan PT Satyaguna Sulajaya belum membayar iuran izin usaha pengusahaan hutan. Sementara, PT Aceh Nusa Indrapuri belum mendapat SK pemberlakuan kembali IUPHHK karena menunggak dana reboisasi dan PSDH. Masing-masing perusahaan diberi tenggang waktu 30 hari kerja dari sejak SK dikeluarkan untuk melengkapi persyaratan tersebut. "Jika tidak SK tidak akan keluar," tambah Suharyanto.

Menurut dia, proses pemberian izin IUPHHK tersebut memakan waktu yang cukup lama. Sebagian berkas, sudah diproses sebelum tahun 2001. "Perlu dilakukan pengecekan lapangan, serta evaluasi mendalam supaya tidak ada kecurangan," jelasnya.

Selain itu, berdasarkan peraturan Pemerintah No 34 tahun 2002 tiap tiga tahun sekali pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap out put performent dari manajemen perusahaan pemegang IUPHHK. Jika hasilnya buruk akan langsung dicabut.

Mawar Kusuma - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Aspekam Laporkan Pemerasan Polisi
Kawasan Hutan di Kaki Gunung Ciremai Terbakar
LSM Temukan Fakta PT IKPP Terima Kayu Ilegal
Suripto: SBY Punya Komitmen Berantas Illegal Logging
Kawasan Hutan Ujung Kulon Terus Dijarah
Perpu Penebangan Ilegal Terbit Setelah Pergantian Kabinet
Malaysia Minta Kerjasama Indonesia Berantas Penyelundupan Kayu
Hutan Taman Nasional Bali Barat Terbakar
Wilayah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Terbakar
Ketua APHI Jadi Calon Tersangka Kasus Kehutanan
> selengkapnya...


Referensi

Hak-hak Masyarakat Adat dan Masalah serta Kelestarian Lingkungan Hidup di Indonesia
PP RI No. 82 Tahun 2000 Tentang Karantina Hewan
Kepres RI No. 87 Thn.2003 Tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor Dan Peningkatan Investasi
Kepres RI No. 59 Thn.2003 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Di Lingkungan Lembaga Tertinggi / tinggi Negara
> selengkapnya...

Website

Berita Bumi
Situs Forest Watch Indonesia
Situs INFORM


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data